Skip to main content

Di era globalisasi, aktivitas bisnis di kota metropolitan seperti Surabaya pasti sering bersinggungan dengan pihak asing. Baik itu investor, pemasok, atau klien, interaksi bisnis lintas negara adalah hal yang lumrah. Akibatnya, banyak pihak membuat perjanjian atau kontrak asing dalam Bahasa Inggris. Memang, ini seringkali terasa lebih praktis dan efisien, terutama jika mitra bisnis Anda tidak bisa berbahasa Indonesia.

Namun, pernahkah Anda berhenti sejenak dan bertanya: “Apakah kontrak yang saya tandatangani dalam Bahasa Inggris ini sudah sah di mata hukum Indonesia?” Sayangnya, banyak pengusaha mengabaikan aspek ini. Mereka menganggap kesepakatan bisnis adalah yang utama, sementara bahasa hanyalah formalitas.

Padahal, asumsi ini sangat berbahaya. Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang sangat tegas mengenai penggunaan bahasa dalam perjanjian. Oleh karena itu, jika Anda salah langkah, kontrak bisnis Anda yang bernilai miliaran rupiah bisa jadi tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Artikel ini akan membahas tuntas status dan kekuatan hukum dari perjanjian yang Anda buat dalam Bahasa Inggris.

Aturan Wajib: Undang-Undang Bahasa

Landasan hukum utama yang wajib Anda ketahui adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). Banyak yang mengira UU ini hanya mengatur simbol kenegaraan, padahal UU ini memiliki dampak hukum bisnis yang sangat serius.

Perhatikan Pasal 31 ayat (1) UU Bahasa. Pasal ini menyatakan dengan tegas:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”

Ketentuan ini sangat jelas. Kata kuncinya adalah “wajib”. Artinya, setiap perjanjian yang salah satu pihaknya adalah entitas hukum Indonesia (seperti PT Anda di Surabaya) atau bahkan WNI perorangan, harus dan mutlak menggunakan Bahasa Indonesia. Singkatnya, ini adalah kewajiban hukum, bukan pilihan.

Bagaimana Jika Melibatkan Pihak Asing?

Lalu, bagaimana jika kontrak tersebut melibatkan pihak asing (PMA atau WNA)? Apakah tetap harus dalam Bahasa Indonesia? Nah, di sinilah letak aturannya yang banyak orang salah pahami.

Pasal 31 ayat (2) UU Bahasa memberikan jawabannya. Pasal tersebut menyatakan bahwa perjanjian yang melibatkan pihak asing *juga* bisa Anda tulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau Bahasa Inggris. Kata kunci di sini adalah “juga dapat”. Perlu diingat, ini bukanlah pengecualian, melainkan penambahan.

Artinya, Bahasa Indonesia tetap wajib ada. Versi Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya hadir sebagai pendamping. Dengan demikian, solusi yang benar secara hukum adalah membuat perjanjian bilingual (dua bahasa).

Risiko Fatal: Kontrak Hanya dalam Bahasa Inggris

Masalah terbesar muncul ketika para pihak (termasuk pihak Indonesia) sepakat untuk *hanya* menggunakan Bahasa Inggris demi kenyamanan, dan meniadakan versi Bahasa Indonesia. Apa yang terjadi jika ini Anda lakukan?

Risikonya adalah fatal: perjanjian tersebut berpotensi *batal demi hukum* (null and void).

Hal ini bukan lagi sekadar teori. Faktanya, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan yurisprudensi penting terkait hal ini, salah satunya dalam putusan terkenal (Putusan MA No. 601 K/Pdt/2015) dalam kasus antara PT Bangun Karya Pratama Lestari melawan Nine AM Ltd.

Dalam kasus tersebut, MA menguatkan putusan pengadilan di bawahnya yang menyatakan bahwa perjanjian pinjaman yang mereka buat *hanya* dalam Bahasa Inggris (sementara salah satu pihaknya adalah PT dari Indonesia) telah melanggar Pasal 31 UU Bahasa. Karena melanggar suatu syarat objektif yang undang-undang wajibkan, maka sanksinya adalah batal demi hukum.

Apa Arti “Batal Demi Hukum”?

“Batal demi hukum” memiliki implikasi yang jauh lebih menakutkan daripada sekadar “bisa Anda batalkan”. Jika suatu kontrak batal demi hukum, maka secara hukum hukum menganggap kontrak itu tidak pernah ada sejak awal. Artinya, perjanjian itu tidak pernah lahir secara hukum.

Akibatnya, jika terjadi sengketa:

  • Anda tidak bisa menuntut ganti rugi atas dasar wanprestasi (pelanggaran kontrak). Bagaimana bisa Anda menuntut pelanggaran atas kontrak yang dianggap tidak pernah ada?
  • Para pihak wajib mengembalikan semua yang telah mereka terima ke keadaan semula (restitusi). Tentu saja, ini bisa menjadi proses yang sangat rumit dan merugikan.

Solusi Tepat: Kontrak Bilingual dan Klausul Pilihan Bahasa

Oleh karena itu, jangan pernah mengambil risiko dengan menandatangani kontrak yang hanya berbahasa Inggris. Solusi hukum yang tepat adalah sebagai berikut:

  1. Buat Perjanjian Bilingual
    Selalu siapkan perjanjian dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Anda bisa menyajikan keduanya berdampingan (dual column) atau terpisah namun tetap menjadi satu kesatuan.
  2. Pastikan Terjemahan Akurat
    Selain itu, pastikan versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris memiliki substansi yang sama persis. Sebab, terjemahan yang buruk dapat menimbulkan masalah tafsir yang baru.
  3. Wajib Cantumkan Klausul Pilihan Bahasa (Governing Language)
    Ini adalah klausul krusial. Apalagi, Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 (Perpres 63/2019) yang merupakan aturan pelaksana UU Bahasa, memperjelas hal ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara kedua versi, para pihak *harus* menyepakati bahasa mana yang akan berlaku (governing language). Hal ini wajib Anda tuangkan dalam salah satu klausul kontrak.

Contoh klausulnya: “Perjanjian ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian penafsiran antara kedua versi tersebut, maka versi Bahasa … [Indonesia atau Inggris] yang akan berlaku.”

Kejelasan ini penting, baik dalam pendirian PT PMA, perjanjian transaksi pengalihan saham, atau kontrak lisensi. Tanpa klausul ini, sengketa penafsiran bisa berujung di pengadilan.

Amankan Kontrak Asing Anda Bersama Kontrak Hukum

Jadi, mengurus kontrak asing bukan hanya soal kemampuan berbahasa Inggris, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Kesalahan dalam penyusunan kontrak dapat membahayakan seluruh nilai investasi atau transaksi Anda. Apalagi, menggunakan templat gratis dari internet sangat berisiko karena tidak mempertimbangkan kewajiban UU Bahasa ini.

Anda perlu memastikan setiap klausul, terjemahan, dan struktur perjanjian Anda kuat secara hukum. Misalnya, jika Anda berada di Surabaya dan membutuhkan bantuan, layanan penyusunan kontrak dan perjanjian Surabaya profesional dapat menjadi solusi. Bahkan, jika Anda berada di luar kota, konsultasi hukum online dapat membantu Anda meninjau draf sebelum ditandatangani. Jangan biarkan kesalahan bahasa membatalkan kesepakatan bisnis penting Anda.

Urusan legalitas memang seringkali rumit dan memakan waktu. Daripada pusing memikirkan draf hukum yang berisiko, lebih baik fokus mengembangkan bisnis Anda dan serahkan urusan legalitas pada ahlinya bersama Kontrak Hukum! Bagi kamu yang kesulitan dengan permasalahan legalitas, konsultasikan saja pada kami. Hanya dengan 490ribu saja, kamu bisa diskusi dengan ahlinya!

Kamu bisa langsung kirim pesan ke Tanya KH atau direct message ke Instagram @kontrakhukum. Daftar juga bersama Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman tentang bisnis. Gabung Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang untuk hasilkan pendapatan tambahan!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis