Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan emiten perbankan selalu menjadi sorotan utama bagi investor dan analis pasar. Hal ini wajar, karena setiap keputusan di dalamnya tidak hanya merefleksikan kinerja masa lalu, tetapi juga menjadi cetak biru strategi perusahaan dalam menghadapi masa depan. Dalam konteks ini, RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang dihelat PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) pada 30 Juni 2025 menjadi sebuah studi kasus menarik tentang bagaimana sebuah bank menavigasi tantangan permodalan, tata kelola, dan persaingan.
Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas hasil RUPSLB Bank Mayapada secara lebih dalam, memberikan konteks regulasi dan industri, serta menganalisis implikasi strategis dari setiap keputusan penting yang telah mendapat ketetapan.
Agenda dan Hasil RUPS Luar Biasa Bank Mayapada Juni 2025
Bank Mayapada menggelar RUPS Luar Biasa bersamaan dengan RUPS Tahunan. Forum tersebut membahas beberapa agenda utama yang hasilnya akan menentukan langkah perseroan ke depan. Berikut adalah rinciannya:
1. Penguatan Permodalan
Keputusan fundamental pertama yang di ambil adalah terkait alokasi laba bersih tahun buku 2024 yang mencapai Rp25,57 miliar. Dalam rapat ini, Bank Mayapada memutuskan untuk menahan Rp24,57 miliar (sekitar 96,05%) sebagai laba tertahan. Sementara itu, sisa Rp1 miliar lainnya perseroan sisihkan untuk cadangan wajib sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keputusan untuk menahan sebagian besar laba bersih merupakan langkah strategis yang umum diambil perbankan untuk memperkuat Modal Inti (Tier 1 Capital). Langkah ini sejalan dengan kerangka regulasi perbankan global (Basel III) dan nasional yang diadopsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana rasio modal menjadi indikator utama kesehatan bank. Dengan mempertebal modal melalui laba ditahan, Bank Mayapada secara proaktif meningkatkan kemampuannya menyerap potensi kerugian (risk absorption capacity). Selain itu, modal yang lebih kuat juga memberikan ruang lebih besar untuk ekspansi kredit di masa mendatang. Akibatnya, langkah ini mengirimkan sinyal positif kepada regulator dan pasar bahwa bank memprioritaskan stabilitas jangka panjang di atas pembagian dividen jangka pendek.
2. Rights Issue dan Diversifikasi Pemegang Saham
Selanjutnya, agenda krusial lainnya adalah penegasan kelanjutan aksi korporasi berupa Penawaran Umum Terbatas (PUT) atau rights issue. Proses ini terbukti berhasil memperkuat permodalan sekaligus memperkenalkan Liang Xiang Ltd. sebagai salah satu pemegang saham signifikan yang baru.
Bagi bank, rights issue merupakan instrumen vital untuk mendapatkan suntikan modal eksternal dalam jumlah besar. Tujuannya jelas: mendongkrak Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agar berada jauh di atas ambang batas regulator.
Masuknya Liang Xiang Ltd. dengan kepemilikan 12,39% juga menandakan diversifikasi basis investor yang sehat. Bagi Bank Mayapada, hal ini memiliki beberapa implikasi positif:
- Kepercayaan Investor Asing: Kehadiran investor institusional asing menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap prospek pertumbuhan dan tata kelola Bank Mayapada.
- Potensi Jaringan dan Keahlian: Investor strategis sering kali tidak hanya membawa dana, tetapi juga membuka akses ke jaringan bisnis internasional, teknologi, atau keahlian baru yang dapat bank manfaatkan.
- Struktur Kepemilikan yang Solid: Meskipun investor baru masuk, struktur kepemilikan menunjukkan bahwa Pemegang Saham Pengendali (PSP)—dalam hal ini kelompok usaha yang terafiliasi dengan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA, tetap memegang kendali. Dengan demikian, konsistensi visi dan arah strategis perusahaan tetap terjamin.
Struktur Pemegang Saham Bank Mayapada per Agustus 2025 (Pasca-Rights Issue):
Pemegang Saham | Persentase Kepemilikan | Kategori |
| PT Mayapada Karunia | 29,89% | Pengendali |
| JPMCB Na Re – Cathay Life Ins | 21,54% | Institusi Asing |
| PT Galasco Investments Ltd | 12,67% | Institusi Terafiliasi |
| Liang Xiang Ltd | 12,39% | Institusi Asing (Baru) |
| Unity Rise Limited | 7,31% | Institusi Asing |
| PT Mayapada Kasih | 4,77% | Terafiliasi |
| Masyarakat (<5%) | 11,43% | Publik |
3. Perombakan Manajemen Sebagai Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Adaptasi
Tak hanya itu, perombakan susunan dewan komisaris dan direksi menjadi agenda yang tak kalah penting. Perseroan mengangkat nama-nama baru dan menggeser beberapa posisi sebagai upaya penyegaran guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta eksekusi strategi.
Perlu Anda catat bahwa setiap kandidat baru untuk posisi direksi dan komisaris bank wajib melewati Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) oleh OJK. Penunjukan Drs. Da’i Bachtiar, S.H. (mantan Kapolri) sebagai Komisaris Independen, misalnya, menandakan upaya bank untuk memperkuat fungsi pengawasan dari sisi hukum, kepatuhan (compliance), dan manajemen risiko. Di sisi lain, kehadiran wajah baru di jajaran direksi seperti Yohanes Suhardi diharapkan dapat membawa perspektif segar dalam operasional maupun pengembangan bisnis.
Oleh karena itu, perombakan ini sangat sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG). Prinsip ini menuntut adanya penyegaran berkala, keseimbangan antara eksekutif internal dan pengawas independen, serta keahlian yang relevan dengan tantangan industri modern.
Susunan Manajemen Terbaru (Efektif setelah persetujuan OJK):
- Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA
- Komisaris Independen: Ir. Kumhal Djamil, S.E.
- Komisaris Independen: Drs. Da’i Bachtiar, S.H.
- Dewan Direksi:
- Direktur Utama: Hariyono Tjahjarijadi
- Wakil Direktur Utama: Thomas Arifin
- Direktur: Rudy Mulyono
- Direktur: Yohanes Suhardi
4. Aspek Legalitas RUPS
Terakhir, namun tak kalah penting, adalah aspek legalitas. Setiap keputusan dalam RUPS/RUPSLB, terutama yang menyangkut perubahan Anggaran Dasar, mutlak harus dituangkan dalam sebuah akta notaris. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Akta notaris berfungsi sebagai bukti otentik yang memberikan kepastian hukum. Tanpa akta notaris, keputusan RUPS tidak memiliki kekuatan hukum untuk didaftarkan perubahannya di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak efektif berlaku bagi pihak ketiga. Singkatnya, dokumen ini menjadi pilar fundamental untuk menjaga ketertiban administrasi hukum perusahaan dan melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Gunakan Notaris Digital Jakarta untuk Kemudahan Perusahaan Anda
Bagi perusahaan terbuka maupun swasta, keberadaan notaris digital sangat memudahkan dalam mendokumentasikan hasil RUPS. Dengan bantuan Kontrak Hukum, semua proses dapat Anda lakukan lebih efisien tanpa mengorbankan aspek legalitas.
Anda bisa menggunakan jasa notaris digital Jakarta untuk mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan arahan hukum yang sesuai kebutuhan bisnis. Tidak hanya itu, layanan Kontrak Hukum juga bisa membantu berbagai kebutuhan legalitas lainnya, dari perizinan usaha hingga pendampingan aksi korporasi.
Untuk memudahkan Anda, Anda bisa langsung kirim pesan ke Tanya KH atau melalui direct message ke Instagram @kontrakhukum.
Jika Anda ingin memperluas relasi bisnis, segera daftar bersama Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman, wawasan, dan peluang.
Bahkan, Anda juga bisa bergabung dalam Program Affiliate Kontrak Hukum untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan merekomendasikan layanan legal yang terpercaya ini.






















