Skip to main content

Permasalahan status halal tak pernah luput dari sorotan khalayak ramai. Baru-baru ini, selebgram Jovi Adhiguna menjadi topik pembicaraan lantaran mengonsumsi semangkuk bakso yang dicampur dengan kerupuk babi saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Aksi ini sukses membuat Jovi dirujak kaum Muslim di Indonesia. Bagaimana tidak, restoran bakso tempatnya makan, Baso A Fung, sudah lama mengklaim produk-produknya dengan label halal.

Buntutnya, pihak Baso A Fung membuang dan menghancurkan semua peralatan yang mereka punya, termasuk yang digunakan Jovi-di outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Lantas, perlukah tindakan tersebut dilakukan? Seberapa penting komitmen sebuah restoran akan status dan sertifikasi halal di mata hukum dan masyarakat Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Sekilas Tentang Kasus Baso A Fung

Permasalahan tersebut bermula ketika Jovi merekam dirinya sedang menyantap bakso di restoran Baso A Fung yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Minggu (16/07/2023).

Setelah hidangan dihantarkan, Jovi nampak membuka sebungkus kerupuk babi dan menuangkannya ke dalam bakso. Kurang dari 24 jam, video tersebut sudah mencapai status viral.

Jovi mengaku terkejut dan tidak berpikir kalau kerupuk babi yang dicampurkan di mangkok Baso A Fung dapat merugikan pihak restoran. Ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut melalui Instagram miliknya.

Merespon hal tersebut, restoran Baso A Fung mengunggah video yang menunjukkan staf di gerai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai memperbarui peralatan makannya, melalui akun Instagram @basoafung.

Untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat, pihak Baso A Fung juga menyampaikan permintaan maaf dan menuturkan bahwa kerupuk babi yang dimakan oleh Jovi di restorannya bukanlah produk Baso A Fung dan berasal dari luar restonya.

Bahkan, pengelola Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai menghancurkan 88 mangkuk imbas dari perbuatan Jovi. hal itu dilakukan demi menjaga sertifikat halal restoran bakso tersebut.

“Total 88 mangkuk (dihancurkan),” ungkap Manajer Operasional A Fung Bali, Moch. Alran Nabillah kepada detikBali melalui WhatsApp, Kamis (20/07/2023).

Masyarakat Indonesia dan Pentingnya Sertifikat Halal

Apa yang dilakukan oleh pihak Baso A Fung adalah bukti nyata dari pentingnya sertifikat dan status halal di mata masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, di tahun 2021, tercatat sebanyak 231 juta penduduk Indonesia menganut Agama Islam.

Artinya, dalam ceruk pasar yang dihadirkan untuk industri makanan dan minuman, porsi terbesarnya adalah kaum Muslim. Bagi mereka, tak ada yang lebih penting dari kehalalan suatu hidangan.

Sertifikat halal sendiri merupakan suatu bentuk pengakuan kehalalan atas suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikat halal dapat diberikan bagi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun, hal tersebut dikecualikan pada produk non-halal seperti alkohol, bahan makanan yang mengandung babi dan produk sejenis lainnya (Pasal 26 ayat (1) UU JPH).

Syarat dan Prosedur Mengajukan Sertifikat Halal

Tak mudah untuk sebuah usaha bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Berdasarkan Pasal 7 UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam melaksanakan wewenangnya.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Data Pelaku Usaha: NIB/NPWP/SIUP/IUMK, KTP pelaku usaha, dan Daftar riwayat hidup
  2. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
  3. Nama dan jenis produk
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Proses pengelolaan produk

Proses pembuatan sertifikat halal melibatkan pengujian produk atau jasa oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya di Indonesia. Mereka akan melakukan pemeriksaan dan pengujian secara ketat terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk dan jasa tersebut, serta cara produksi dan pengolahannya.

Apa Saja Komitmen Bagi Restoran yang Telah Mendapat Sertifikat Halal?

Dari segi hukum, tindakan pihak Baso A Fung termasuk patut diacungi jempol. Apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan dalam Manual Sistem Manajemen Produk Halal (SJPH) dari BPJPH, bahwa:

“Setiap pelaku usaha yang bisnisnya sudah tersertifikasi halal, wajib menjaga komitmen halal dengan menjaga dan memastikan seluruh alat proses produksi halal, tetap bersih, dan higienis, bebas dari najis, dan tidak halal.”

Hal ini juga sesuai dengan Pasal 25 UU JPH yang menyatakan bahwa dengan dimilikinya sertifikat halal, terdapat beberapa komitmen yang harus dipenuhi oleh pemegang sertifikat tersebut yang meliputi:

  1. Mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
  2. Menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
  3. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
  4. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir; dan
  5. Melaporkan perubahan komposisi kepada BPJPH.

Terdapat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang produknya telah bersertifikat halal namun terbukti terkontaminasi oleh bahan atau produk non-halal dalam kegiatan usahanya. Dimana menurut Pasal 48 angka 24 UU 6/2023, pelaku usaha yang melanggar akan dijerat pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Oleh karena itu, keputusan pihak Baso A Fung untuk langsung menyingkirkan semua peralatan makan yang punya kemungkinan sudah terkontaminasi oleh kerupuk babi yang dibawa Jovi merupakan tindakan yang tepat.

BACA JUGA: Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya

Mereka juga paham betul, bahwa peralatan makan bisa dengan mudah diganti, namun tidak dengan reputasi dan kepercayaan konsumen.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai kasus Baso A Fung yang melibatkan selebgram Jovi Adhiguna.

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwasanya pelaku usaha tidak hanya perlu mendapatkan sertifikat halal namun juga wajib menjaga kehalalan produk, dalam hal ini harus menjamin bahwa produk tersebut tidak terkontaminasi bahan yang diharamkan.

Lantas, siapkah bisnismu untuk mendapatkan sertifikat halal dan menjaga komitmen tersebut? Atau ternyata masih bingung dan ragu karena takut salah langkah dalam mengurusnya? Jangan khawatir, konsultasikan saja kepada Kontrak Hukum!

Selain konsultasi, kami juga dapat membantu Sobat KH untuk memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pembuatan sertifikat halal.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Layanan KH – Perizinan. Jika masih ada pertanyaan lainnya seputar pengurusan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di  Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.