Skip to main content

Sebagai warga negara yang taat, Sobat KH tentu tahu bahwa wajib pajak memiliki kewajiban dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Terkait dengan hal ini, pemerintah telah menentukan batas akhir lapor dan bayar pajak, termasuk bagi Pajak Penghasilan (PPh).

Ketentuan mengenai batas akhir lapor dan bayar PPh ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat, maka akan dikenakan denda administratif sesuai dengan peraturan.

Lantas, kapan batas akhir lapor dan bayar PPh? Nah, agar terhindar dari sanksi keterlambatan, berikut telah kamu rangkumkan informasinya untukmu. Simak sampai akhir, ya!

Jenis-Jenis PPh

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai batas akhir lapor dan bayar PPh, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa itu PPh beserta jenis-jenisnya. Hal ini untuk memastikan jenis PPh mana yang sesuai dengan pekerjaan atau penghasilan Sobat KH.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis PPh yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya, yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26.

PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 (2) ini merupakan pajak atas jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

PPh Pasal 4 (2) mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya, sehingga sering dikatakan sebagai PPh Final.

PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak yang dipungut dari wajib pajak yang mempunyai atau pada bidang industri pelayaran dan penerbangan internasional. Adapun bisnis lain yang bisa dikenakan PPh Pasal 15 seperti perusahaan pengeboran minyak.

PPh Pasal 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri.

PPh Pasal 22

PPh 21 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

PPh Pasal 23

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan wajib pajak.

PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha atas transaksi pembayaran seperti gaji, bunga, dan sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri selain Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Landasan Hukum Batas Akhir Lapor dan Bayar PPh

Jatuh tempo diartikan sebagai batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu maupun pelaporan pajak sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan (UU KUP).

Aturan lebih lanjut mengenai pembayaran dan penyetoran pajak mengenai tanggal jatuh tempo atau batas akhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/PMK.03/2010 mengenai perubahan atas PMK No 184/PMK.03/2007.

Kemudian, batas akhir penyetoran dan pelaporan pajak kembali diatur dalam PMK No 242/PMK/03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Kapan Batas Akhir Lapor dan Bayar PPh?

Sebagaimana telah diatur dalam PMK No 242/PMK/03/2014, Menteri Keuangan telah menetapkan tanggal jatuh tempo atau batas akhir lapor dan bayar pajak yang terutang bagi masing-masing jenis pajak, yakni paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir.

Adapun, batas akhir lapor dan bayar PPh masa, yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 bulan berikutnya. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti sektor, dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.

Untuk lebih jelasnya, simak tabel berikut ini:

NoJenis PajakBatas Bayar (Paling Lambat)Batas Lapor
1.PPh Pasal 4 (2) setor sendiriTgl 15 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
2.PPh Pasal 4 (2) pemotonganTgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
3.PPh Pasal 15 setor sendiriTgl 15 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
4.PPh Pasal 15 pemotonganTgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
5.PPh Pasal 21Tgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
6.PPh Pasal 23/26Tgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
7.PPh Pasal 25Tgl 15 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
8.PPh Pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN, PPnBM)Saat penyelesaian dokumen PIB
9.PPh Pasal 22 impor pemotongan oleh bea cukai1 hari kerja berikutnyaHari kerja terakhir minggu berikutnya
10.PPh Pasal 22 pemotongan oleh bendaharawanHari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang14 hari setelah masa pajak berakhir
11.PPh Pasal 22 migasTgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
12.PPh Pasal 22 pemotongan oleh wajib pajak badan tertentuTgl 10 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya

Selain dari batas akhir lapor dan bayar PPh seperti yang sudah dijelaskan dalam tabel di atas, terdapat beberapa ketentuan lainnya yakni:

  1. Jika tanggal batas akhir lapor dan bayar pajak bertepatan dengan hari libur termasuk sabtu minggu atau hari libur nasional, maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Libur nasional termasuk yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang telah ditetapkan pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pentingnya Lapor dan Bayar PPh Tepat Waktu

Bagaimana, kini Sobat KH tentu sudah lebih memahami bukan mengenai batas akhir lapor dan bayar PPh sesuai dengan jenis pekerjaan atau pendapatan-mu?

Pelaporan dan pembayaran secara tepat waktu penting dilakukan karena PPh sendiri memiliki beberapa fungsi, seperti:

Mendukung Distribusi Pemerataan Penghasilan

Dalam hal ini, potongan PPh yang diterima pemerintah akan digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat secara keseluruhan. Dengan begitu, kesejahteraan ekonomi masyarakat bisa merata dan kesenjangan sosial bisa diminimalisir.

Menyeimbangkan Regulasi Anggaran Negara

Karena PPh dikenakan secara merata bagi setiap perseorangan atau pekerja yang ada di Indonesia, tentu hal ini akan memberikan andil yang cukup besar pada regulasi anggaran negara. Dengan begitu, PPh ini dapat menyeimbangkan regulasi kebijakan yang ada di masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Menjaga Stabilitas Ekonomi

Perlu diketahui, bahwa setiap pekerja di Indonesia yang mendapatkan penghasilan rutin berperan besar dalam mencegah inflasi negara. Sehingga kebijakan PPh diterapkan untuk mendukung stabilitas ekonomi agar tetap aman dan tidak merugikan masyarakat, serta menyeimbangkan produksi dalam negeri.

Oleh karena itu, jangan sampai telat atau bahkan tidak melakukan pelaporan dan pembayaran PPh, ya, Sobat KH! Tak bisa dianggap remeh, karena sejumlah sanksi telah diterapkan agar wajib pajak lebih terdorong untuk terus disiplin dan tertib dalam mempertanggungjawabkan kewajibannya.

BACA JUGA: Aturan Baru Jokowi, Pekerja dan UMKM Bebas Pajak di 2023

Adapun sanksi bagi wajib pajak yang lapor dan bayar PPh yaitu denda mulai dari Rp100 ribu, bunga kenaikan yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, hingga pidana kurungan paling cepat enam bulan.

Kontak KH

Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara guna mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan, termasuk PPh.

Nah guna terhindar dari keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak termasuk PPh, Sobat KH bisa serahkan saja segala pengurusannya pada Kontrak Hukum.

Melalui layanan keuangan dan pajak, tentu saja lebih efisien dan memudahkan Sobat KH biar tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman layanan KH – pajak. Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH dan melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.