Indonesia merupakan salah satu negara dengan potensi pasar yang sangat besar, sehingga menarik banyak investor asing untuk menanamkan modalnya melalui pendirian PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, sebagai calon investor, kamu wajib memahami batas kepemilikan saham asing dalam PT PMA agar proses investasi berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Apa Itu PT PMA dan Mengapa Batas Kepemilikan Saham Penting?
Sebelum membahas lebih jauh tentang batas kepemilikan saham asing, kamu perlu memahami terlebih dahulu definisi PT PMA. PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, di mana modalnya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh investor asing, baik perorangan maupun badan usaha/badan hukum dari luar negeri. PT PMA wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
Batas kepemilikan saham asing sangat penting untuk diketahui karena:
Menjadi syarat utama dalam pendirian PT PMA.
Menentukan hak suara dan kontrol manajemen dalam perusahaan.
Berpengaruh pada strategi bisnis dan rencana ekspansi perusahaan asing di Indonesia.
Dasar Hukum Kepemilikan Saham Asing di PT PMA
Batas kepemilikan saham asing diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Menyatakan bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Mengatur bentuk dan tata cara pendirian PT di Indonesia.
Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI): Mengatur bidang usaha yang terbuka, tertutup, dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal asing.
Peraturan Pemerintah terkait: Mengatur lebih detail tentang persyaratan kepemilikan saham, modal minimum, dan ketentuan khusus lainnya.
Berapa Batas Maksimal Kepemilikan Saham Asing di PT PMA?
Pada dasarnya, PT PMA dapat didirikan dengan kepemilikan saham asing maksimal 100% atau melalui kepemilikan bersama antara investor asing dan investor lokal, tergantung pada bidang usaha yang dijalankan. Namun, tidak semua bidang usaha di Indonesia terbuka sepenuhnya untuk kepemilikan asing.
Kategori Bidang Usaha Berdasarkan Kepemilikan Asing
1. Bidang Usaha Terbuka
- Pada bidang usaha ini, investor asing dapat memiliki hingga 100% saham PT PMA.
- Contoh: restoran, industri tertentu, perdagangan besar, dan lain-lain yang tidak termasuk dalam daftar negatif investasi.
2. Bidang Usaha Tertutup
- Bidang usaha yang sepenuhnya tidak boleh milik investor asing.
- Contoh: budidaya ganja, perjudian, penangkapan spesies langka, dan industri bahan perusak ozon.
3. Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan
- Kepemilikan asing terbatas dalam persentase tertentu, misalnya maksimal 49%, 67%, atau 85% sesuai kebijakan pemerintah.
- Persyaratan bisa berupa kemitraan dengan UMKM, lokasi tertentu, atau ketentuan lain yang diatur dalam regulasi.
Ketentuan Khusus untuk Kepemilikan 100% Asing
Dalam beberapa kasus, PT PMA dapat menjadi milik asing 100%, terutama jika:
Modal yang disetor minimal USD 50.000.000.
Perusahaan berlokasi di kawasan tertentu (misal: Kawasan Berikat) dan seluruh hasil produksinya untuk ekspor.
Namun, dalam waktu 5 tahun sejak berproduksi komersial, minimal 5% saham harus dijual kepada WNI atau badan hukum Indonesia, dan dalam 20 tahun kepemilikan lokal harus meningkat menjadi minimal 20%.
Prosedur dan Syarat Pendirian PT PMA
Bagi yang ingin mendirikan PT PMA, berikut tahapan dan syarat yang harus kamu penuhi:
Perizinan Awal
Mengajukan izin prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Penentuan Bidang Usaha
Pastikan bidang usaha yang kamu pilih terbuka untuk investasi asing dan periksa batas maksimal kepemilikan sahamnya melalui Daftar Negatif Investasi (DNI).
Penyusunan Akta Pendirian
Membuat akta pendirian dan anggaran dasar PT PMA di hadapan notaris.
Pendaftaran dan Pengesahan
Mendaftarkan PT PMA ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum.
Perizinan Berusaha
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin operasional sesuai bidang usaha.
Pemenuhan Modal Minimum
Modal disetor minimal sesuai ketentuan, umumnya USD 1.000.000 untuk PT PMA.
Daftar Negatif Investasi (DNI) dan Daftar Positif Investasi
Sebelum mendirikan PT PMA, kamu wajib memeriksa Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI adalah daftar yang memuat bidang usaha yang:
Tertutup untuk investasi asing.
Terbuka dengan persyaratan tertentu.
Terbuka sepenuhnya untuk asing.
Sejak 2020, pemerintah berencana mengganti DNI menjadi Daftar Positif Investasi, yang bertujuan untuk mendorong investasi asing dengan memperluas bidang usaha yang dapat dimiliki asing secara penuh.
Kewajiban dan Hak Pemegang Saham Asing di PT PMA
Sebagai pemegang saham asing di PT PMA, kamu memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak
Mendapatkan bagian laba (dividen) sesuai porsi saham.
Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hak atas aset perusahaan jika terjadi likuidasi.
Kewajiban
Mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.
Membayar pajak dan memenuhi kewajiban administrasi lainnya.
Memenuhi ketentuan terkait tenaga kerja, lingkungan, dan perizinan usaha.
Perubahan Kepemilikan Saham dan Alih Saham
Kamu dapat mengalihkan saham kepada investor lain, baik asing maupun lokal, dengan syarat:
Tidak melanggar batas maksimum kepemilikan asing sesuai bidang usaha.
Melaporkan perubahan kepemilikan saham ke BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM.
Menyesuaikan akta perusahaan dan perizinan usaha jika terjadi perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan.
Sanksi atas Pelanggaran Batas Kepemilikan Saham Asing
Jika kamu melanggar batas kepemilikan saham asing yang ditetapkan pemerintah, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Pencabutan izin usaha.
Pembatalan status badan hukum PT PMA.
Denda administratif.
Larangan beroperasi di bidang usaha tertentu.
Tips Praktis untuk Investor Asing
Agar investasi kamu berjalan lancar dan aman, perhatikan beberapa tips berikut:
Selalu periksa regulasi terbaru terkait batas kepemilikan saham asing.
Konsultasikan dengan konsultan hukum atau notaris yang berpengalaman dalam pendirian PT PMA.
Pastikan seluruh dokumen dan perizinan lengkap sebelum memulai operasional.
Jaga komunikasi yang baik dengan mitra lokal jika kamu memilih model joint venture.
Kesimpulan
Batas kepemilikan saham asing dalam PT PMA di Indonesia sangat tergantung pada bidang usaha yang kamu pilih. Pemerintah membuka peluang kepemilikan hingga 100% untuk banyak bidang usaha, namun masih ada pembatasan untuk beberapa sektor strategis. Pastikan kamu selalu mematuhi regulasi yang berlaku agar investasi berjalan lancar dan bisnis kamu berkembang pesat di Indonesia46.
Dengan memahami batas kepemilikan saham asing, kamu bisa menyusun strategi bisnis yang tepat dan memaksimalkan peluang yang ada di pasar Indonesia. Jangan ragu untuk mencari informasi terbaru dan berkonsultasi dengan ahli agar proses pendirian PT PMA kamu berjalan tanpa hambatan.
Masih bingung dengan penjelasan di atas? Cukup bayar 490 ribu saja, kamu bisa konsultasi langsung bersama ahli bidang hukum bisnis.
Tanya KH atau kirim direct message ke @kontrakhukum sekarang!
Gabung Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman tentang bisnis. Hasilkan penghasilan tambahan dengan mudah bersama Program Affiliate Kontrak Hukum!





















