Skip to main content

Pajak dan bisnis adalah dua hal yang saling berkaitan. Dalam dunia perpajakan, kita mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 28/2007 yang berisi tentang ketentuan umum serta tata cara perpajakan.

Yakni, pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dimana kegiatan tersebut menghasilkan produk berupa barang maupun jasa dan memanfaatkannya dari luar daerah pabean.

Lantas, apakah perbedaan dari PKP dan Non PKP? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu PKP?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan PKP dan non PKP, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan PKP itu sendiri.

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak sesuai dengan UU No 42/2009

Jadi, perusahaan PKP adalah perusahaan yang sudah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Sementara pengertian dari PKP sendiri tidak termasuk didalamnya pengusaha kecil sebagaimana telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan, kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP.

Apa Perbedaan PKP dan Non PKP?

Sederhananya, pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.

Agar dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam setahun telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar
  • Berdasarkan PMK No 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai RP4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP dan akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP
  • Namun bagi, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dapat mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP

Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Sehingga, jika kamu memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar namun belum PKP, maka tidak bisa memungut PPn dan menerbitkan faktur pajak.

Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan Non PKP terletak pada kewajiban dan haknya. Nah, untuk lebih memahami perbedaan keduanya, mari pelajari kewajiban PKP dan Non PKP berikut ini.

Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang. PKP juga wajib menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak.

Selain itu, PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN atau PPnBM.

Sedangkan, untuk pengusaha Non PKP, tidak diwajibkan untuk memungut PPN ataupun menjalankan kewajiban dari PKP, seperti halnya melaporkan SPT Masa PPN dan menerbitkan faktur pajak.

Kewajiban dari Non PKP hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Hal ini memudahkan pengusaha kecil yang masih berproses dalam mengembangkan usahanya.

Hak dan Keuntungan Menjadi PKP

Tidak hanya memiliki kewajiban sebagai PKP yang perlu dipenuhi, pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maka akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut:

  • Pengusaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
  • Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atau kelebihan PPN yang dibayarkan

Selain itu, menjadi PKP juga akan mendapatkan beberapa keuntungan lainnya, seperti:

  1. Perusahaan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum
  2. Dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan
  3. Meningkatkan kredibilitas perusahaan, sehingga bisa meningkatkan peluang kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar
  4. Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah
  5. Pola produksi dan investasi lebih baik karena beban produksi dan investasi BKP/JKP dibebankan ke konsumen akhir

Sedangkan, jika pengusaha masih berstatus Non PKP, maka hak dan keuntungan di atas tidak akan bisa dirasakan.

Namun, apabila pengusaha Non PKP ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

BACA JUGA: Apa Resiko Punya Bisnis Tanpa Bayar Pajak?

Biasanya proses pengajuannya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. Setelah itu, pemohon akan menerima SK PKP apabila permohonan diterima.

Kontak KH

Bagaimana Sobat KH, setelah menyimak penjelasan di atas, apakah kamu tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai PKP? Atau ternyata masih bingung dan ragu terkait proses permohonan pendaftarannya?

Ya, mengingat keuntungan yang dirasakan juga dapat berdampak baik pada jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang, maka tak ada salahnya untuk mengurus pengukuhan sebagai PKP.

Nah, untuk membantu pendaftaran PKP secara mudah dan efisien, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum.

Hanya dengan biaya mulai dari Rp2 jutaan saja, kami dapat membantumu untuk melakukan permohonan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak, mencakup legalitas yang dibutuhkan seperti NPWP dan NPPKP.

Yuk, jalani hak dan kewajiban perpajakan dengan status PKP melalui laman Layanan KH – Perpajakan PKP. Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.