Skip to main content

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diartikan sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM umumnya dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

UMKM dapat dikatakan berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. Bahkan dalam perekonomian Indonesia, UMKM termasuk sebagai penyumbang pergerakan dan kenaikan ekonomi yang penting. Hal ini mengingat karena UMKM memiliki jumlah yang besar dibandingkan dengan jenis usaha lainnya. 

Nah, jika kamu ingin menjadi salah satu pelaku UMKM, tentu terdapat beberapa hal yang perlu kamu lakukan, mulai dari memenuhi persyaratan hingga bagaimana melakukan tata cara mendirikan UMKM sesuai prosedur. Namun tenang saja, karena pendirian UMKM pun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Mau tahu apa saja hal-hal yang perlu kamu ketahui dan lakukan untuk mendirikan UMKM? Mari kita bahas bersama!

Jenis-Jenis UMKM

Sebelum mengetahui cara mendirikan UMKM, tentu kamu perlu mengenali dan menentukan jenis-jenis UMKM yang akan kamu dirikan. UMKM sendiri terdiri dari empat jenis yakni sebagai berikut:

Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Dimana kriteria tersebut seperti omset penjualan dalam setahun yang paling banyak Rp300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp. 1.000.000.000,- (di luar aset tanah dan bangunan).

Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh dari UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan lain-lain.

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung.  

Usaha yang dikategorikan UMKM kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih diatas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, lalu penjualan pertahun antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar. Yang termasuk UMKM kecil adalah restoran kecil, penyewaan gedung, katering, dan lain-lain. 

Usaha Menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang kekayaan bersih di luar tanah dan bangunannya sudah mencapai diatas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, omset penjualan per tahun sebesar lebih dari Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar. Pengelolaan keuangan dari UMKM juga sudah lebih profesional. Contoh dari UMKM jenis ini adalah restoran besar, toko bangunan, dan lain-lain.

Usaha Besar

Yang dimaksud UMKM besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari UMKM menengah. Dimana kekayaan bersih yang dimiliki dari UMKM jenis ini yaitu lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Selain itu, UMKM besar juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar. Contoh dari UMKM jenis ini adalah usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

 

Syarat Umum Mendirikan UMKM

Setelah mengetahui dan menentukan jenis UMKM dari usaha yang kamu jalani, pastikan kamu memenuhi syarat pendaftaran berupa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha UMKM
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI
  5. Memiliki Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda)
  6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha rakyat (KUR)

Dokumen Legalitas Untuk Mendirikan UMKM

Sebelum lanjut ke tahap pendaftaran, kamu perlu terlebih dahulu memastikan bahwa UMKM yang sedang kamu jalani atau ingin daftarkan telah memiliki dokumen legalitas sebagai bukti kepemilikan. Dokumen legalitas untuk UMKM tersebut antara lain:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP UMKM adalah nomor identifikasi wajib pajak untuk kepentingan administrasi pajak. Terdapat dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Untuk UMKM, yang digunakan adalah NPWP Badan.

NPWP Badan adalah nomor pajak bagi pelaku usaha baik perusahaan, badan usaha, dan UMKM yang menjalankan kegiatan usaha serta mendapatkan penghasilan. Saat ini, tarif pajak UMKM dengan omset maksimal Rp4,8 miliar adalah 0,5%.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Usaha Mikro dan Kecil

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NIB berbentuk 13 digital angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda elektronik.

NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. Tidak ada perbedaan proses pengajuan NIB di OSS baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum.

  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

IUMK adalah izin yang diterbitkan lembaga OSS untuk usaha mikro dan kecil. IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Disebutkan pula pemohon IUMK meliputi Pelaku Usaha Mikro atau Usaha Kecil perorangan dan izin usaha ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta pengajuan Izin Komersial atau Izin Operasional. Perlu diketahui juga pengurusan IUMK ini tidak membutuhkan biaya alias gratis.

 

Tata Cara Mendaftarkan UMKM

Untuk memudahkan pelaku usaha mendaftarkan UMKM nya, kamu dapat melakukannya secara online dengan mudah melalui sistem OSS. Lantas bagaimana tata cara mendaftar UMKM melalui sistem OSS tersebut?

  • Kunjungi laman https://oss.go.id
  • Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
  • Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi
  • Setelah pembuatan akun selesai, kamu bisa login kembali
  • Pilih tombol Perizinan Berusaha lalu Perseorangan, kemudian pilih;
    • Tombol pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk UMKM jenis mikro
    • Tombol pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk UMKM jenis kecil
  • Pilih Permohonan Baru, lalu pilih tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data-data yang diperlukan dalam formulir data usaha
  • Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, pilih Simpan lalu Selanjutnya
  • Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, bisa klik Tambah Usaha hingga semuanya terupload lalu klik Selanjutnya
  • Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku UMKM yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nah, itulah ulasan tata cara pendaftaran UMKM. Sangat mudah bukan? Dengan mendaftarkan UMKM secara online melalui sistem OSS, kamu dapat melakukannya dengan lebih mudah dan cepat sehingga tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang panjang dan rumit.

Hal yang terpenting yaitu, sebelum melakukan pendaftaran sebaiknya kamu perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ada terutama mengenai dokumen legalitas usahamu, ya! Tak hanya bisa memiliki kepastian hukum, namun dengan memiliki legalitas, pelaku UMKM juga berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas dan bantuan dari pemerintah.

Kontak KH

Bagi kamu yang saat ini ingin mendirikan UMKM dan membutuhkan dokumen legalitas, serta ingin mengurusnya melalui OSS, kamu bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Hanya dengan biaya mulai dari Rp1 jutaan, kamu dapat kamu dapat mengurus dokumen legalitas dengan mudah bersama ahli professional di Kontrak Hukum. 

Untuk lebih lengkapnya, silakan kunjungi https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH. Kontrak Hukum siap membantu UMKM naik kelas melalui legalitas!

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.