Sebagai pebisnis, kontrak sudah menjadi makanan sehari-hari. Para pelaku bisnis hampir selalu melakukan kegiatan mereka melalui pembuatan kontrak.
Namun, masih banyak pebisnis yang menganggap kontrak sebagai formalitas dan hanya melihatnya sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak jika terjadi sengketa dan masalah di kemudian hari, tanpa benar-benar memahami isi kontrak.
Kebanyakan dari pebisnis akan memahami pentingnya kontrak ketika sudah terjadi masalah. Dan saat kondisi ini terjadi, pebisnis barulah akan melihat kembali isi kontraknya dan mendapatkan isi kontrak yang ternyata tidak sesuai atau memihak satu pihak saja.
Jadi, sebelum hal ini terjadi pada bisnismu, ketahui terlebih dulu bagaimana cara pembuatan kontrak yang benar menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Definisi Kontrak
Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai kontrak, kita perlu mengetahui terlebih dahulu definisi dari kontrak itu sendiri.
Pasal 1313 KUH Perdata mendefinisikan kontrak sebagai suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa kontrak merupakan produk kesepakatan antara pihak-pihak yang terikat di dalamnya.
Selanjutnya, salah satu asas yang berlaku dalam hukum kontrak adalah asas kebebasan berkontrak, yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak dalam kontrak untuk membuat, menentukan isi maupun bentuk dari perjanjian tersebut (Pasal 1338 KUH Perdata).
Syarat Keabsahan Kontrak
Asas kebebasan berkontrak tidak serta-merta membuat semua perjanjian sah. Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan empat syarat agar kontrak dianggap sah, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat pertama dan kedua, merupakan syarat subjektif karena menyangkut pihak-pihak yang membuat perjanjian. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka pihak yang dirugikan dapat membatalkan perjanjian tersebut.
Sementara itu, syarat ketiga dan keempat, disebut syarat objektif karena berkaitan dengan isi perjanjian. Jika tidak terpenuhi, dapat mengakibatkan kontrak atau perjanjian batal demi hukum.
Tips Membuat Kontrak yang Benar Secara Hukum
Nah, sekarang kita sudah tahu apa itu kontrak dan syarat-syarat sah suatu kontrak. Sekarang, mari kita lihat beberapa tips untuk membuat kontrak yang benar secara hukum.
1. Perhatikan Format dan Syarat Sah Kontrak
KUH Perdata sebagai dasar hukum yang mengatur tentang kontrak di Indonesia tidak secara spesifik menentukan format baku dari suatu kontrak.
Namun, kontrak tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, agar kontrak dapat berlaku secara sah dan mengikat para pihak.
2. Perhatikan Poin-Poin yang Ada dalam Kontrak
Meski Indonesia menganut asas kebebasan dalam membuat kontrak, kamu tetap harus mengikuti norma dan hukum yang berlaku. Terdapat poin-poin umum yang ada dalam kontrak seperti:
- Para pihak
- Pendahuluan
- Definisi
- Pernyataan dan Jaminan
- Isi Kontrak
- Harga
- Ketentuan dan Metode Pembayaran
- Kewajiban pembayaran
- Waktu & Penyerahan
- Hak/title
- Tanggung jawab & Ganti rugi
- Perpajakan
- Keadaan memaksa/kahar/force majeur
- Jangka waktu berlakunya perjanjian
- Wanprestasi & Akibat dari wanprestasi
- Hukum yang Berlaku
- Lampiran
- Penutup
3. Perhatikan Kontrak yang Perlu dan Tidak Perlu Menggunakan Akta Notaris
Tidak semua perjanjian memerlukan akta notaris. Pembuatan akta notaris hanya wajib untuk jenis perjanjian tertentu.
Notaris membuat akta notaris sebagai dokumen legal untuk memberikan kekuatan hukum lebih pada suatu perjanjian. Salah satu kontrak yang memerlukan Akta Notaris adalah perjanjian hibah dan jual beli tanah.
4. Hindari Kontrak yang Berat Sebelah atau Merugikan
Ketika kamu ingin membuat kontrak, pastikan isi kontrak mengakomodir kepentingan para pihak dalam kontrak. Selain itu, hindari isi kontrak yang berat sebelah dan merugikan salah satu pihak.
Dengan pembuatan kontrak yang tepat, kamu akan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari berbagai masalah bisnis.
Kontak KH
Dalam membuat kontrak, memang ada tantangan tersendiri. Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk meminta bantuan dari profesional berpengalaman, salah satunya Kontrak Hukum.
Kontrak Hukum merupakan platform legal digital yang dapat membantumu membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Mulai dari kontrak ketenagakerjaan, kerja sama, investasi, distribusi, sewa menyewa, hingga event.
Tunggu apalagi? Untuk info lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Kontrak. Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Selain mendapatkan bantuan terkait pembuatan perjanjian, kamu juga berkesempatan untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan dukungan dari para pelaku usaha lainnya. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!






















