Kehilangan orang tercinta, terutama suami, adalah pengalaman yang sangat berat dan menyedihkan. Dalam situasi ini, istri tidak hanya harus menghadapi rasa duka, tetapi juga mengikuti aturan tertentu yang diatur dalam agama, salah satunya adalah masa iddah.
masa iddah yaitu masa tunggu sebelum ia dapat melanjutkan hidupnya, baik untuk memulai kehidupan baru maupun menikah kembali. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi istri untuk berduka serta memastikan bahwa tidak ada keraguan tentang statusnya.
Namun, berapa lama masa iddah tersebut dan apa saja ketentuannya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Masa Iddah
Perempuan yang bercerai atau menjadi janda harus menjalani masa iddah. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa iddah.
Abdul Qadir Mansyur menyatakan, ‘Perempuan yang bercerai atau menjadi janda wajib menjalani masa iddah.’
Mansyur kemudian menentukan akhir masa iddah dengan proses melahirkan, masa haid, masa suci, atau bilangan bulan.
Selanjutnya, Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa iddah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahannya yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.
Ulama Malikiyah menetapkan bahwa seorang perempuan yang bercerai atau menjadi janda wajib menjalani masa iddah, yaitu periode di mana ia tidak boleh menikah.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia menetapkan iddah sebagai masa tunggu. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau kematian suami menandai awal masa iddah.
Masa Iddah Suami Meninggal
Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) KHI, masa iddah cerai mati atau masa iddah suami meninggal adalah 130 hari.
Lalu, ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa iddah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.
Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa iddah, wanita tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa iddah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) melarang seorang perempuan untuk menikah kembali selama masa iddah.
Jika perkawinan tetap dilangsungkan, pihak berwenang dapat membatalkannya sesuai Pasal 71 huruf c KHI.
Kontak KH
Istri yang menjalani masa iddah tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memiliki ruang untuk menata ulang kehidupannya.
Dari sinilah pentingnya memahami ketentuan hukum keluarga, termasuk pengurusan hak-hak waris agar segalanya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika kamu membutuhkan bantuan untuk konsultasi hukum keluarga atau pengurusan dokumen seperti akta waris, Kontrak Hukum siap membantumu.
Dengan DiLA, kami dapat membantu konsultasi hukum, pembuatan dokumen, serta dukungan menyeluruh dalam pengurusan waris dan hukum keluarga.
Yuk, segera kunjungi laman Layanan KH – DiLA untuk solusi hukum yang cepat, mudah, dan profesional!
Jika ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Khusus para pelaku bisnis juga bisa bergabung dengan Komunitas Bisnis KH sebagai akses informasi, diskusi, dan bantuan hukum lainnya. Langsung saja daftar melalui laman ini Komunitas Bisnis KH.
Selain itu, kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!






















