Berjualan melalui marketplace memang memudahkan pelaku usaha menjangkau pelanggan dari berbagai daerah. Anda bisa membuka toko tanpa menyewa tempat fisik dan mengelola pesanan melalui satu platform. Namun, semakin besar aktivitas bisnis digital, semakin banyak pula hal administratif yang perlu Anda perhatikan, termasuk urusan perpajakan.
Mulai 1 November 2026, marketplace menjalankan mekanisme pemungutan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan ini mungkin membuat seller bertanya-tanya, apakah setiap transaksi akan langsung terkena potongan pajak? Jawabannya, tidak selalu.
Ada kriteria tertentu yang menentukan transaksi mana yang masuk dalam mekanisme pemungutan. Jadi, Sobat KH tidak perlu langsung menganggap seluruh omzet akan terkena potongan. Yuk, pahami dulu ketentuannya supaya aktivitas jualan di marketplace tetap berjalan tanpa membuat administrasi usaha berantakan.
Pahami Dulu Aturan Pemungutan PPh oleh Marketplace
Pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut PPh atas transaksi tertentu. Dalam mekanisme ini, platform menghitung PPh berdasarkan data transaksi dan informasi perpajakan seller. Marketplace kemudian memotong jumlah tersebut dari dana transaksi sebelum mencairkan saldo kepada seller.
Artinya, nilai penjualan yang tercatat pada platform bisa berbeda dengan dana bersih yang Anda terima. Selisih tersebut tidak otomatis berarti marketplace salah menghitung. Anda perlu melihat rincian transaksi untuk mengetahui apakah selisih berasal dari PPh, biaya layanan, atau komponen lainnya.
Namun, aturan ini tidak serta-merta berlaku dengan cara yang sama untuk semua seller. Status perpajakan, omzet, dan kondisi usaha dapat memengaruhi kewajiban pemungutan. Karena itu, jangan hanya melihat jumlah saldo yang masuk ke rekening tanpa memeriksa rincian transaksinya.
Memahami mekanisme ini sejak awal akan membantu Anda mengatur pembukuan dengan lebih tepat. Anda juga bisa menghitung laba berdasarkan angka yang benar, bukan sekadar mengandalkan nominal pencairan.
Kapan Jualan di Marketplace Bisa Mendapat Pengecualian?
Tidak semua seller langsung menghadapi pemungutan PPh dengan mekanisme yang sama. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu yang dapat membuat seller memperoleh perlakuan berbeda dalam pemungutan pajak. Karena itu, Anda perlu melihat kondisi usaha sendiri sebelum mengambil kesimpulan.
Salah satu hal yang perlu Anda perhatikan yaitu omzet dan status perpajakan usaha. Seller dengan kondisi tertentu dapat memperoleh fasilitas atau pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, jangan buru-buru menaikkan harga produk hanya karena mendengar marketplace mulai memungut PPh.
Anda juga perlu menyiapkan dokumen yang mendukung status perpajakan tersebut. Jika usaha Anda memperoleh fasilitas tertentu, pastikan dokumennya masih berlaku dan marketplace sudah menerima informasi tersebut.
Cara ini membuat aktivitas jualan di marketplace lebih mudah Anda kendalikan. Daripada mengikuti asumsi seller lain, lebih baik cek kondisi usaha dan data perpajakan Anda sendiri.
Perhatikan Batas Omzet dan Kondisi Usaha
Sobat KH, omzet menjadi salah satu angka penting yang perlu Anda pantau. Jangan hanya melihat omzet dari satu marketplace jika Anda menjual produk melalui beberapa platform sekaligus. Gabungkan seluruh data penjualan agar Anda mendapat gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi bisnis.
Misalnya, Anda menjual produk melalui Shopee, Tokopedia, dan platform lain dalam waktu yang sama. Masing-masing platform memang memiliki laporan sendiri, tetapi Anda tetap perlu mencatat seluruh transaksi dalam pembukuan usaha.
Ketika omzet terus bertambah, kondisi perpajakan usaha juga bisa mengalami perubahan. Karena itu, jangan menunggu marketplace mulai memotong PPh baru menghitung omzet. Biasakan membuat rekap penjualan setiap bulan agar Anda bisa mengetahui posisi usaha sejak awal.
Anda tidak membutuhkan sistem yang rumit untuk memulainya. Spreadsheet sederhana sudah cukup untuk mencatat tanggal transaksi, nilai penjualan, biaya marketplace, dan dana bersih yang Anda terima.
Status PKP Juga Perlu Anda Perhatikan
Status Pengusaha Kena Pajak atau PKP juga perlu masuk dalam perhatian seller. Jika usaha Anda sudah berstatus PKP, jangan menyamakan administrasinya dengan usaha yang belum memiliki status tersebut.
Seller PKP perlu memperhatikan faktur pajak dan dokumen transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. Anda juga perlu memastikan data PKP pada akun marketplace sesuai dengan informasi usaha yang sebenarnya.
Kesalahan data bisa membuat proses administrasi menjadi lebih panjang. Karena itu, cek kembali identitas usaha, NPWP, status PKP, serta dokumen pendukung yang Anda gunakan pada platform.
Aktivitas jualan di marketplace memang terasa sederhana dari sisi transaksi. Namun, ketika bisnis semakin besar, detail administrasi juga ikut bertambah. Kalau tim keuangan mengelola akun marketplace, buat jadwal pengecekan data agar Anda bisa segera mengetahui jika ada informasi yang perlu diperbarui.
Baca juga: Toko Online Sudah Dipotong PPh Marketplace? Cek Agar Pajak yang Sama Tidak Dibayar Dua Kali
Sinkronkan Identitas agar Marketplace Tidak Salah Memungut
Data identitas menjadi bagian penting dalam mekanisme pemungutan PPh. Marketplace membutuhkan informasi perpajakan yang sesuai untuk menentukan perlakuan pajak pada akun seller.
Karena itu, periksa kembali NPWP atau data identitas perpajakan yang Anda gunakan. Pastikan nama pemilik usaha, nomor identitas, dan informasi lain sesuai dengan dokumen resmi. Jangan menganggap perbedaan satu digit sebagai masalah kecil karena data tersebut bisa memengaruhi proses administrasi.
Anda juga perlu memperbarui informasi ketika terjadi perubahan pada usaha. Misalnya, saat Anda mengubah status perpajakan atau memperbarui data perusahaan, segera sesuaikan informasi pada akun marketplace.
Kebiasaan sederhana ini akan membantu Anda mengurangi risiko salah potong. Anda pun bisa menjalankan jualan di marketplace dengan lebih tenang karena data usaha sudah mengikuti kondisi sebenarnya.
Apa yang Terjadi Jika Omzet Usaha Terus Bertambah?
Pertumbuhan omzet tentu menjadi kabar baik bagi pemilik usaha. Namun, peningkatan penjualan juga bisa membawa perubahan pada kewajiban perpajakan. Karena itu, semakin besar bisnis Anda, semakin penting pula Anda memantau perkembangan omzet secara rutin.
Jangan hanya mengandalkan laporan dari satu platform. Jika Anda berjualan melalui beberapa marketplace, gabungkan seluruh data penjualan dalam pembukuan usaha. Dengan begitu, Anda bisa melihat total transaksi dan mengetahui apakah kondisi usaha sudah mendekati batas tertentu.
Ketika usaha mengalami perubahan, jangan menunggu sampai muncul potongan pada saldo untuk mencari tahu penyebabnya. Pelajari kondisi perpajakan terlebih dahulu dan sesuaikan anggaran usaha jika memang perlu.
Anda juga bisa mengevaluasi harga jual berdasarkan kondisi terbaru. Dengan perhitungan yang matang, perubahan kewajiban pajak tidak akan langsung mengganggu modal kerja.
Siapkan Dokumen Jika Anda Mendapat Fasilitas Pengecualian
Jika usaha Anda memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tertentu, jangan hanya mengandalkan status pada sistem. Siapkan dokumen yang menunjukkan bahwa usaha Anda memang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Salah satu dokumen yang mungkin berkaitan dengan fasilitas perpajakan yaitu Surat Keterangan Bebas atau dokumen lain sesuai kondisi usaha. Pastikan Anda memahami dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pengajuannya.
Setelah memperoleh dokumen tersebut, ikuti prosedur marketplace untuk memperbarui informasi perpajakan. Setiap platform dapat memiliki proses administrasi yang berbeda, sehingga Anda perlu mengikuti petunjuk yang tersedia.
Perhatikan juga masa berlaku dokumen. Jangan sampai dokumen kedaluwarsa tanpa Anda sadari, lalu marketplace kembali menerapkan pemungutan sesuai ketentuan. Sobat KH, simpan dokumen dalam folder khusus dan beri nama file berdasarkan jenis serta periodenya supaya Anda mudah mencarinya.
Jangan Hanya Mengandalkan Laporan Marketplace
Marketplace memang menyediakan laporan transaksi yang cukup lengkap. Namun, seller tetap perlu membuat pembukuan sendiri agar bisa melihat kondisi usaha secara menyeluruh.
Jangan hanya mencatat jumlah saldo yang masuk ke rekening. Pisahkan nilai penjualan, biaya layanan marketplace, potongan PPh, biaya pengiriman, biaya promosi, dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Pemisahan tersebut membantu Anda mengetahui laba bersih dengan lebih jelas. Anda juga bisa melihat apakah margin produk masih cukup sehat setelah seluruh biaya masuk dalam perhitungan.
Lakukan rekonsiliasi secara rutin dengan mencocokkan laporan marketplace, rekening usaha, dan catatan keuangan internal. Jika menemukan selisih, cari penyebabnya sesegera mungkin. Jangan menunggu sampai akhir tahun karena jumlah transaksi yang semakin banyak akan membuat proses pengecekan jauh lebih merepotkan.
Bagaimana Cara Menyesuaikan Harga Jual?
Pemungutan PPh dapat memengaruhi dana bersih yang Anda terima dari transaksi. Namun, kondisi tersebut tidak berarti Anda harus langsung menaikkan harga produk.
Hitung dulu seluruh komponen biaya yang muncul dalam satu transaksi. Masukkan harga modal, biaya marketplace, biaya promosi, pengemasan, serta potongan pajak dalam perhitungan. Setelah itu, lihat berapa margin yang masih tersisa.
Jika margin masih sehat, Anda mungkin tidak perlu mengubah harga. Sebaliknya, jika margin terlalu tipis, Anda bisa mencari ruang efisiensi sebelum menaikkan harga.
Misalnya, Anda dapat mengevaluasi biaya promosi atau bernegosiasi ulang dengan pemasok. Bandingkan juga harga produk dengan kompetitor agar perubahan harga tetap masuk akal bagi pelanggan.
Apa Risiko Jika Seller Mengabaikan Perubahan Ini?
Seller yang mengabaikan administrasi pajak bisa kesulitan mencocokkan transaksi dengan laporan keuangan. Masalah biasanya muncul ketika seller hanya mencatat uang yang masuk tanpa memperhatikan potongan dan biaya yang muncul dalam transaksi.
Kondisi tersebut bisa membuat Anda salah menghitung omzet maupun laba. Anda juga mungkin kesulitan mencari dokumen ketika membutuhkan data untuk pelaporan pajak.
Karena itu, jangan menunggu marketplace mulai memungut PPh baru merapikan pembukuan. Mulailah sekarang, terutama jika jualan di marketplace sudah menjadi sumber pendapatan utama usaha Anda.
Semakin rapi pencatatan, semakin mudah Anda mengetahui perubahan yang terjadi pada bisnis. Anda pun bisa mengambil keputusan berdasarkan angka yang jelas, bukan sekadar perkiraan.
Apa yang Sebaiknya Seller Lakukan Mulai Sekarang?
Anda tidak perlu mengubah seluruh sistem administrasi dalam satu waktu. Mulailah dari data yang paling sering Anda gunakan saat menjalankan toko.
Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
- Periksa data identitas dan perpajakan pada akun marketplace
- Catat omzet dari seluruh kanal penjualan
- Pisahkan nilai penjualan dari biaya marketplace
- Catat setiap potongan PPh secara terpisah
- Simpan bukti transaksi dan dokumen perpajakan
- Cocokkan laporan marketplace dengan rekening usaha
- Pantau perkembangan omzet setiap bulan
- Evaluasi harga jual berdasarkan margin setelah seluruh biaya
Langkah tersebut membantu Anda menghadapi perubahan dengan lebih siap. Anda juga bisa mengetahui lebih cepat jika terdapat perbedaan antara laporan marketplace dan pembukuan usaha.
Yang terpenting, jangan menganggap administrasi sebagai urusan yang baru perlu Anda pikirkan ketika pajak jatuh tempo. Pembukuan yang rapi justru membantu Anda memahami kondisi bisnis sehari-hari dan menentukan langkah berikutnya dengan lebih yakin.
Kelola Pembukuan dan Pajak Usaha dengan Lebih Terarah
Mengurus toko online bukan hanya soal memilih produk, membuat promosi, lalu menunggu pesanan masuk. Ketika transaksi mulai bertambah, Anda juga perlu menjaga pencatatan keuangan dan administrasi pajak supaya bisnis tetap berjalan dengan tertib.
Kalau pencatatan mulai memakan banyak waktu, layanan pembuatan laporan keuangan dan pajak dari Kontrak Hukum dapat membantu Anda menata kebutuhan tersebut. Dengan pembukuan yang lebih teratur, Anda bisa lebih mudah melihat posisi keuangan usaha.
Untuk pertanyaan yang berkaitan dengan kondisi hukum atau perpajakan yang lebih spesifik, Anda dapat menggunakan konsultasi hukum online mulai dari Rp490 ribu. Anda bisa menjelaskan situasi usaha terlebih dahulu dan membahas pilihan langkah yang sesuai.
Kalau masih ada bagian aturan yang membuat Anda ragu, tidak ada salahnya bertanya langsung. Sampaikan pertanyaan Anda melalui WhatsApp Tanya KH agar Anda bisa memperoleh penjelasan yang lebih sesuai dengan kondisi bisnis.
Anda juga dapat memperluas referensi melalui Komunitas Bisnis KH. Di sana, Anda bisa mengikuti berbagai pembahasan mengenai hukum, pajak, dan perkembangan bisnis yang mungkin relevan dengan usaha Anda.
FAQ
1. Apakah semua transaksi jualan di marketplace terkena PPh?
Tidak. Pemungutan PPh mengikuti kriteria dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Seller perlu melihat status usaha, omzet, dan kondisi perpajakannya terlebih dahulu.
2. Apakah seller dengan kondisi tertentu bisa mendapat pengecualian?
Bisa, selama seller memenuhi persyaratan yang berlaku. Anda perlu memastikan status usaha dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan sebelum menganggap transaksi bebas dari pemungutan.
3. Apa yang harus dilakukan jika marketplace salah memungut PPh?
Periksa rincian transaksi dan bukti pemungutan terlebih dahulu. Jika Anda menemukan kesalahan, hubungi layanan bantuan marketplace dan siapkan dokumen yang mendukung pengajuan koreksi.
4. Apakah seller tetap perlu membuat pembukuan sendiri?
Ya. Seller tetap perlu mencatat nilai penjualan, biaya, potongan pajak, dan dana bersih yang masuk. Catatan tersebut membantu Anda mengetahui kondisi keuangan sekaligus menyiapkan kebutuhan administrasi perpajakan.
5. Apakah pemungutan PPh membuat seller harus menaikkan harga?
Tidak selalu. Hitung terlebih dahulu seluruh biaya dan margin keuntungan. Jika margin masih sehat, Anda tidak harus langsung menaikkan harga produk.






















