Mendirikan perusahaan non profit, seperti yayasan, LSM, atau perkumpulan, memerlukan prosedur hukum yang jelas agar dapat beroperasi secara sah dan memiliki legalitas yang kuat.
Tidak seperti perusahaan komersial yang berorientasi pada keuntungan, perusahaan non profit berfokus pada kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, atau kemanusiaan.
Oleh karena itu, aspek hukum menjadi hal yang penting agar organisasi dapat menjalankan misinya dengan transparan dan terpercaya.
Lalu, bagaimana prosedur hukum untuk perusahaan non profit? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendirikan dan mengesahkan yayasan, LSM, atau perkumpulan secara hukum.
Pengertian Perusahaan Non-Profit
Di Indonesia, kita sering menjumpai perusahaan non profit sebagai salah satu bentuk usaha yang cukup banyak beroperasi.
Perusahaan ini biasanya bergerak untuk mendukung suatu isu yang menarik perhatian publik untuk suatu tujuan. Perusahaan non-profit seringkali mengangkat isu kemanusiaan yang tidak bersifat komersial dan tidak mengejar keuntungan semata.
PSAK No. 45 menetapkan bahwa perusahaan non-profit adalah usaha yang mengandalkan sumbangan anggota sebagai sumber dana utama, dengan catatan bahwa anggota tidak menuntut imbal hasil atas sumbangan mereka.
Selain sumbangan, perusahaan juga memanfaatkan dana yang terkumpul untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Adapun perusahaan non-profit biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Sumber daya utamanya berasal dari penyumbang yang tidak mengharapkan laba atau keuntungan
- Perusahaan non-profit bisa menghasilkan barang dan jasa tanpa bertujuan untuk menuntut laba atau keuntungan. Meskipun menghasilkan laba, entitas tidak akan membagikan keuntungan tersebut kepada para penyumbang atau pemilik entitas.
- Di perusahaan ini tidak ada kepemilikan yang jelas seperti perusahaan lain. Di mana artinya, dalam perusahaan non profit ini tidak dapat dijual, dialihkan atau dikembalikan sumbangannya.
- Pada dasarnya perusahaan ini juga tidak perlu adanya proporsi pembagian laba atau keuntungan pada saat likuidasi atau pembubaran organisasi.
Prosedur Hukum untuk Yayasan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) mengatur bahwa yayasan merupakan badan hukum yang dibentuk dari kekayaan yang dipisahkan dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Lebih lanjut dalam yayasan, tidak ada sistem keanggotaan. Organ yang ada dalam yayasan hanyalah pembina, pengurus, dan pengawas.
Yayasan dapat melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Namun, yayasan hanya dapat menggunakan keuntungan tersebut untuk kegiatan operasional dan tidak boleh membagikannya kepada pendiri.
Untuk berkembang dan mencari pendapatan, yayasan dapat mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta (penyertaan saham) dalam suatu badan usaha yang biasanya berupa PT (Perseroan Terbatas) dengan batasan tertentu.
Selain itu, pengurus yayasan tidak boleh merangkap jabatan di badan usaha lain sebagai Direksi/Pengurus atau Komisaris/Pengawas.
Lebih lanjut, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Yayasan dapat memberikan gaji, upah, atau honorarium kepada pengurusnya jika hal tersebut tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian dan pengurus memenuhi persyaratan:
- Pengurus bukanlah pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas Yayasan; dan
- Melakukan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.
Yayasan wajib membuat laporan keuangan tahunan dan menghadapi konsekuensi kepailitan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagai bentuk tanggung jawab.
Kementerian Hukum dan HAM memberikan status badan hukum (persona standi in judicio) kepada yayasan melalui penerbitan SK Kemenkumham. Yayasan harus membuat akta pendirian terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan SK Kemenkumham.
Setelah adanya akta pendirian dan SK Kemenkumham, yayasan dapat memproses dan memperoleh dokumen legalitas lainnya seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Tanda Daftar Yayasan, dan Izin Operasional.
Prosedur Hukum untuk Perkumpulan
Perkumpulan adalah berkumpulnya beberapa orang yang hendak mencapai satu tujuan yang sama dalam bidang non-ekonomis. Beberapa orang ini bersepakat untuk bekerja sama dan merumuskan bentuk serta cara kerja sama tersebut dalam suatu anggaran dasar.
Berbeda dengan yayasan, perkumpulan memiliki sistem keanggotaan.
Saat ini Pemerintah masih berusaha menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan supaya perkumpulan di Indonesia lebih tertata.
Setidaknya ada dua jenis Perkumpulan yaitu:
- Perkumpulan tanpa badan hukum; dan
- Perkumpulan yang berbadan hukum.
Perkumpulan berbadan hukum memungkinkan pengumpulan dana, perolehan insentif pajak, pembukaan rekening bank atas nama perkumpulan, dan lain-lain. Oleh karena itu, banyak orang memilih jenis perkumpulan ini.
Seperti namanya, Perkumpulan ini memperoleh status badan hukum (persona standi in judicio) melalui penerbitan SK Kemenkumham. Perkumpulan harus menyelesaikan pembuatan akta pendirian sebelum dapat mengajukan permohonan SK.
Setelah itu, perkumpulan dapat memproses dan memperoleh dokumen legalitas lainnya seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan SKT Ormas (Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tingkat kotamadya sesuai domisili perkumpulan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
LSM merupakan lembaga yang umumnya self-governing, privat, dan non-profit yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat (perhimpunan) yang terorganisir secara formal.
Dari definisi tersebut dapat kita lihat bahwa LSM adalah suatu organisasi sosial. Kerangka hukum positif saat ini tidak mencantumkan istilah LSM.
Dari segi kerangka hukum, pengaturan mengenai organisasi sosial di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Organisasi tanpa anggota, sehingga dekat definisinya dengan Yayasan.
- Organisasi berdasarkan keanggotaan, sehingga dekat definisinya dengan Perkumpulan.
Kontak KH
Secara keseluruhan, mendirikan perusahaan non-profit memang memerlukan pemahaman yang baik tentang jenis badan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Nah, jika Sobat berencana untuk mendirikan badan untuk perusahaan non-profit, Kontrak Hukum siap membantu!
Kami menyediakan layanan pendirian berbagai jenis badan usaha, mulai dari yayasan, PT, CV, PT Perorangan, dan lain-lain. Layanan pendirian badan di Kontrak Hukum sudah mencakup dokumen legalitas dan terjangkau mulai dari Rp1 jutaan!
Tunggu apalagi? Segera kunjungi laman Layanan KH – Pendirian Badan untuk layanan pendirian badan dalam hitungan jam.
Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















