Meskipun mendirikan CV lebih mudah daripada PT, sebagian orang menganggap prosesnya merepotkan.Memulai bisnis keluarga bisa menjadi pilihan yang menarik karena melibatkan orang-orang terdekat dan memiliki tujuan bersama untuk berkembang.
Namun, agar bisnis keluarga lebih profesional dan memiliki perlindungan hukum, penting untuk mendirikan badan usaha yang sah, salah satunya CV (Commanditaire Vennootschap).
Kelebihan CV, yaitu proses pendirian yang mudah, ketiadaan modal minimum, dan kesesuaian untuk usaha kecil hingga menengah, membuatnya menjadi pilihan ideal bagi bisnis keluarga.
Lalu, bagaimana cara mendirikan CV untuk bisnis keluarga di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini!
Kenapa Bisnis Keluarga Juga Perlu Badan Usaha?
Banyak bisnis keluarga awalnya berjalan berdasarkan kepercayaan dan hubungan baik antar anggota keluarga.
Namun, seiring waktu, konflik bisa muncul, baik karena perbedaan visi, masalah keuangan, atau pembagian kepemilikan yang tidak jelas.
Sebut saja perpecahan Adidas dan Puma yang didirikan dua bersaudara, serta perebutan merek Ayam Goreng Suharti akibat konflik keluarga, mengilustrasikan risiko perpecahan dalam bisnis keluarga tanpa struktur hukum yang jelas.
Agar lebih profesional dan terhindar dari masalah serupa, bisnis keluarga sebaiknya memiliki badan usaha yang sah. Salah satu pilihan yang paling ideal adalah CV (Commanditaire Vennootschap).
CV menawarkan kemudahan pendirian karena tidak memerlukan modal minimum dan memiliki sistem pembagian peran yang fleksibel, yang membedakannya dari PT.
Dalam CV, ada sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif yang bertindak sebagai pemodal. Struktur ini sangat cocok untuk bisnis keluarga karena memungkinkan anggota keluarga berkontribusi sesuai perannya masing-masing.
Selain itu, mendirikan CV membuat bisnis lebih kredibel di mata mitra dan mempermudah akses pendanaan daripada usaha yang tidak berbadan hukum.
Badan usaha yang jelas menata pembagian keuntungan dan tanggung jawab dalam bisnis keluarga, sehingga meminimalkan risiko konflik.
Syarat Mendirikan CV untuk Bisnis Keluarga di Indonesia
Syarat mendirikan CV di Indonesia cukup mudah, yaitu:
- Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia
- Wajib berstatus WNI
- Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing
Selain itu, bisnis keluarga juga harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pendirian CV, seperti:
- KTP dan NPWP
- Perjanjian sewa atau bukti kepemilikan tanah/bangunan
- Pernyataan domisili bermaterai
- Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Nomor telepon dan email perusahaan
- Jika perusahaan memberikan kuasa, perusahaan wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai.
Jika bisnis keluarga terdiri dari pasangan suami istri, harus terlebih dahulu memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Pasangan suami-istri yang tidak membuat perjanjian perkawinan secara otomatis memiliki harta bersama.
KUHPerdata Pasal 119 mengatur bahwa harta yang suami-istri peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama sejak perkawinan dilangsungkan.
Kemudian, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang suami-istri peroleh selama perkawinan adalah harta bersama.
Kepemilikan harta bersama oleh suami-istri menyebabkan perkawinan meleburkan harta mereka, sehingga mereka menjadi satu subjek hukum
Dengan demikian, pasangan suami-istri tidak dapat mendirikan CV jika tidak memiliki perjanjian perkawinan. Solusinya, pasangan suami istri dapat mengajak orang lain untuk masuk ke dalam CV tersebut.
Bagaimana Cara Mendirikan CV untuk Bisnis Keluarga?
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang terbit sejak Agustus 2018, menerapkan cara baru untuk mendirikan CV.
Pelaku usaha harus menempuh beberapa prosedur dan langkah berikut untuk mendirikan CV hingga memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV:
1. Pengajuan Nama CV
Pasal 5 Permenkumham 17/2018 mengatur syarat-syarat nama CV berikut:
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Berbeda atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga bersangkutan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Setelah mengajukan permohonan, Menkumham menjawab secara elektronik, menyetujui atau menolak nama CV.
2. Pembuatan Draft Akta Pendirian
Akta pendirian mengatur jalannya CV, dan mencakup total modal, kontribusi masing-masing sekutu, tempat kedudukan CV, maksud dan tujuan CV, serta bidang usaha yang CV jalankan.
3. Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha
Setelah proses pembuatan draft akta pendirian telah selesai, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha secara online.
Kemudian, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.
4. Pendaftaran NPWP, NIB, dan Izin Usaha CV
CV juga merupakan wajib pajak yang memiliki NPWP. Pelaku usaha perlu memperhatikan KPP mana yang berwenang untuk menerbitkan NPWP CV. Hal ini tergantung domisili CV.
Setelah itu, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan izin usaha dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Kontak KH
Demikian penjelasan tentang cara mendirikan CV untuk bisnis keluarga di Indonesia. Badan usaha yang jelas menata pembagian keuntungan dan tanggung jawab dalam bisnis keluarga, sehingga meminimalkan risiko konflik.
Meskipun mendirikan CV lebih mudah daripada PT, sebagian orang menganggap prosesnya merepotkan. Terlebih jika Sobat KH baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki waktu.
Sobat KH dapat mengurus legalitas dengan meminta bantuan orang terpercaya, atau memanfaatkan Kontrak Hukum yang memiliki tim profesional ahli hukum bisnis.
Kontrak Hukum membantu Sobat KH mendirikan badan usaha yang sesuai dengan bisnis yang Sobat KH jalankan, sehingga Sobat KH tidak perlu mengurus legalitas bisnis.
Tunggu apalagi? Segera lakukan pendirian CV melalui laman Layanan KH – Pendirian CV. Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















