Skip to main content

Biaya merek ditolak sering jadi pertanyaan besar untuk mereka yang sedang mendaftarkan merek dagang di Indonesia. Apalagi setelah melalui proses panjang dan biaya yang tidak sedikit, tiba-tiba permohonan tertolak oleh pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pasti kamu langsung berpikir, “Bagaimana nasib biaya yang sudah terbayarkan? Bisa kembali atau tidak ya?”

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang masih bingung soal hal ini. Tapi, jangan khawatir! Kali ini kami akan bahas biaya merek ditolak dari sisi hukum, apa saja pengecualiannya, serta opsi langkah yang bisa kamu ambil supaya nggak rugi waktu dan tenaga. Untuk itu, yuk, simak sampai habis!

Hukum Tentang Biaya Merek Ditolak di Indonesia

Jika kamu bertanya apakah biaya pendaftaran merek bisa kembali setelah penolakan, jawabannya umumnya tidak bisa. Alasan utamanya adalah karena biaya pendaftaran itu termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Begitu permohonan kamu terdaftar dan diproses di sistem DJKI, biaya tersebut sama saja dengan sudah terpakai untuk seluruh pemeriksaan, termasuk administratif dan substantif. 

Penting kamu ingat, biaya ini bukan semacam deposit jaminan hasil lolos. Jadi, sekalipun merek akhirnya tertolak, biaya yang sudah keluar tersebut tetap hangus karena prosesnya tetap pemerintah lakukan.

Mengapa Biaya Merek Ditolak Tidak Bisa Dikembalikan?

Secara hukum dan administratif, DJKI menganggap biaya pendaftaran sebagai kompensasi atas layanan yang sudah dijalankan. Ini mencakup beberapa tahap pemeriksaan, seperti:

  • Pemeriksaan formalitas dokumen,
  • Pemeriksaan substantif terhadap persamaan atau konflik dengan merek lain,
  • Pengumuman permohonan,
  • Administrasi sistem dan tenaga pemeriksa. 

Meskipun merek akhirnya ditolak, semua proses itu tetap dilakukan. Maka dari itu, biaya biaya merek ditolak dianggap sudah terpakai dan tidak bisa dibalikin begitu saja. 

Dalam Pengecualian, Kapan Biaya Bisa Direfund?

Meskipun aturan umumnya mengatakan biaya pendaftaran tidak kembali, ada beberapa kondisi tertentu di mana refund itu mungkin saja, tetapi bukan karena penolakan merek. Kondisi tersebut antara lain:

1. Kesalahan Pembayaran atau Pembayaran Ganda

Jika kamu tidak sengaja membayar lebih dari yang seharusnya atau terjadi dua kali pembayaran untuk satu permohonan yang sama, DJKI bisa mempertimbangkan refund. Kondisi ini biasanya terjadi karena kesalahan input kode billing atau pembayaran berulang karena sistem belum ter-update secara real time.

2. Nominal Tidak Sesuai

Jika ternyata jumlah yang kamu bayar tidak sesuai dengan kode billing resmi, refund bisa kamu ajukan. Perbedaan nominal ini bisa membuat sistem DJKI menolak memproses permohonan karena tidak memenuhi syarat administrasi.

3. Permohonan Belum Terinput Sistem

Jika bukti pembayaran sudah kamu bayarkan tapi permohonan belum terinput ke sistem DJKI, refund bisa kamu ajukan karena proses administrasi belum berjalan. Biasanya kondisi ini terjadi jika pembayaran kamu lakukan tetapi pengajuan tidak mendapatkan tindak lanjut atau terjadi gangguan saat pengisian data online.

4. Masalah Teknis Sistem atau Perbankan

Terkadang terjadi error dalam proses pembayaran dari bank atau DJKI, misalnya sistem DJKI tiba-tiba gagal memproses setelah pembayaran berhasil. Dalam kasus seperti ini, kemungkinan bisa refund sepanjang kamu bisa menunjukkan bukti pembayaran dan kronologi masalahnya secara jelas.

Perlu di garis bawahi, refund ini bukan karena penolakan merek, melainkan karena faktor administratif atau teknis yang terjadi sebelum proses mulainya pemeriksaan.

Opsi Jika Merek Tertolak Meski Biaya Tak Kembali

Walau biaya biaya merek ditolak tidak bisa kembali, kamu tetap punya beberapa langkah lanjutan supaya usahamu tidak sia-sia. Bagaimana itu?

1. Ajukan Banding atau Sanggah

Setelah menerima Surat Penolakan, kamu punya hak untuk mengajukan sanggahan atau banding ke Komisi Banding Merek. Di sini kamu bisa memaparkan argumen hukum bahwa merek kamu sebenarnya layak didaftarkan. 

2. Revisi dan Daftarkan Ulang

Jika alasan penolakan berkaitan dengan aspek substantif seperti kemiripan dengan merek lain, kamu bisa revisi desain atau nama merekmu lalu mengajukan permohonan baru. Tentu saja, kamu harus siap bayar biaya pendaftaran lagi. 

Tips Supaya Risiko Biaya Merek Tertolak Lebih Kecil

Biaya pendaftaran merek itu jelas bukan biaya kecil. Supaya uang, waktu, dan tenaga tidak terbuang sia-sia, ada beberapa langkah penting yang sebaiknya kamu lakukan sebelum mengajukan permohonan. Apa itu?

  1. Lakukan penelusuran merek terlebih dulu di database resmi DJKI. Langkah ini penting untuk memastikan merek kamu tidak memiliki persamaan atau kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dulu.
  2. Gunakan klasifikasi barang atau jasa yang tepat sesuai dengan kegiatan usahamu. Kesalahan memilih kelas bisa membuat perlindungan merek tidak optimal atau bahkan berujung penolakan.
  3. Pastikan merek punya daya pembeda yang kuat. Hindari nama yang terlalu umum, deskriptif, atau hanya menjelaskan jenis barang dan jasa karena berisiko besar tertolak.
  4. Periksa ulang seluruh dokumen dan data sebelum di submit. Kesalahan kecil seperti penulisan nama, alamat, atau detail pemohon bisa berdampak pada proses pemeriksaan.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, risiko merek tertolak dan biaya pendaftaran hangus bisa kamu tekan semaksimal mungkin.

Intinya Apa?

Jadi, Jika kamu bertanya apakah biaya pendaftaran merek yang sudah terbayar bisa kembali setelah penolakan, jawabannya secara umum tidak bisa. Itu karena biaya tersebut  sudah digunakan untuk pemeriksaan dan proses administrasi. Namun, ada pengecualian jika terjadi kesalahan pembayaran, error sistem, atau pembayaran ganda. Selain itu, jangan lupa, kamu masih punya opsi banding atau revisi merek supaya peluangmu lebih besar di pendaftaran ulang.

Nah, supaya proses pendaftaran merek kamu makin aman dan minim risiko penolakan, pertimbangkan untuk konsultasi dengan yang ahli di bidangnya.

Butuh Bantuan Lanjutan?

Jika masih bingung menghadapi kasus biaya merek ditolak atau ingin tahu langkah paling tepat setelah menerima surat penolakan dari DJKI, kamu tidak harus jalan sendiri. Kontrak Hukum menyediakan layanan kekayaan intelektual yang bisa membantu kamu memahami penyebab penolakan merek secara detail, lengkap dengan analisis hukumnya.

Lewat layanan ini, kamu bisa diskusi langsung dengan expert untuk menentukan strategi terbaik, mulai dari penelusuran merek ulang, perbaikan nama atau logo merek, sampai pendampingan pendaftaran merek baru agar risiko penolakan berikutnya bisa kamu tekan. Biaya konsultasinya pun ramah di kantong, mulai dari kisaran 490 ribuan saja, cocok untuk pelaku UMKM sampai bisnis yang sedang berkembang.

Jika merek kamu sudah terlanjur tertolak, Kontrak Hukum juga punya layanan pendampingan banding merek dan pengurusan merek dagang yang membantu kamu menyusun argumen hukum dengan lebih kuat dan terarah. Jadi, keputusan yang kamu ambil bukan sekadar coba-coba, tapi berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.

Selain urusan merek, kamu juga bisa gabung ke Komunitas Bisnis KH, tempat para pelaku usaha saling berbagi pengalaman soal branding, legalitas, dan strategi bisnis. Dari diskusi santai sampai insight praktis, komunitas ini bisa jadi support system yang berguna buat perjalanan bisnismu.

Menariknya lagi, untuk kamu yang ingin penghasilan tambahan, tersedia juga Program Affiliate Kontrak Hukum. Kamu cukup merekomendasikan layanan Kontrak Hukum, dan berpeluang mendapatkan komisi dari setiap klien yang datang lewat kamu.

Yuk, hubungi kontak resmi kami, atau DM Instagram @kontrakhukum hari ini juga dan pastikan urusan merek dagang serta strategi hukummu tertangani secara profesional dan aman untuk jangka panjang!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis