Skip to main content

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PT PMA adalah badan hukum yang didirikan oleh individu atau badan usaha asing untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. PT PMA dapat memiliki saham sepenuhnya dimiliki oleh investor asing atau kolaborasi dengan investor lokal.

Ada beberapa regulasi yang mengatur PT PMA, yaitu:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur kegiatan penanaman modal asing di Indonesia.
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021: Menyediakan pedoman lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat pendirian PT PMA.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja: Mengubah dan menyederhanakan berbagai ketentuan terkait investasi dan pendirian perusahaan.

Apakah PT PMA Bisa Berbentuk UMKM?

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) tidak dapat masuk dalam kategori sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini karena ada beberapa faktor yang berkaitan dengan regulasi PT PMA.

1. Modal Minimum

Untuk mendirikan PT PMA, terdapat ketentuan bahwa modal dasar minimal adalah IDR 10 miliar (sekitar USD 700,000), yang jauh lebih tinggi daripada batasan modal untuk UMKM. Menurut peraturan, UMKM biasanya memiliki batasan modal yang jauh lebih rendah, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi PT PMA.

2. Kegiatan Usaha

PT PMA mempunya izin untuk melakukan kegiatan usaha berskala besar dan tidak diperuntukkan bagi usaha mikro atau kecil. Oleh karena itu, PT PMA hanya dapat beroperasi dalam bidang yang ditetapkan sebagai terbuka untuk investasi asing dan tidak termasuk dalam kategori UMKM.

3. Regulasi yang Mengatur

Pendirian PT PMA diatur oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2021 yang mengatur bidang usaha penanaman modal. Regulasi ini menegaskan bahwa kegiatan penanaman modal asing harus dalam bentuk perusahaan besar.

Apakah PT PMA Harus Ada WNI?

PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) tidak wajib untuk memiliki Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham, tetapi ada beberapa ketentuan penting yang perlu kamu perhatikan terkait posisi direksi dan komisaris.

1. Direktur dan Komisaris

Meskipun tidak ada ketentuan hukum yang secara eksplisit mengharuskan posisi direktur dan komisaris harus WNI, dalam praktiknya, banyak pihak yang menyarankan agar posisi direktur utama adalah WNI. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan Indonesia.

2. Pendaftaran NPWP

Petugas pajak biasanya merekomendasikan agar direktur utama merupakan WNI untuk menghindari masalah pelanggaran pajak. Jika semua direksi adalah WNA dan mereka kembali ke negara asalnya, akan sulit untuk melakukan pelacakan terkait kewajiban perpajakan perusahaan.

3. Kepemilikan Saham

PT PMA dapat sepenuhnya milik investor asing, atau dapat juga melibatkan pemegang saham lokal. Namun, jika ada pemegang saham WNI, hal ini bisa memberikan keuntungan dalam hal kepatuhan terhadap regulasi lokal dan pengelolaan operasional yang lebih efisien.

Secara keseluruhan, PT PMA tidak harus memiliki WNI sebagai pemegang saham, namun untuk posisi direksi dan komisaris, lebih baik setidaknya ada WNI yang terlibat. Ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan perusahaan serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perpajakan Tanah Air.

Minimal Modal PT PMA

Modal minimum untuk mendirikan PT PMA adalah sebagai berikut:

  • Modal Dasar: Minimal IDR 10 miliar (sekitar USD 700,000), tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Modal Disetor: Setidaknya 25% dari modal dasar harus kamu setor saat pendirian.

Keuntungan Mendirikan PT PMA

Mendirikan PT PMA menawarkan berbagai keuntungan:

  • Akses ke Pasar Indonesia: Memungkinkan investor untuk memanfaatkan potensi pasar yang besar.
  • Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang sama dengan perusahaan lokal.
  • Kemudahan Berbisnis: Status badan hukum memudahkan transaksi bisnis dan pengajuan kredit.

Pajak untuk PMA

Perusahaan PMA kena pajak sesuai ketentuan perpajakan:

  • Pajak Penghasilan Badan (PPh): Tarif umum adalah 22% dari laba bersih.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Tarif standar adalah 10% untuk barang dan jasa tertentu.

Langkah Mendirikan PT PMA

1.Memahami Regulasi dan Persyaratan

Pertama, investor perlu memahami regulasi yang berlaku untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

2. Pengajuan Izin Prinsip

Permohonan Izin Prinsip kepada BKPM merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa bidang usaha tidak termasuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).

3. Pembuatan Akta Pendirian

Setelah mendapatkan izin, akta pendirian harus dibuat di hadapan notaris.

4. Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM

Akta pendirian perlu disahkan agar perusahaan dianggap resmi berdiri.

5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB bisa kamu dapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk legalitas usaha.

6. Melengkapi Perizinan Khusus

Terakhir, mungkin perusahaan perlu mengajukan izin khusus tergantung pada jenis usaha yang Sobat KH jalankan.

Estimasi Biaya Pendirian PT PMA

Estimasi biaya pendirian PT PMA mencakup beberapa komponen:

  • Biaya Notaris: Sekitar IDR 5 juta – IDR 15 juta tergantung pada kompleksitas akta pendirian.
  • Biaya Izin Prinsip dan NIB: Sekitar IDR 1 juta – IDR 3 juta.
  • Biaya Pendaftaran dan Legalitas: Sekitar IDR 2 juta – IDR 5 juta untuk dokumen seperti SIUP dan TDP.

Secara keseluruhan, total biaya pendirian PT PMA dapat berkisar antara IDR 10 juta hingga IDR 30 juta, belum termasuk modal dasar yang harus Sobat KH setor.

Berapa Lama Pembuatan PT PMA?

Proses pendirian PT PMA dapat bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen:

  • Izin Prinsip: Sekitar 7 hari kerja setelah pengajuan dokumen lengkap.
  • Pembuatan Akta Pendiri: Sekitar 1-2 minggu tergantung pada notaris.
  • Pengesahan Kemenkumham: Sekitar 1 minggu setelah pengajuan.

Total waktu untuk mendirikan PT PMA bisa berkisar antara 1 hingga 2 bulan jika semua dokumen lengkap dan proses berjalan lancar.

Mendirikan PT PMA di Indonesia menawarkan peluang investasi yang menarik bagi investor asing. Jika kamu masih bingung, konsultasi pada expertnya di Kontrak Hukum. Hanya 490 ribut, Sobat KH bisa langsung ngobrol dengan praktisi hukum lewat Tanya KH atau media sosial @kontrakhukum

Jangan lewatkan kesempatan berdiskusi dengan pengusaha lainnya, gabung sekarang dengan Komunitas Bisnis KH. Daftar juga Program Affiliate Kontrak Hukum untuk hasilkan pendapatan tambahan hingga jutaan rupiah!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis