Skip to main content

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil resmi diteken oleh pemerintah bulan lalu. PP ini merupakan turunan dan aturan pendukung dari UU Cipta Kerja yang sudah lebih dulu disahkan tahun lalu. PP No. 8 Tahun 2021 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Dengan berlakunya PP ini maka terdapat berbagai aturan mengenai Perseroan Terbatas (PT) yang berubah. Salah satunya adalah adanya penyederhanaan persyaratan dalam pendirian PT. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja perubahannya, yuk simak penjelasan berikut.

PP No.8 Tahun 2021

Dalam PP No.8 Tahun 2021, perseroan terbatas kini memiliki pengertian sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jika membandingkan dengan pengertian PT dalam UU No. 40 tahun 2007 maka terdapat tambahan badan usaha yang dapat dijadikan PT, yaitu perusahaan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang dimaksud terdiri atas perseroan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha perorangan yang belum memiliki usaha dengan sekala besar tetap dapat memperoleh status sebagai badan hukum lho.

PP ini juga menyebutkan bahwa besaran modal dasar perseroan dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Artinya sudah tidak ada lagi modal dasar yang harus dipenuhi oleh pendiri seperti yang diatur dalam UUPT sebelumnya. PP No. 8 Tahun 2021 juga mempermudah pendirian PT dengan cara menyederhanakan syarat pendiriannya.

 

PT Perorangan

Dalam aturan ini, PT yang berbentuk perseroan perorangan dapat didirikan oleh WNI yang sudah berusia 17 tahun dan cakap hukum. Pendiri perseroan juga hanya perlu mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendirian yang dimaksud harus memuat antara lain:

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan.
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan.
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan.
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  5. Nilai nominal dan jumlah saham.
  6. Alamat perseroan perorangan.
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan perorangan.

Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan
sertifikat pendaftaran secara elektronik. Karena hanya perlu mendaftar secara elektronik, perusahaan perseorangan/PT dengan kriteria UMKM tidak lagi memerlukan akta notaris dalam pendiriannya. Hal inilah yang membuat PT kini bisa didirikan tanpa notaris.

Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum akan diumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan pendirian PT nya dalam Tambahan Berita Negara. Namun perlu diingat bahwa ketentuan diatas hanya berlaku untuk PT dengan kriteria UMKM atau perusahaan perseorangan. Ketika perusahaan perseorangan mengalami perubahan dalam hal pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai UMKM, maka perseroan perorangan tersebut harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan, hal ini diatur dalam Pasal 9 PP No. 8 Tahun 2021. Selain itu, perubahan status ke perseroan harus dilakukan dengan akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah penjelasan mengenai apa saja perubahan yang terjadi dalam legalitas PT di Indonesia dan alasan kenapa PT kini dapat didirikan tanpa notaris. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai cara mendirikan PT di Indonesia atau masalah hukum lain, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum ya!

Baca juga:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.