Skip to main content

Membangun kerajaan bisnis bersama pasangan adalah impian banyak suami-istri di Surabaya. Keterbukaan, visi yang sama, dan kepercayaan penuh seringkali menjadi modal awal yang lebih berharga daripada uang. Untuk melegalkan mimpi ini, langkah logis berikutnya adalah mendirikan badan usaha, dan PT (Perseroan Terbatas) sering menjadi pilihan utama karena profesionalitas dan pemisahan hartanya.

Di sinilah banyak pasangan menemukan “dinding” hukum pertama mereka. Saat mengajukan pendirian PT ke notaris, mereka mendapat jawaban yang membingungkan. Ternyata, mendirikan “PT suamiistri” tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada aturan hukum fundamental yang membuat proses ini menjadi rumit.

Apakah ini berarti impian Anda harus kandas? Tentu tidak. Namun, Anda wajib memahami *mengapa* ini menjadi masalah dan apa solusi legal yang ada. Mengabaikan aturan ini dapat membuat PT Anda cacat hukum sejak hari pertama. Artikel ini akan membahas tuntas seluk-beluk pendirian PT oleh suami-istri di Surabaya.

Masalah Utama Pendirian PT Harta Bersama

Untuk memahami masalahnya, kita harus melihat dua undang-undang yang berbeda. Pertama, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Kedua, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan UU Perseroan Terbatas
UU PT (Pasal 7 ayat 1) secara jelas mensyaratkan bahwa PT (Persekutuan Modal) harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Kata “orang” di sini merujuk pada subjek hukum yang terpisah, yang masing-masing memiliki kekayaan yang juga terpisah untuk disetorkan sebagai modal.

Aturan UU Perkawinan
Di sinilah letak masalahnya. Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi “harta bersama” (sering disebut harta gono-gini). Secara hukum, harta bersama ini dipandang sebagai *satu kesatuan* yang tidak terpisahkan. Akibatnya, dalam konteks hukum perdata (termasuk penyetoran modal), suami dan istri dianggap sebagai *satu* subjek hukum dalam hal kepemilikan aset.

Saat suami dan istri yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta ingin mendirikan PT, hukum memandang mereka hanya sebagai 1 (satu) pihak, bukan 2 (dua). Ini secara langsung melanggar syarat minimal dua pendiri dalam UU PT. Notaris yang taat hukum akan menolak memprosesnya karena Akta Pendirian tersebut bisa batal demi hukum.

Solusi 1 Perjanjian Pisah Harta (Prenup atau Postnup)

Ini adalah solusi paling bersih dan paling legal jika Anda dan pasangan tetap ingin mendirikan PT Persekutuan Modal (PT biasa) bersama. Anda dapat membuat Perjanjian Perkawinan yang mengatur pemisahan harta.

Dulu, perjanjian ini hanya bisa Anda buat *sebelum* menikah (disebut *prenuptial agreement*). Namun, berkat Putusan Mahkamah Konstitusi, kini Anda juga bisa membuatnya *setelah* menikah (disebut *postnuptial agreement*).

Dengan adanya akta perjanjian perkawinan pisah harta ini, Anda dan pasangan secara hukum diakui memiliki kekayaan yang terpisah. Anda menjadi dua subjek hukum yang berbeda dalam hal aset. Dengan demikian, Anda berdua sah untuk menghadap notaris dan mendirikan PT bersama-sama sebagai dua pendiri yang berbeda, memenuhi syarat UU PT.

Solusi 2 Melibatkan Pihak Ketiga (Workaround)

Bagaimana jika Anda tidak memiliki perjanjian pisah harta? Solusi tradisional yang sering digunakan adalah “meminjam nama” pihak ketiga yang Anda percayai. Skemanya menjadi:

  • Pendiri 1: Suami (misalnya, memegang 99% saham)
  • Pendiri 2: Pihak Ketiga (misalnya, kerabat atau konsultan Anda, memegang 1% saham)

Dalam skema ini, nama istri Anda tidak tercantum sama sekali di dalam Akta Pendirian. Secara hukum, pendirian PT Surabaya ini sah karena didirikan oleh dua orang yang berbeda. Namun, solusi ini memiliki risiko tersendiri, yaitu masalah kepercayaan. Meskipun hanya 1%, pihak ketiga tersebut secara hukum tetaplah seorang pemegang saham yang memiliki hak suara dalam RUPS.

Solusi 3 Era Baru dan Terbaik PT Perorangan

Dulu, dua solusi di atas adalah satu-satunya jalan. Namun, UU Cipta Kerja membawa revolusi besar dalam dunia bisnis, terutama untuk usaha skala mikro dan kecil (UMK). Inilah solusi paling elegan untuk masalah “PT suamiistri”, yaitu PT Perorangan.

Berbeda dengan PT biasa, PT Perorangan dirancang untuk didirikan oleh cukup 1 (satu) orang pendiri. Sesuai namanya, ini adalah Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh satu individu.

Dengan adanya opsi ini, masalah “dua pendiri” menjadi tidak relevan lagi. Jika Anda dan pasangan ingin memulai bisnis, Anda tidak perlu pusing memikirkan perjanjian pisah harta atau mencari pihak ketiga. Cukup putuskan siapa yang akan menjadi pendiri dan Direktur utamanya.

Misalnya, sang istri bisa mendirikan “PT Cantik Sejahtera Sendiri” (sebuah PT Perorangan) atas namanya sendiri. Atau sang suami mendirikan PT Perorangan atas namanya. PT Perorangan ini sudah berbadan hukum, memiliki pemisahan harta antara pribadi dan perusahaan, dan sangat cocok untuk izin usaha mikro kecil.

PT Perorangan Pilihan Cerdas untuk Bisnis Keluarga Surabaya

Bagi sebagian besar bisnis keluarga baru di Surabaya, PT Perorangan adalah jawaban paling praktis dan aman secara hukum. Anda tidak perlu repot mengurus akta notaris yang rumit atau mencari “direktur pinjaman”.

Memilih PT Perorangan di Surabaya memungkinkan Anda untuk segera *action* tanpa mengorbankan legalitas. Bisnis tetap berjalan atas nama salah satu dari Anda, namun dengan perlindungan badan hukum PT yang memisahkan aset pribadi Anda dari risiko bisnis.

Jika nanti bisnis Anda tumbuh sangat besar dan Anda ingin *go public* atau memasukkan investor besar, Anda selalu bisa mengubah status PT Perorangan Anda menjadi PT Persekutuan Modal (PT biasa) di kemudian hari.

Amankan Fondasi Bisnis Keluarga Anda Bersama Kontrak Hukum

Membangun bisnis keluarga adalah soal membangun warisan. Jangan sampai warisan itu Anda bangun di atas fondasi hukum yang rapuh. Memaksakan pendirian PT suami-istri tanpa pemahaman aturan main hanya akan menimbulkan masalah di masa depan.

Apakah Anda lebih cocok menggunakan perjanjian pisah harta? Atau apakah PT Perorangan adalah jawaban untuk Anda? Setiap pilihan memiliki konsekuensi hukum dan pajaknya sendiri. Anda perlu berkonsultasi untuk memilih struktur yang paling tepat untuk visi bisnis Anda.

Urusan legalitas memang seringkali rumit. Daripada pusing memikirkan risiko hukum “harta bersama”,

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis