Skip to main content

Memberikan hampers atau parcel kepada keluarga dan kerabat terdekat merupakan salah satu tradisi yang selalu dilakukan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Biasanya hampers lebaran identik dengan kue kering seperti nastar, lidah kucing, kastengel, dan putri salju. Seiring berkembangnya zaman, berbagai macam makanan mulai dari puding, brownies, lasagna hingga donat kini juga dijadikan hampers lebaran. Luasnya pasar dan prospek untung yang tinggi dalam usaha parcel lebaran membuat banyak orang tertarik dan melirik bisnis ini. Namun, untuk membuka bisnis hampers dalam bentuk makanan terdapat beberapa izin yang harus dipenuhi lho. Apa saja izin yang dimaksud? Simak penjelasan Kontrak Hukum berikut ini.

Izin Usaha Bisnis Online

Jika Sobat KH memilih berjualan secara online melalui website milik sendiri atau e-commerce seperti tokopedia atau shopee, maka izin pertama yang harus Sobat KH urus adalah izin usaha online. Hal ini karena pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE.  Pembuatan izin usaha online diajukan ke Kementerian Perdagangan melalui
sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Izin Usaha Mikro Kecil

Apabila Sobat KH memutuskan untuk menjual hampers secara offline, maka Sobat KH dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Izin Usaha Mikro Kecil adalah tanda legalitas berbentuk izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan IUMK secara offline dengan cara datang ke kantor kecamatan lokasi usaha berada atau secara online melalui laman OSS.

Izin Pangan Industri RumahTangga

Hampers kue kering merupakan jenis makanan hasil olahan tepung. Bagi Sobat KH yang melakukan produksi sendiri dalam skala kecil atau rumah tangga maka Sobat KH juga perlu mengurus Izin Pangan Industri Rumah Tangga atau yang dikenal dengan SPP IRT. SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Jadi, SPP IRT berfungsi sebagai izin edar untuk kue kering yang dijual didalam hampers. Karena SPP-IRT diterbitkan oleh Pemda, pelaku usaha dapat mengajukan SPP-IRT melalui layanan PTSP di daerah lokasi usaha berada.

Untuk mendapatkan SPP IRT, maka pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan tertentu, diantaranya :

    • Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
    • Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat.
    • Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, SPP IRT berlaku selama 5 tahun sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan SPP IRT kembali ketika akan berbisnis hampers kue kering untuk lebaran tahun berikutnya.

Sertifikat halal

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan ProdukHalal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Belum lama ini, demi mendukung para pelaku usaha yang masih berskala kecil, pemerintah menyatakan bahwa sertifikasi
halal tidak akan dipungut biaya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini tentu dapat dimanfaatkan oleh Sobat KH yang ingin memulai bisnis hampers lebaran tetapi belum berskala besar. Untuk memperoleh fasilitas tersebut pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya adalah IUMK. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui situs LPPOM MUI Provinsi – Layanan Sertifikasi Halal Online MUI.

Pelaku Usaha yang telah memperoleh sertifikat halal diwajibkan untuk :

    • Mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal.
    • Menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh sertifikat halal.
    • Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
    • Memperbarui sertifikat halal jika masa berlakunya berakhir.
    • Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah perizinan yang harus diurus terlebih dahulu apabila Sobat KH ingin berbisnis hampers lebaran kue kering. Apabila Sobat KH membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan usaha milik Sobat KH, memiliki pertanyaan terkait perizinan usaha di Indonesia, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum ya!

Baca juga:

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.