Skip to main content

Persaingan bisnis yang semakin ketat dan dinamis membuat rencana dari para pebisnis dan perusahaan selamanya tak berjalan mulus dan lancar. Seringkali kondisi ini memaksa mereka untuk melakukan off produksi atau menghentikan sementara kegiatan usaha untuk bertahan dalam perkembangan pasar.

Terkait dengan hal ini, terdapat aspek penting dalam legalitas berusaha yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang berfungsi untuk mengetahui apa saja perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko usahanya.

Nah, ketika pelaku usaha atau suatu perusahaan memutuskan untuk melakukan off produksi kegiatan usaha, terdapat dua opsi yang dapat dipilih yaitu menghapus KBLI kegiatan usaha yang sedang berhenti, atau membiarkannya dengan harapan dapat dibuka kembali di masa yang akan datang.

Lantas, mana pilihan terbaik yang sebaiknya diambil? Bagaimana ketentuan dan prosedurnya? Biar nggak salah langkah, simak dulu penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Sekilas Tentang KBLI

Sebelum mengetahui apakah bisnis yang mengalami penutupan sementara apakah perlu menghapus KBLI di OSS atau tidak, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa KBLI itu sendiri.

Salah satu syarat seorang pelaku usaha agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas adalah menyesuaikan kode KBLI. 

KBLI diatur secara spesifik dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

Adapun KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk menggolongkan kegiatan usaha. Melalui KBLI, akan mudah untuk mengelompokan antara kegiatan usaha yang berbeda. 

Kode yang terdiri dari 4-5 angka ini menjadi penentu bidang usaha suatu perusahaan dan akan dicatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), kemudian dapat digunakan oleh perusahaan tersebut ketika ingin mendaftarkan izin usahanya di NIB atau akta. 

Dari KBLI juga akan terlihat kewajiban perizinan berusaha apa saja yang harus diurus untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut. 

Selain untuk pengklasifikasian bidang usaha dan mempermudah izin usaha, KBLI juga memiliki beberapa fungsi antara lain:

  • Sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik
  • Penentuan kualifikasi jenis kegiatan usaha dalam surat permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Pemantauan dan evaluasi dari pencapaian perekonomian seperti Produk Domestik Bruto (PDB)
  • Menentukan perizinan investasi atau penanaman modal yang boleh dilakukan
  • Identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak

Bisnis Berhenti Sementara, Perlu Hapus KBLI di OSS?

Dalam hal menentukan apakah kegiatan usaha yang off produksi dan berhenti sementara perlu menghapus KBLI atau tidak, dapat dilihat dari aspek legal dan business plan. Berikut apa saja yang bisa menjadi pertimbangan dalam permasalahan tersebut:

  • Jika perizinan sulit didapat dan membutuhkan biaya besar

Jika perizinan tersebut sulit untuk didapatkan dan dalam pengurusannya membutuhkan biaya besar, serta dalam business plan pelaku usaha melanjutkan kegiatan komersial dalam 1-2 tahun ke depan, maka disarankan izin tersebut tidak perlu dicabut. 

Namun, penjelasan diatas terdapat konsekuensinya yaitu pelaku usaha atau perusahaan tetap harus melaporkan seluruh laporan wajib terkait KBLI tersebut, seperti Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), SiRaja Limbah, dan sebagainya. 

Meskipun mungkin hanya dengan keterangan nihil, pelaporan tetap wajib dilakukan.

  • Jika perizinan berkaitan dengan PB-UMKU

Dalam hal izin tersebut tanpa biaya besar, mudah diperoleh, banyak Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang terkait dan dari business plan pelaku usaha kembali beroperasi dalam 1-2 tahun ke depan, maka disarankan untuk tidak dicabut. Sama seperti kasus sebelumnya, semua laporan tetap harus dilaporkan.

Sebagai contoh, perusahaan beroperasi dalam perdagangan besar (KBLI 46599) dengan risiko rendah dan hanya memiliki izin NIB. Namun, terdapat PB-UMKU tanda daftar gudang (TDG) yang terkait dengan KBLI tersebut. Jika gudang tersebut akan tetap digunakan untuk perdagangan besar komoditas lain dalam jangka waktu sementara, maka sebaiknya izin tersebut tidak dicabut.

  • Jika perizinan mudah didapat

Jika izin mudah diperoleh, tanpa biaya besar, dan tidak ada PB-UMKU terkait dengan izin tersebut, maka lebih baik untuk mencabut izin tersebut. Manfaat dari pencabutan tersebut adalah perusahaan tidak perlu repot melakukan pelaporan terkait perizinan kepada lembaga terkait.

Prosedur Menghapus KBLI di OSS dan Anggaran Dasar

Bila pelaku usaha atau perusahaan bermaksud untuk menghapus KBLI baik berdasarkan pertimbangan di atas atau pertimbangan lainnya, maka dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, menghapus KBLI yang ada di NIB OSS namun tetap tercantum di anggaran dasar. Atau kedua, melakukan perubahan anggaran dasar yang artinya KBLI di anggaran dasar tersebut.

Untuk menghapus KBLI yang ada di NIB, pelaku usaha dapat melakukannya melalui Menu Pencabutan atau Pembatalan di sistem OSS. 

Apabila perizinan berusaha dari KBLI tersebut telah terbit, maka penghapusan dilakukan melalui Menu Pencabutan. Sedangkan bagi KBLI yang perizinan berusahanya belum terbit, penghapusan dilakukan melalui Menu Pembatalan.

Untuk penghapusan KBLI pada anggaran dasar, maka termasuk dalam kategori perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menkumham. Dimana perubahan anggaran dasar tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menkumham dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka permohonan tidak diajukan kepada Menkumham melainkan secara elektronik melalui SABH.

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menkumham mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri.

Kontak KH

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa keputusan untuk menghapus dan mempertahankan KBLI untuk kegiatan usaha berhenti sementara sangat bergantung pada kondisi dan rencana bisnis masing-masing.

Jika perizinan sulit diperoleh dan membutuhkan biaya besar, maka sebaiknya perizinan KBLI di OSS tetap dipertahankan, begitupun sebaliknya. 

Nah, untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bisnismu, penting untuk mempertinmbangkan setiap aspek dengan cermat. 

Bagi kamu yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan KBLI di OSS dan perizinan usaha lainnya, layanan legalitas kami siap membantu. 

Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh lebih dari ribuan pelaku usaha dan perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan legalitas usaha termasuk KBLI di OSS.

Untuk informasi pemesanan layanan, kunjungi laman Layanan KH – KBLI. Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis