Skip to main content

Memulai usaha sekalipun usaha kecil tidak hanya soal modal dan strategi pemasaran, tetapi juga perlu memahami peraturan zonasi untuk usaha kecil.

Peraturan zonasi mengatur lokasi operasi jenis usaha tertentu, sehingga pelaku bisnis dapat menjalankan usahanya sesuai aturan tanpa risiko penutupan atau sanksi.

Banyak pelaku usaha yang kurang memperhatikan hal ini, padahal memahami regulasi zonasi bisa membantu bisnis berkembang tanpa kendala hukum di kemudian hari.

Lalu, apa saja aturan zonasi di Indonesia, dan hal-hal apa saja yang pemilik usaha kecil harus perhatikan? Yuk, simak penjelasannya di sini!

Kenapa Harus Ada Peraturan Zonasi?

Bagi pelaku usaha, memilih lokasi usaha merupakan salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian. Akan tetapi, penting untuk diingat: tidak semua lokasi memenuhi syarat sebagai tempat usaha.

Oleh karena itu, pelaku usaha harus memahami peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi di wilayah yang akan mereka jadikan lokasi usaha.

Peraturan zonasi mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian secara terperinci untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana tata ruang di wilayah kabupaten/kota.

Peraturan RDTR dan zonasi bertujuan menjaga kualitas ruang dengan mengatur pemanfaatan tata ruang sesuai zona dan sub zona peruntukan.

Sebuah wilayah di kabupaten/kota memiliki beberapa pembagian zona, yaitu: zona jalur hijau, zona perumahan kampung, zona perkantoran, perdagangan, dan jasa, zona campuran, zona pelayanan umum dan sosial, dan lain-lain.

Karena peraturan zonasi mencantumkan alamat lokasi usaha pada dokumen persyaratan izin usaha, maka pelaku usaha harus memastikan tempat usahanya berada pada zonasi yang sesuai.

Jika lokasi usaha tidak sesuai dengan zonasi, otoritas berwenang tidak dapat menerbitkan izin usaha.

Terlebih, setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, pelaku usaha harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai bagian dari pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.

Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. 

Bagi Sobat yang berencana untuk memilih lokasi usaha di wilayah DKI Jakarta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 juga bisa menjadi pedoman saat mengecek zonasi. 

Jika sudah memastikan alamat usahamu berada pada zonasi peruntukannya, maka Sobat bisa melanjutkan proses pendirian usaha dan pengajuan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

Lalu, Bagaimana Peraturan Zonasi untuk Usaha Kecil?

Tak terkecuali pelaku usaha kecil, memahami aturan zonasi menjadi hal penting agar bisnis dapat beroperasi secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Salah satu peraturan yang mengatur zonasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perizinan UMK. 

Aturan ini memberikan legalitas bagi pelaku UMK untuk menjalankan usahanya di rumah atau lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu.

Regulasi ini mengizinkan UMK beroperasi di rumah dengan ketentuan seperti luas lokasi usaha, jumlah tenaga kerja, serta kewajiban menjaga lingkungan sekitar.

1. UMK yang diizinkan beroperasi di rumah

  • UMK dapat menjalankan usahanya di rumah dengan persyaratan tertentu, seperti luas lokasi usaha dan jumlah tenaga kerja yang terbatas.
  • UMK yang beroperasi di rumah tidak boleh menimbulkan gangguan lingkungan, seperti pencemaran udara, suara, atau limbah yang merugikan warga sekitar.
  • Untuk UMK yang berfungsi sebagai kegiatan aksesoris penunjang rumah, luas usaha maksimal adalah 30 meter persegi atau 20% dari luas kavling rumah.

2. UMK dengan lokasi usaha menetap

  • Lokasi usaha harus berada di bangunan permanen atau semi permanen.
  • Luas bangunan tempat usaha maksimal 100 meter persegi.

3. UMK yang beroperasi secara keliling

  • Hanya boleh menjalankan aktivitas usaha di lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, tidak semua UMK dapat memperoleh izin ini. Aturan tersebut mengecualikan UMK yang berafiliasi dengan usaha menengah atau besar, memiliki kepemilikan saham dari pelaku usaha skala lebih besar, atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun. 

Selain itu, regulasi ini membatasi modal usaha hingga maksimal Rp 500 juta (di luar tanah dan bangunan), omzet tahunan hingga Rp 2,5 miliar, dan jumlah tenaga kerja hingga 19 orang.

Prosedur Pengajuan Izin Lokasi Usaha Kecil

Adanya regulasi kelonggaran usaha kecil, membuat para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan aman dan nyaman.

Namun, agar usaha kecil bisa mendapatkan izin usaha sesuai dengan regulasi ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, yaitu:

1. Identitas pemilik usaha

2. Dokumen pendukung usaha

  • Surat permohonan izin yang mencantumkan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan dokumen, ditandatangani di atas materai.
  • Formulir isian permohonan izin UMK.
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan.
  • Surat pernyataan kesediaan memindahkan lokasi usaha jika terjadi perluasan yang melebihi ketentuan.

3. Dokumen kepemilikan atau sewa lokasi

  • Foto tempat usaha.
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah/bangunan (jika tempat usaha milik sendiri).
  • Perjanjian sewa dengan materai (jika tempat usaha menyewa tempat).
  • Surat rekomendasi dari Lurah sesuai dengan lokasi UMK, kecuali untuk UMK binaan Perangkat Daerah.

Pergub tersebut juga menerapkan sanksi bagi pelaku UMK yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sanksi berlaku bagi UMK yang mengalami perubahan pada modal usaha, omzet, atau jumlah tenaga kerja tanpa melakukan penyesuaian lokasi usaha. 

Pergub menjatuhkan sanksi kepada UMK yang melanggar ketentuan perubahan fungsi rumah menjadi tempat usaha, yaitu melebihi 30 meter persegi atau 20% dari luas kavling.

Pelanggaran pertama kali akan mendapatkan surat peringatan maksimal tiga kali dari Lurah pemberi rekomendasi. Pihak berwenang akan membekukan izin usaha secara permanen jika dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan sesuai ketentuan.

Jika UMK melakukan pelanggaran berat, hukum akan mengenakan sanksi pidana. Kepolisian Republik Indonesia dapat menuntut mereka secara pidana atau perdata jika terbukti bersalah berdasarkan laporan.

Kontak KH

Itu lah penjelasan mengenai peraturan zonasi untuk usaha kecil. Memang, proses perizinan bisa terasa rumit, terutama jika tidak memahami aturan yang terus diperbarui. Jangan sampai usaha Sobat terhambat karena kesalahan administrasi atau tidak memenuhi persyaratan!

Kalau Sobat ingin konsultasi atau mengurus izin usaha dengan mudah dan aman, Kontrak Hukum siap membantu! 

Kami menyediakan layanan perizinan usaha yang ditangani oleh profesional berpengalaman dan selalu mengikuti regulasi terbaru. Jadi, Sobat tidak perlu repot dan bisa fokus mengembangkan bisnis.

Yuk, urus izin usaha sekarang dengan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Usaha. Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis