Membuat konten video reaksi milik kreator lain menjadi salah satu jenis konten yang populer di Youtube. Banyak kreator yang membuat video dengan menanggapi, mengomentari, atau bereaksi terhadap cuplikan film, video musik, hingga konten kreator lainnya. Tapi pertanyaannya, apakah hal seperti itu legal?
Bagi para kreator, harus paham untuk membuat sebuah konten video reaksi, bagaimana batasan hukum yang berlaku agar tidak melanggar hak cipta dan terhindar dari tuntutan hukum. Mari kita bahas lebih lanjut.
Penjelasan Video Reaksi
Video reaksi adalah jenis konten di mana seseorang memberikan tanggapan terhadap video atau karya orang lain. Format ini bisa dalam bentuk:
- Reaksi terhadap video musik
- Tanggapan terhadap konten kreator lain
- Ulasan atau komentar terhadap fenomena viral
Meskipun terlihat sederhana, pembuatan video reaksi seringkali melibatkan konten orang lain, dan di sini lah persoalan hukum bisa muncul.
Penjelasan Dalam Undang-Undang Pasal 1 UU Hak Cipta
Berkaca pada pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa:
“Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”
“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”
Dari penjelasan di atas bahwa sebelum membuat video reaksi milik orang lain, seorang kreator harus paham bahwa kepemilikan tersebut tetap mengikat meskipun hak ciptanya tidak terdaftar. Sementara untuk karya sinematografi adalah salah satu ciptaan yang memang terlindungi dalam hak cipta.
Karya sinematografi adalah sebuah ciptaan yang berbentuk gambar bergerak seperti, reportase, film dokumenter, maupun film kartun. Setiap orang yang menjalankan hak ekonomi maka wajib hukumnya mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Aspek Hukum Hak Cipta dalan Video Reaksi
Secara prinsip, setiap orang yang ingin menggunakan karya ciptaan orang lain harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Merujuk pada Pasal 43 huruf C dan D UU Hak cipta, ada kriteria yang tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta di antaranya:
“Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap” (Pasal 43 huruf C)
“Pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut” (Pasal 43 huruf D)
Di lain sisi, melihat dari Pasal 44 ayat 1 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa:
“Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:”
- Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta
- Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan
- Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Pada kesimpulannya, membuat video reaksi di Youtube bukanlah hal yang dilarang selama tetap memperhatikan batasan hukum yang berlaku. Konten reaksi tetap bisa berlaku selama proses pembuatannya mencantumkan kredit dan telah mendapatkan izin dari pemilik video.
Pembuatan video reaksi dengan tujuan pendidikan, kritik, atau tinjauan harus tetap bercermin pada kepatuhan dan regulasi yang berlaku dan mencantumkan sumber secara lengkap.
Kontak KH
Era digital saat ini, kerap kali berseliweran konten video reaksi yang memang menjadi salah satu cara paling seru untuk berinteraksi dengan audiens. Nah, sebagai kreator kamu juga perlu paham tentang batasan yang bisa melanggar hak cipta. Daripada bingung, lebih baik konsultasikan kebutuhan mu dengan tim ahli dari Kontrak Hukum.
Dengan Kontrak Hukum, kami siap bantu kamu untuk mengurus segala perizinan maupun konsultasi digital. Yuk, segera konsultasikan kebutuhan di TanyaKH dan hindari pelanggaran yang akan menimpa dirimu.
Buat kamu yang ingin menambah relasi dan berbagai pengalaman dengan pengusaha, kamu bisa gabung di Komunitas KH. Sementara buat kamu yang ingin mendapat penghasilan tambahan, segera gabung di Program Affiliate KH.






















