Dunia pendidikan di Indonesia makin berkembang semenjak kehadiran dan kecanggihan transformasi digital. Lebih lanjut, berkembangnya teknologi menawarkan beragam kesempatan untuk membangun bisnis, baik bagi individu ataupun badan usaha yang ingin berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bimbingan belajar atau yang kerap terkenal dengan sebutan bimbel, merupakan entitas pendidikan yang memiliki peran penting.
Meski begitu, di balik inovasi berkembangnya teknologi, legalitas usaha di bidang pendidikan seperti bimbel perlu dilengkapi. Tanpa legalitas yang jelas, operasional suatu lembaga pendidikan dapat terhambat. Oleh karena itu, artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek legalitas yang harus Anda miliki. Berikut penjelasannya.
Kenapa Aspek Legalitas Bidang Pendidikan Penting?
Sebelum menyelami detail perizinan, Anda perlu paham mengapa legalitas menjadi fondasi utama dalam bisnis di bimbel. Pertama, sebagai perlindungan hukum. Dengan memiliki izin resmi, lembaga pendidikan Anda terlindungi dari gugatan hukum atau sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang akan menjadi anak didik di bimbel Anda.
Kedua, kredibilitas dan kepercayaan. Lembaga yang memiliki izin resmi akan dengan mudah mendapatkan kepercayaan dan kredibilitas. Pelanggan atau wali murid akan lebih yakin jika memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memiliki status hukum yang jelas dan taat akan peraturan yang berlaku.
Ketiga, standarisasi dan kualitas. Proses perizinan kerap melibatkan evaluasi terhadap standar kurikulum, fasilitas, dan kualifikasi tenaga pengajar sehingga secara tidak langsung mendorong peningkatan kualitas pendidikan.
Legalitas untuk Bimbingan Belajar (Bimbel)
Bimbel adalah sektor usaha pendidikan. Pada kontek ini pendidikan adalah termasuk sektor yang menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Merujuk pada Pasal 134 ayat 3 yang menjelaskan tentang:
“Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) wajib dilakukan melalui perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini”
Berdasarkan penjelasan di atas, bimbel merupakan lembaga pendidikan non formal sehingga pengurusan izinnya tidak dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) masih bisa terbit melalui sistem OSS.
Adapun kewajiban perizinannya harus memenuhi segala persyaratan yang telah tertulis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Syarat Pendirian Bimbel
Bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan usaha pendidikan non formal seperti bimbel ataupun les privat, perhatikan beberapa syarat berikut. Mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, pada Pasal 5 tertulis bahwa:
A. Persyaratan pendirian Satuan PNF terdiri dari:
- Satu, persyaratan administratif, dan
- Persyaratan teknis.
Adapun maksud dari persyaratan administratif sebagaimana yang tertulis pada Pasal 5 ayat 1 huruf (a) adalah sebagai berikut:
B. Persyaratan administratif terdiri atas:
- Fotokopi Katru Tanda Penduduk (KTP) pendiri
- Susunan pengurus dan rincian tugas
- Surat keterangan domisili kepala desa atau lurah
- Keterangan kepemiikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama tiga tahun
- Dalam hal ini pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
Kontak KH
Legalitas usaha di bidang pendidikan adalah gerbang utama menuju operasional yang sah, berkelanjutan, dan berkualitas. Jika Anda ingin membuka bimbel yang fokus pada pengembangan potensi siswa, membentuk karakter generasi penerus bangsa, maka perlu paham aspek legalitas yang dibutuhkan.
Anda bisa Tanya KH di sini untuk mendapatkan konsultasi gratis mengenai kebutuhan perizinan dan pembuatan badan usahamu. Melalui Kontrak Hukum, kami memiliki tim profesional yang dengan sigap mengurus permohonan Anda.
Gabung Komunitas KH untuk bisa bergabung ke jaringan relasi pengusaha. Khusus bagi Anda yang ingin mendapatkan penghasilan sampingan, Anda dapat bergabung ke Program Affiliate KH dan raup keuntungan sebanyak-banyaknya.






















