Skip to main content

Penggunaan materai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, sebagian besar masyarakat juga menganggap bahwa perjanjian tidak sah tanpa adanya materai di dalamnya.

Padahal, menurut UU No 13/1985 tentang Bea Materai, fungsi materai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Lalu, apa fungsi materai? Mari kita bahas lebih dalam mengenai beberapa fungsi penting materai dalam surat perjanjian.

Sekilas Tentang Materai

Terlepas dari peran penting sebuah materai, mungkin tidak banyak orang yang mendefinisikan kata materai.

Materai merupakan bukti pembayaran suatu pajak kepada negara atas pembuatan dokumen atau berkas tertentu.

Materai tidak hanya ditempel, tetapi juga harus ditandatangani untuk meningkatkan kekuatan hukum suatu dokumen.

UU Nomor 13 Tahun 1985 mengatur bahwa materai merupakan pajak yang dikenakan pada berbagai dokumen perdata, termasuk salinan akta notaris dan dokumen pengadilan.

Pemerintah Indonesia beberapa bulan kebelakang telah mengeluarkan e-materai untuk digunakan pada dokumen elektronik. 

Per 1 Januari 2021, pemerintah juga telah menghapus materai 3000 dan 6000, lalu menggantinya dengan tarif tunggal menjadi 10000.

Apa Saja Dokumen yang Menggunakan Materai?

UU Nomor 10 Tahun 2020 mewajibkan penggunaan materai Rp10.000 untuk dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya
  2. Akta notaris serta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah serta salinan dan kutipannya
  4. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun
  5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah, lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan lebih dari Rp5 juta
  7. Dokumen lain

Fungsi Materai dalam Perjanjian

Materai bukanlah syarat mutlak untuk membuat perjanjian sah. Pasal 1320 KUH Perdata secara tegas mengatur syarat-syarat sah suatu perjanjian, yaitu:

  • Kesepakatan yang mengikat
  • Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang halal

Sehingga, fungsi materai dalam dokumen surat perjanjian adalah sebagai berikut:

1. Pemungutan Pajak

Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai menjelaskan, fungsi meterai yang utama adalah pemungutan pajak atas suatu dokumen.

Bea materai merupakan salah satu sumber pendapatan negara dengan tarif Rp10.000 per dokumen sesuai jenisnya berdasarkan UU Bea Materai 2020.

2. Persyaratan sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Materai merupakan syarat mutlak bagi suatu dokumen untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. Tanpa materai, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum

Dan ketika kamu akan menggunakan dokumen tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, kamu tetap harus membubuhkan materai di dokumen tersebut. Pemeteraian kemudian dilakukan untuk memvalidasi dokumen sebagai bukti di pengadilan.

Kontak KH

Untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun surat perjanjian yang sah dan kuat sebagai alat bukti, silakan hubungi Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan pembuatan surat perjanjian terlengkap dan terjangkau mulai dari Rp900 ribuan! Mulai dari perjanjian ketenagakerjaan, kerja sama, sewa menyewa, event, dan lainnya.

Tunggu apalagi? Untuk melihat informasi layanan sesuai kebutuhan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Perjanjian. Jika masih ada pertanyaan, kamu juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Selain mendapatkan bantuan terkait pembuatan perjanjian, kamu juga berkesempatan untuk bergabung dengan Komunitas Bisnis KH. Dapatkan akses ke berbagai informasi, diskusi, dan dukungan dari para pelaku usaha lainnya. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini , ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis