Skip to main content

Sobat KH mungkin sudah familiar dengan istilah BUMN. Namun, tahukah kamu tentang Pengertian BUMD? Badan usaha ini dikelola oleh pemerintah daerah, berbeda dengan BUMN yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah membentuk BUMD untuk memenuhi kebutuhan daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, BUMD memiliki ciri-ciri yang khas dan fungsi strategis dalam pembangunan daerah. 

Nah, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian, peran, ciri, serta contoh BUMD, yuk, langsung saja simak pembahasan berikut.

Pengertian BUMD

Pasal 1 PP No 54 Tahun 2017 menjelaskan bahwa BUMD adalah badan usaha yang daerah miliki, dengan seluruh atau sebagian besar modalnya.

Lebih lanjut, Pasal 7 PP No 54 Tahun 2017 menyebutkan beberapa tujuan BUMD, di antaranya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

Selain itu, BUMD bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan berbagai jenis barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat sesuai potensi, karakteristik, dan kondisi daerah. Sehingga, BUMD juga berupaya mendapatkan laba atau keuntungan.

Apa Peran BUMD?

BUMD memainkan peran penting dalam perekonomian dan memerlukan pengelolaan yang baik. Adapun peranan BUMD terhadap peningkatan kemakmuran rakyat antara lain:

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah 
  • Sebagai salah satu sumber pemasukan daerah
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat daerah
  • Membuka lapangan pekerja untuk menyerap tenaga kerja di daerah
  • Memeratakan pembangunan
  • Mendorong peran masyarakat dalam berbagai bidang usaha di daerah
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembangunan dan ekonomi
  • Memupuk dana untuk pembiayaan pembangunan daerah
  • Membantu meningkatkan produksi di daerah

Apa Ciri-Ciri BUMD?

Berikut adalah ciri-ciri BUMD menurut PP pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja:

  1. Pemerintah daerah mendirikan badan usaha ini.
  2. Badan usaha ini dimiliki oleh satu atau lebih pemerintah daerah, atau satu pemerintah daerah bersama pihak lain.
  3. Modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. Badan usaha ini tidak berfungsi sebagai organisasi perangkat daerah.
  5. Badan usaha ini dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip dunia usaha.

Jika lebih dari satu pemerintah daerah memiliki BUMD, salah satu daerah harus memiliki lebih dari 51% saham.

Contoh BUMD

Melansir dari laman Kumparan, ada sekitar 1056 BUMD yang resmi di Indonesia. Beberapa contoh di antaranya adalah:

  1. PDAM Tirta Kerta Raharja: Perusahaan daerah air minum di Kabupaten Bogor yang menyediakan akses air bersih untuk masyarakat.
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD): Pemerintah daerah memiliki lembaga keuangan ini, yang berfungsi sebagai bank komersial untuk melayani masyarakat lokal.
  3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota: Bertanggung jawab atas penyediaan layanan angkutan umum di dalam kota, seperti bus kota atau transportasi lainnya.
  4. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan: Beroperasi di sektor peternakan dan pemrosesan daging untuk menyediakan daging yang aman bagi masyarakat.
  5. Transjakarta: PT Transportasi Jakarta mengelola Sistem Bus Rapid Transit (BRT) dan menyediakan layanan transportasi publik di Jakarta.

Kontak KH

Memahami dan menerapkan peran serta fungsi BUMD dengan baik sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengetahuan ini, kita dapat berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.

Bagi Sobat KH yang memerlukan bantuan dalam pengelolaan BUMD atau membutuhkan konsultasi bisnis, Kontrak Hukum siap membantu.

Kami menawarkan layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang memberikan solusi efisien dalam satu paket langganan, hanya dengan harga Rp7 jutaan/bulan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa berkonsultasi gratis di Tanya KH atau mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga mengundang kamu untuk bergabung dalam Komunitas Bisnis, tempat berkumpulnya para pengusaha dan pelaku usaha untuk berbagi informasi penting seputar legalitas dan perizinan. Yang terbaik? Gratis dan terbuka untuk siapa saja! Yuk, jangan lewatkan kesempatan ini, langsung daftar sekarang melalui link ini.

Kamu juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah dengan bergabung menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Mulai hasilkan pendapatan sambil membantu orang lain mengurus legalitas bisnis mereka. Tertarik? Daftar sekarang di link ini dan raih peluang besar bersama kami!

 

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis