Skip to main content

Satgas PASTI (Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama OJK memblokir 536 entitas ilegal pada Januari-Februari 2025. Salah satu kasus terkenal adalah penipuan investasi oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE) yang sudah terbukti ilegal sejak Januari 2025. Modusnya melibatkan tawaran investasi bodong yang merugikan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia seperti Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Barat.

Kasus penipuan seperti ini bukan menjadi satu-satunya, melainkan ada ribuan kasus lain yang terjadi. Tahukah Sobat KH, kalau kejadian serupa sebenarnya bisa kita minimalkan peluang terjadinya lho! Ya benar, dengan cek legalitas perusahaan sebelum kamu bertransaksi maupun bekerja sama.

Berikut ini adalah 5 cara jitu yang dapat kamu lakukan untuk mengecek legalitas perusahaan dengan mudah dan tepat.

1. Cek Legalitas Perusahaan Melalui Website Kemenkumham

Pertama kamu bisa memanfaatkan website resmi dari pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyediakan layanan pengecekan legalitas perusahaan secara online melalui situs resmi mereka, yaitu ahu.go.id. Sobat KH inilah tata caranya:

  • Akses situs resmi AHU
    Buka browser favoritmu, kemudian ketik alamat resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di https://ahu.go.id/. Situs ini merupakan portal resmi Kemenkumham untuk layanan administrasi hukum umum, termasuk pengecekan legalitas perusahaan.

  • Masuk ke menu pencarian legalitas
    Pada halaman utama situs, cari dan pilih menu seperti “Cek Badan Usaha”“Direktori Perusahaan”, atau “Pencarian/Unduh Data”. Biasanya menu ini menyediakan fitur untuk mencari data perusahaan berbadan hukum seperti PT dan CV.

  • Memasukkan data perusahaan
    Di kolom pencarian, masukkan nama perusahaan secara lengkap dan benar sesuai yang terdaftar. Sobat KH juga dapat mencari menggunakan nomor izin usaha jika memilikinya. Pastikan penulisan nama persis agar hasil pencarian akurat.

  • Melengkapi captcha
    Setelah memasukkan nama perusahaan, kamu harus mengisi captcha sebagai verifikasi keamanan. Lengkapi captcha dengan benar agar sistem dapat memproses pencarian.

  • Melihat hasil pencarian
    Klik tombol “Cari” atau ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian. Sistem akan menampilkan data legalitas perusahaan yang terdaftar, seperti status badan hukum, nomor akta pendirian, tanggal pendirian, dan informasi penting lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Verifikasi Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham. Dokumen ini memuat informasi penting seperti struktur kepemilikan, bidang usaha, dan anggaran dasar perusahaan.

Sobat KH dapat meminta salinan akta pendirian dari perusahaan dan memverifikasinya ke Kemenkumham untuk memastikan keasliannya. Akta yang sudah disahkan menandakan bahwa perusahaan tersebut telah resmi berdiri dan diakui oleh pemerintah.

3. Cek Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sistem OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi perusahaan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB menunjukkan bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur administratif dan memiliki izin usaha yang sah.

Kamu dapat mengakses situs OSS dan memasukkan NIB perusahaan untuk memeriksa status dan jenis izin usaha mereka. Perusahaan yang memiliki NIB valid biasanya sudah memenuhi persyaratan legalitas dasar.

4. Cari Informasi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) memungkinkan publik untuk mengecek status hukum perusahaan. Dengan memasukkan nama perusahaan, Sobat KH dapat memperoleh informasi seperti status badan hukum, perubahan anggaran dasar, serta data lain yang terkait dengan legalitas perusahaan.

Ini adalah cara efektif untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar terdaftar dan memiliki badan hukum yang sah.

5. Cek Legalitas Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Terkait

Terakhir, Sobat KH juga bisa cek legalitas perusahaan lewat OJK. Untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan atau investasi, pengecekan legalitas juga bisa melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyediakan daftar perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di sektor keuangan.

Selain itu, untuk perusahaan yang membutuhkan izin usaha tertentu seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan), kamu dapat mengecek keabsahan izin tersebut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau situs resmi pemerintah daerah.

Pentingnya Melakukan Cek Legalitas Perusahaan

Melakukan pengecekan legalitas perusahaan bukan hanya untuk menghindari penipuan, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dalam berbisnis. Banyak kasus di mana pelaku usaha menjadi korban penipuan jasa legalitas yang memberikan dokumen palsu sehingga perusahaan mereka tidak terdaftar secara resmi.

Dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh, kamu dapat meminimalisir risiko tersebut dan memastikan bahwa perusahaan yang Sobat KH ajak kerja sama benar-benar legal dan terpercaya.

Selain itu, bagi kamu yang baru akan mendirikan perusahaan, penting untuk memilih jasa pendirian dan pengurusan legalitas yang profesional dan terpercaya. Hal ini akan membantu proses pendirian perusahaan berjalan lancar dan dokumen yang Sobat KH terima valid.

Tips Memilih Jasa Legalitas yang Terpercaya

Dalam memilih jasa pengurusan legalitas, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Bukti Pengalaman: Pilih jasa yang memiliki portofolio dan pengalaman nyata dalam mengurus berbagai dokumen legalitas.

  • Tim Profesional: Pastikan tim yang mengurus legalitas memiliki latar belakang hukum dan pengalaman yang memadai.

  • Estimasi Proses Pengerjaan: Jasa yang baik akan memberikan estimasi waktu pengerjaan yang jelas dan realistis.

  • Jaminan Layanan: Pilih jasa yang memberikan jaminan, seperti pengembalian uang jika proses tidak sesuai kesepakatan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

  • Apa yang harus dilakukan jika nama perusahaan tidak ditemukan saat pengecekan -> Jika nama perusahaan tidak muncul di hasil pencarian, belum tentu perusahaan tersebut ilegal. Bisa jadi perusahaan belum terdaftar di sistem yang dicek, ada kesalahan penulisan nama, atau perusahaan menggunakan badan hukum lain. Dalam hal ini, Anda bisa melakukan pengecekan manual ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) atau instansi terkait.
  • Apa perbedaan cek legalitas perusahaan di Kemenkumham dan OJK? -> Kemenkumham  fokus pada pendaftaran badan usaha dan status badan hukum perusahaan seperti PT dan CV. OJK khusus untuk perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan dan investasi, memastikan perusahaan memiliki izin resmi dari otoritas keuangan.
  • Apa saja dokumen legalitas yang penting dimiliki perusahaan? -> Dokumen legalitas utama yaitu:
    • Akta pendirian perusahaan yang disahkan notaris dan Kemenkumham
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit melalui sistem OSS
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai bidang usaha
    • Izin khusus dari instansi terkait sesuai sektor bisnis

Selain melakukan pengecekan legalitas, penting juga untuk memiliki akses konsultasi hukum yang dapat membantu kamu memahami aspek legal dalam bisnis. Untuk itu, Sobat KH bisa memanfaatkan layanan konsultasi hukum profesional yang terjangkau.

Kontrak Hukum adalah platform digital terpercaya yang menyediakan layanan konsultasi hukum dan pengurusan legalitas perusahaan secara online dengan harga mulai dari hanya Rp490 ribuan. Dengan layanan ini, kamu bisa mendapatkan solusi hukum yang tepat dan cepat, mulai dari pendirian badan usaha, pendaftaran merek, hingga pembuatan perjanjian bisnis.

Kontrak Hukum sudah dipercaya oleh banyak pelaku usaha dan perusahaan besar di Indonesia karena prosesnya yang efisien, transparan, dan aman.

Hubungi Tanya KH atau kirim pesan ke Instagram kami yakni @kontrakhukum. Gabung juga Komunitas Bisnis KH untuk tahu berbagai pengalaman menarik tentang bisnis. Serta segera daftar Program Affiliate Kontrak Hukum untuk dapatkan jutaan rupiah!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis