Skip to main content

Tahukan sobat KH, bahwa dalam berbisnis jenis usaha mikro dan kecil, pelaku usaha perlu memiliki identitas dan legalitas usaha dalam bentuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Tahu gak kenapa perlu memiliki IUMK dan NIB? Yes, jawabannya simple, karena kedua surat izin di atas itu bakal mempermudah kamu sebagai pengusaha ketika melakukan bisnis. Nah, sebelum membahas lebih jauh mengenai tata cara pendaftarannya, sebenarnya apa sih definisi dari IUMK dan NIB itu sendiri?

Apa itu IUMK & NIB?

IUMK adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) untuk usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini telah diatur dalam Permenkop UKM No 2/2019 yang menegaskan bahwa IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Sementara itu, NIB adalah identitas pelaku usaha berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabean.

Bisa diartikan pada konteks dunia bisnis skala mikro dan kecil, NIB adalah KTP-nya pelaku usaha, sementara IUMK sebagai SIM pelaku usaha.

Nah, ternyata pendaftaran IUMK dan NIB oleh pelaku usaha dapat dilakukan dengan mudah melalui online di Online Single Submission (OSS), lho! Sejak diluncurkan pada tahun 2019, OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik telah memberikan perubahan yang signifikan terhadap proses izin usaha di Indonesia.

Di OSS, proses perizinan usaha termasuk IUMK dan NIB dilakukan secara online dan berlaku baik untuk perusahaan perorangan, badan usaha, dan badan hukum. Untuk perusahaan perorangan, biasanya proses pengisian di OSS tahapannya lebih sedikit dibandingkan perusahaan berbentuk badan seperti CV atau perusahaan berbentuk badan hukum seperti PT.

Syarat Pendaftaran IUMK dan NIB

Lalu bagaimana pelaku usaha mendapatkan  IUMK dan NIB melalui OSS? Sebelum mendaftar, ada baiknya sobat KH mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan supaya pendaftaran IUMK dan NIB dapat berjalan lancar. Data yang wajib disiapkan antara lain:

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Alamat email

Tata Cara Pendaftaran

Kemudian, sobat KH dapat melakukan pendaftaran IUMK dan NIB di OSS dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Bagi pelaku usaha perseorangan, dapat mengakses OSS dengan menginput NIKdan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
  2. Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perseorangan untukregistrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID danpassword sementara yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.
  3. Setelah mendapatkan user-ID dan password, pelaku usaha harus login menggunakan akun yang dimiliki di OSSV1.1 (https://oss/go.id)
  4. Klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan > kemudian pilih:
    1. Untuk skala usaha Mikro > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
    2. Untuk skala usaha Kecil > klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
  5. Saat mengisi formulir, pelaku usaha harus melengkapi data profil yang
    masih kosong. Setelah semua terisi, klik SImpan dan Lanjutkan
  6. Kemudian klik tombol Tambah Usaha, lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha. Setelah data sudah terisi, klik Simpan dan Lanjutkan.
  7. Lakukan langkah serupa bila pelaku usaha memiliki lebih dari satu usaha
  8. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil, pelakuusaha dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila persyaratkan), klik Selanjutnya
  9. Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, kemudian beri tanda centang padakotak disclaimer, klik tombol proses NIB
  10. Pada tampilan output NIB dan Izin Usaha, pelaku usaha dapat melihat IzinLokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR
  11. Dengan mendaftar di OSS, IUMK otomatis didapatkan setelah mendaftarkan NIB dan pelaku usaha dapat mengunduh keduanya

Bagaimana sobat KH, sangat mudah bukan untuk mendaftar IUMK dan NIB melalui online di OSS? Bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, IUMK dan NIB sangatlah dibutuhkan untuk perkembangan usaha yang tengah dirintis. Dengan adanya IUMK dan NIB, maka sobat KH akan mendapatkan berbagai manfaat seperti kepastian dan perlindungan dalam berusaha, kemudahan dalam pemberdayaan, meningkatkan performa dan pemilik usaha, menjadi indikator bagi pemerintah dalam menghitung ekonomi, serta mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha seperti akses fasilitas halal, merek dan logo, BPOM, dll.

Kontak KH

Sobat KH ingin mendaftarkan IUMK dan NIB secara online? Yuk segera hubungi Kontrak Hukum dengan mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/perizinan-dan-perpajakan/. Kontrak Hukum menyediakan layanan pendaftaran legalitas usaha tanpa kendala. Untuk layanan prima Kontrak Hukum lainnya, sobat KH juga bisa kunjungi laman resmi Kontrak Hukum di https://kontrakhukum.com/semua-layanan/ atau hubungi kami via link berikut ini Tanya KH dan Direct Message (DM) ke Instagram kami @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.