Skip to main content

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP online atau lupa password akun DJP online.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN? Sebenarnya caranya cukup mudah, karena kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak dan bisa mendaftarkan EFIN secara online, hanya perlu dilakukan sekali, dan berlaku seumur hidup.

Namun sebelum itu, kamu perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan tata cara untuk mendaftarkan EFIN secara online, baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Syarat Daftar EFIN Online

Sebelum mendaftarkan EFIN secara online, sebaiknya siapkan terlebih dahulu semua dokumen yang menjadi persyaratan. Dokumen tersebut antara lain adalah KTP asli dan kartu NPWP pribadi asli untuk wajib pajak pribadi, sedangkan untuk wajib pajak badan memerlukan dokumen tambahan berupa KTP perwakilan badan dan kartu NPWP badan.

Setelah itu, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan EFIN melalui alamat email masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Alamat email masing-masing KPP bisa dilihat di laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP kamu terdaftar, bisa di cek pada kartu NPWP kamu.

Tata Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Pribadi

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk mendaftarkan EFIN secara online dan mengaktifkannya bagi wajib pajak pribadi:

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di https://pajak.www.go.id/formulir-pemohonan-efin
  2. Foto formulir yang sudah terisi lengkap tersebut
  3. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
  4. Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’
  5. Untuk di kolom badan pesan email, bisa dituliskan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor telepon
  6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN yang sudah diisi sebelumnya serta swafoto wajib pajak yang memegang KTP dan NPWP
  7. Setelah email dikirimkan, wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP
  8. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP terdekat untuk menanyakan proses permohonan EFIN
  9. Setelah mendapatkan EFIN pajak, bisa langsung diaktivasi pada laman DJP Online
  10. Setelah EFIN aktif, kamu dapat menggunakannya untuk registrasi di laman DJP Online dan melapor SPT pajak

Tata Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan

Untuk melakukan pendaftaran EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan/badan. Pengurus yang ditunjuk ini harus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk mendaftarkan EFIN secara online dan mengaktifkannya bagi wajib pajak badan:

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di https://pajak.www.go.id/formulir-pemohonan-efin
  2. Selanjutnya, pengurus perusahaan/badan tersebut perlu datang ke KPP tempat terdaftar dengan membawa fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan
  3. Tunjukkan KTP, NPWP, serta alamat email pengurus untuk kemudian proses pendaftaran EFIN dapat diproses

Lau, bagaimana cara mendaftarkan EFIN online untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang? Untuk hal tersebut, pengajuan EFIN nya dapat dilakukan oleh pimpinan kantor cabang dengan melakukan prosedur berikut:

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di https://pajak.www.go.id/formulir-pemohonan-efin
  2. Selanjutnya, pimpinan kantor cabang tersebut perlu datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak
  3. Tunjukkan surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan
  4. Tunjukkan pula KTP, NPWP atas nama kantor cabang, serta alamat email aktif kantor cabang tersebut

Bagaimana, mudah bukan? Setelah mendaftarkan EFIN secara online dan aktivasi, maka jangan lupa untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan SPT mu tepat waktu, ya!

Kontak KH

Nah namun, bagi kamu yang tidak ingin ribet mengurus pelaporan pajak, administrasi layanan pajak lainnya, atau bahkan pembuatan dokumen legalitas lainnya, kamu bisa serahkan kepada Kontrak Hukum.

Lewat Digital Business Assistant (DiBA) dari Kontrak Hukum yang bisa jadi sarana berkonsultasi mulai dari urusan pajak perusahaan, legalitas dalam berbisnis, merek, dan tentang bisnis lainnya. Sobat KH bisa mengunjungi laman berikut untuk mengetahui layanan perpajakan dan keuangan dari Kontrak Hukum https://kontrakhukum.com/keuangan-dan-pajak.

Tunggu apalagi? Segara berlangganan DiBA di Kontrak Hukum dengan mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/digital-assistant/. Untuk konsultasi terkait layanan legal lainnya, bisa hubungi Kontrak Hukum via link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.