Sobat KH mungkin belum banyak yang mengetahui, bahwa program komputer alias software seperti video game, atau platform-platform hiburan yang biasa kita gunakan sehari-hari seperti Youtube atau Spotify ternyata bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Ya, memang pada awalnya program komputer atau software tidak masuk dalam kategori kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Barulah pada akhir tahun 80-an, muncul respon keras dari perusahaan perangkat lunak dan Pemerintah Amerika untuk memasukkan program komputer ini dalam perlindungan HKI.
Kemudian Indonesia pun membuat amandemen Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang menggolongkan program komputer ke dalam karya tulis. Jadi, para programmer mempunyai hak dan bisa menuntut jika ada pengguna yang melanggar ketentuan atau mengklaim software tersebut.
Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dimana Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan program komputer sebagai “… seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu”.
Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta Program Komputer
Selain itu, mendaftarkan hak cipta program komputer secara resmi ke DJKI juga akan memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
Nah, jika ada pihak ketiga yang ingin menggunakan program komputer-mu harus pula membayar royalti atau lisensi dari software yang kamu ciptakan. Hak inilah yang bisa mendatangkan passive income untukmu sebagai pemegang hak cipta program komputer.
Kabar baik berikutnya adalah hak cipta program komputer bisa menjadi aset yang tidak berwujud, terutama bagi kamu yang menggunakan karya ciptaan ini untuk kepentingan bisnis dan perusahaan.
Program komputer atau software yang sudah didaftarkan ke DJKI mampu menunjang keperluan branding bisnis atau perusahaan untuk menarik konsumen maupun investor yang nantinya akan membantu permodalan keuangan. Dengan demikian, hak cipta ini sangat berharga untuk kemajuan bisnis.
Hak cipta yang melindungi segala bentuk ide dan hasil karya Sobat KH juga menjadi aset penting bagi pengakuan penemuan atau penciptaan sebuah program komputer. Tidak ada pihak lain yang bisa mengakuinya, kecuali dengan lisensi yang diproses melalui perjanjian dengan pemegang hak cipta.
Plagiarisme sangat merugikan berbagai pihak. Dalam berkarya, tindakan plagiarisme sangat meresahkan dan mengancam. Oleh karena itu, dengan adanya pengakuan dan pengesahan hak cipta, semua pihak akan mengakui program komputer ciptaanmu. Jadi, tindakan plagiarisme bisa diminimalisir karena semua karyamu sudah dilindungi hukum.
Kontak KH
Bagaimana, tentu kini Sobat KH tak lagi ragu bukan untuk mendaftarkan hak cipta program komputer-mu? Lalu, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta program komputer ke DJKI? Nah, untuk melakukan pendaftaran hak cipta untuk program komputer, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum.
Tak perlu khawatir, karena pengerjaannya hanya membutuhkan estimasi waktu 2 hari kerja dan tentunya seluruh data serta informasi Sobat KH terjamin aman dan terlindungi. Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau hubungi kami via link berikut Tanya KH.