Skip to main content

Sobat KH mungkin belum banyak yang mengetahui, bahwa program komputer alias software seperti video game, atau platform-platform hiburan yang biasa kita gunakan sehari-hari seperti Youtube atau Spotify ternyata bisa didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Ya, memang pada awalnya program komputer atau software tidak masuk dalam kategori kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Barulah pada akhir tahun 80-an, muncul respon keras dari perusahaan perangkat lunak dan Pemerintah Amerika untuk memasukkan program komputer ini dalam perlindungan HKI.

Kemudian Indonesia pun membuat amandemen Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang menggolongkan program komputer ke dalam karya tulis. Jadi, para programmer mempunyai hak dan bisa menuntut jika ada pengguna yang melanggar ketentuan atau mengklaim software tersebut.

Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dimana Pasal 1 angka 9 UU Hak Cipta mendefinisikan program komputer sebagai “… seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu”.

Nah, untuk memperkuat bukti kepemilikan program komputer inilah Sobat KH perlu mendaftarkannya secara resmi ke DJKI Kemenkumham. Kenapa? Karena dengan adanya bukti pendaftaran hak cipta ini, Sobat KH sebagai programmer atau pencipta memiliki hak atas karya program komputer dan tidak disalahgunakan orang lain untuk kepentingan mereka. Jadi dengan kata lain, pendaftaran hak cipta ini berperan sebagai jaminan keamanan dari sebuah program komputer atau software sehingga dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa hukum terkait hak cipta di kemudian hari.

Manfaat Mendaftarkan Hak Cipta Program Komputer

Selain itu, mendaftarkan hak cipta program komputer secara resmi ke DJKI juga akan memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:

Memberikan Keuntungan Tambahan
Dengan mendaftarkan hak cipta, itu berarti Sobat KH sebagai pemilik atau pemegang hak atas program tersebut memiliki hak eksklusif salah satunya berupa hak ekonomi. Dimana Sobat KH dapat memanfaatkan program tersebut tersebut untuk memperoleh keuntungan, seperti dengan cara menerbitkan, menggandakan dan mendistribusikan, serta melakukan pertunjukan atas ciptaan.

Nah, jika ada pihak ketiga yang ingin menggunakan program komputer-mu harus pula membayar royalti atau lisensi dari software yang kamu ciptakan. Hak inilah yang bisa mendatangkan passive income untukmu sebagai pemegang hak cipta program komputer.

Sebagai Aset

Kabar baik berikutnya adalah hak cipta program komputer bisa menjadi aset yang tidak berwujud, terutama bagi kamu yang menggunakan karya ciptaan ini untuk kepentingan bisnis dan perusahaan.

Program komputer atau software yang sudah didaftarkan ke DJKI mampu menunjang keperluan branding bisnis atau perusahaan untuk menarik konsumen maupun investor yang nantinya akan membantu permodalan keuangan. Dengan demikian, hak cipta ini sangat berharga untuk kemajuan bisnis.

Hak cipta yang melindungi segala bentuk ide dan hasil karya Sobat KH juga menjadi aset penting bagi pengakuan penemuan atau penciptaan sebuah program komputer. Tidak ada pihak lain yang bisa mengakuinya, kecuali dengan lisensi yang diproses melalui perjanjian dengan pemegang hak cipta.

Mengurangi Plagiarisme

Plagiarisme sangat merugikan berbagai pihak. Dalam berkarya, tindakan plagiarisme sangat meresahkan dan mengancam. Oleh karena itu, dengan adanya pengakuan dan pengesahan hak cipta, semua pihak akan mengakui program komputer ciptaanmu. Jadi, tindakan plagiarisme bisa diminimalisir karena semua karyamu sudah dilindungi hukum.

Kontak KH

Bagaimana, tentu kini Sobat KH tak lagi ragu bukan untuk mendaftarkan hak cipta program komputer-mu? Lalu, bagaimana cara mendaftarkan hak cipta program komputer ke DJKI? Nah, untuk melakukan pendaftaran hak cipta untuk program komputer, Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum.

Kontrak Hukum adalah platform pintar digital yang menyediakan layanan legal terpercaya, terjangkau, dan terlengkap salah satunya pendaftaran hak cipta untuk program komputer. Harga yang ditawarkan juga sangat terjangkau, lho! Hanya dengan biaya mulai dari Rp2 jutaan, Kontrak Hukum akan membantu proses pencatatan karya program komputer ciptaanmu agar terlindungi oleh hukum dengan mudah.

Tak perlu khawatir, karena pengerjaannya hanya membutuhkan estimasi waktu 2 hari kerja dan tentunya seluruh data serta informasi Sobat KH terjamin aman dan terlindungi. Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau hubungi kami via link berikut Tanya KH.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.