Dunia digital memang tidak pernah lekang oleh waktu. Akan selalu ada transformasi digital yang selalu berkembang, terutama di bidang bisnis digital. Maka dari itu, salah satu kewajiban penting yang kerap menimbulkan kebingungan adalah pendaftaran sebagai PSE. Prosesnya mungkin terdengar rumit karena melibatkan berbagai peraturan terbaru.
Jangan sampai kerumitan birokrasi menjadi penghambat laju bisnis digitalmu. Untuk mengetahui lebih lanjut, kamu bisa simak dalam artikel ini sampai selesai. Dalam artikel ini akan membahas mengenai cara daftar PSE Kominfo dan penjelasan lainnya.
Apa Itu PSE Kominfo?
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan sebuah izin yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis. PSE Kominfo singkatnya adalah setiap individu, maupun institusi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan sistem elektronik. Sistem ini bisa berupa domain, website, hingga platform digital.
Pendaftaran PSE adalah bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menciptakan sistem digital yang aman. PSE bertujuan untuk memudahkan pengawasan, dan melindungi konsumen. Tidak hanya sampai di situ, melalui PSE pemerintah ingin memastikan bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku.
Lalu, karakteristik seperti apa yang harus mendapatkan PSE? Ketahui lebih lanjut di bawah ini Sob.
Karakteristik dan Layanan PSE Privat
Perlu kamu ketahui kalau PSE terbagi menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Kriteria dua kategori ini telah tertulis sebelumnya di atas. Bisnis digital yang berbentuk perorangan maupun badan termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat. Lantas, seperti apa karakteristiknya? Berikut ini karakteristiknya:
Karakteristtik
- Penyelenggara berasal dari domestik
- Mempunyai portal daring di berbagai layanan digital
- Digunakan di wilayah Indonesia
- PSE Privat terdaftar di sistem OSS
Contoh yang bisa kamu lihat dari PSE Lingkup Privat yang terjadi di kehidupan sehari-hari seperti marketplace online, penyedia gim online. Apabila bisnis digitalmu termasuk dalam salah satu karakteristik di atas, maka perlu mendaftarkan PSE.
Tidak hanya terpaku pada karakteristiknya saja, PSE Lingkup Privat juga memiliki enam layanan. Hal ini merujuk pada Bab II Pasal 2 Ayat 5 yang menguraikan tentang:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya, dan/atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
Cara Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Proses pendaftaran PSE Lingkup Privat berjalan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meskipun prosesnya menjadi sederhana, ada beberapa tahapan yang perlu kamu pahami, di antaranya:
- Memiliki NIB dan izin usaha
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa bisnis sudah memiliki legalitas usaha. Hal ini merujuk pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan kode KBLI.
- Daftar melalui OSS
Apabila semua syarat telah kamu penuhi, maka tahap selanjutnya adalah mengakses dan mendaftar melalui OSS. Cara untuk mendaftarnya yaitu dengan memasukkan NIB dan izin usaha.
- Cetak tanda daftar PSE
Kemudian jika sudah, tunggu proses verifikasi sampai PSE terbit. Apabila telah terverifikasi, maka PSE akan terbit.
Proses pendaftaran ini membutuhkan ketelitian dalam pengisian data. Apabila ada satu dokumen atau persyaratan yang tidak terpenuhi, maka izin bisa tertunda. Jangan sampai proses dan regulasi yang terus diperbarui menghambat izinmu. Serahkan saja pengurusan PSE Kominfo bersama Kontrak Hukum.
Kontak KH
Pendaftaran PSE Kominfo adalah kewajiban yang krusial bagi setiap bisnis digital yang beroperasi di Indonesia. Mengenali karakteristik PSE Lingkup Privat dan memahami alur pendaftarannya adalah langkah penting untuk memastikan legalitas terjaga.
Serahkan saja proses pendaftaran PSE bisnismu ke Kontrak Hukum. Tim ahli kami akan bantu kamu untuk mendapatkan sertifikatnya dengan tepat dan legal. Melalui Kontrak Hukum, ada banyak perizinan yang bisa kamu bantu untuk membuat bisnismu legal. Klik Tanya KH di sini sekarang.
Kesempatan emas bagi Sobat KH yang ingin mendapatkan penghasilan sampingan hanya dari internet! Kamu bisa raih cuan dengan mudah lewat Program Affiliate. Sedangkan bagi kamu yang ingin terkoneksi dengan para pengusaha, kamu bisa gabung di Komunitas Bisnis KH.
Sumber
http://cekindo.com/id/blog/pendaftaran-pse-kominfo
https://rcs.hukumonline.com/insights/Tata-Cara-Pendaftaran-PSE-Privat-dan-Tantangannya-bagi-Pengusaha
https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019






















