Skip to main content

Usaha Dagang (UD) merupakan jenis usaha perseorangan yang kegiatan utamanya meliputi perdagangan atau jasa. Namun umumnya, pelaku usaha dagang melakukan kegiatan pembelian dan menjual kembali barang yang dibeli tanpa merubah bentuk atau kondisi barang yang dijual. Dalam UD, badan usaha dipersamakan dengan pemiliknya sehingga pemilik mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus dan menjalankan usahanya. Karena dapat didirikan secara perseorangan, kegiatan usaha yang dilakukan lebih terjangkau, dan modal yang digunakan tidak memiliki jumlah minimum, UD menjadi salah satu jenis usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha dibandingkan bentuk badan usaha lain.

Sama halnya dengan badan usaha lain, UD juga membutuhkan izin usaha dan dokumen pendirian usaha. Salah satu dokumen pendirian usaha yang dimaksud adalah NPWP. Untuk mengetahui bagaimana cara membuat NPWP untuk usaha dagang, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini. Yuk simak sampai bawah.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Di Indonesia wajib pajak terbagi menjadi dua, yaitu wajib pajak perseorangan dan wajib pajak badan. Usaha dagang termasuk ke dalam wajib pajak badan.

Untuk memperoleh NPWP maka pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, diantaranya :

  • Fotokopi KTP pemilik atau salah satu pengurus
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau salah satu pengurus
  • Fotokopi dokumen izin usaha
  • Surat keterangan domisili/tempat kegiatan usaha
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan NPWP tidak dilakukan oleh pemilik atau pengurus.

Apabila persyaratan diatas sudah lengkap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NPWP secara offline atau online. Permohonan NPWP secara offline dapat dilakukan dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi usaha berada. Pelaku usaha akan diberikan formulir NPWP yang harus diisi dan menyerahkan dokumen persyaratan diatas.

Sobat KH kemudian akan memperoleh tanda terima pendaftaran wajib pajak. KPP akan melakukan pemeriksaan dan jika sudah lengkap KPP akan mengirimkan NPWP ke alamat yang tercatat melalui pos.  Jika ingin melakukan permohonan secara online, Sobat KH dapat membuat akun terlebih dahulu melalui laman Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online. Akun dapat dibuat dengan menggunakan email aktif milik pelaku usaha. Setelah aktivasi selesai, pelaku usaha dapat melakukan login ke sistem e-Registration. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengisi formulir yang berisi identitas usaha dagang dan penanggung jawab/pengurus dari UD tersebut serta mengupload soft file dari dokumen yang dibutuhkan. KPP akan memproses dan juga mengirimkan NPWP melalui pos.

Selain dengan cara di atas, pelaku usaha juga dapat menggunakan jasa pembuatan perizinan usaha dagang dari Kontrak Hukum. Kontrak Hukum dapat membantu Sobat KH memperoleh izin domisili usaha, NPWP, SIUP, dan TDP untuk usaha dagang milik Sobat KH. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Untuk informasi lebih lanjut Sobat KH dapat mengunjungi laman Perizinan dan Perpajakan.

Baca juga: Apa Itu NPWP? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah cara untuk membuat NPWP usaha dagang. Bagi Sobat KH yang saat ini sudah atau baru berencana menjadi pelaku usaha dagang dan belum memiliki NPWP atau dokumen legalitas lainnya, segera urus dokumen legalitas yang diperlukan agar usaha milik Sobat KH tidak mengalami kerugian dan mendapat sanksi karena tidak memenuhi kewajiban hukum. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha dagang di Indonesia atau masalah hukum lain, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.