Skip to main content

Banyak pengusaha di Surabaya mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) untuk tujuan tertentu, namun seiring waktu CV tersebut mungkin tidak lagi aktif atau tidak melanjutkan kegiatan usahanya. Meskipun tidak beroperasi, CV yang tidak dibubarkan secara resmi masih memiliki kewajiban legal dan pajak. Oleh karena itu, pembubaran CV yang tidak aktif harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkumham dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Proses pembubaran CV melibatkan beberapa tahapan, mulai dari kesepakatan sekutu hingga penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan status NPWP Badan. Jika proses ini tidak tuntas, Anda berisiko menerima sanksi pajak di kemudian hari.

3 Tahapan Wajib Pembubaran CV di Surabaya

Pembubaran CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan harus diformalkan melalui Notaris. Berikut adalah tahapan utama yang harus Anda lalui:

  1. Persetujuan Pembubaran (Rapat Sekutu): Pembubaran harus diawali dengan kesepakatan bulat antara semua sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif). Hasil kesepakatan ini wajib dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sekutu yang dibuat di hadapan Notaris di Surabaya.
  2. Pencatatan Akta Pembubaran di Kemenkumham: Akta Pernyataan Pembubaran harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar status CV Anda resmi tercatat sebagai “Dalam Likuidasi” (Sedang Dibubarkan). Akta ini juga menjadi dasar untuk mengurus tahapan selanjutnya.
  3. Pengumuman Pembubaran: Berdasarkan Akta Pembubaran, Notaris akan mengurus pengumuman pembubaran CV di Surat Kabar atau media resmi lainnya. Tujuannya adalah memberitahukan kepada pihak ketiga (kreditur, rekanan, dan pemerintah) mengenai berakhirnya operasional CV.

Kewajiban Setelah Akta Pembubaran Terbit

Setelah Akta Pembubaran sah, proses legalitas CV Anda belum berakhir. Ada dua langkah penting yang melibatkan instansi pemerintah daerah dan pajak:

  • Penghapusan NPWP Badan CV: Anda harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan ke KPP Pratama Surabaya tempat CV Anda terdaftar. Penghapusan ini memerlukan audit atau verifikasi. Anda juga wajib menuntaskan semua kewajiban pelaporan SPT tahunan dan SPT masa yang tertunggak.
  • Pencabutan NIB dan Izin Lain: Anda wajib mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS RBA. Selain NIB, izin teknis atau izin operasional lainnya (jika ada) yang terkait dengan CV juga harus dicabut agar tidak ada kewajiban perizinan di masa depan.

⚠️ Peringatan: Risiko Tidak Tuntas
Jika CV Anda hanya berhenti beroperasi tanpa mengurus penghapusan NPWP Badan, CV tetap dianggap aktif oleh KPP. Hal ini dapat berujung pada penerbitan surat teguran atau denda pajak karena tidak melaporkan SPT tahunan yang diwajibkan.

Kontrak Hukum Solusi Pembubaran CV yang Tuntas di Surabaya

Proses pembubaran CV memerlukan koordinasi yang cermat antara Notaris, Kemenkumham, OSS RBA, dan KPP. Kegagalan di satu tahap bisa membatalkan seluruh proses. Jangan biarkan CV yang tidak aktif menimbulkan masalah pajak di kemudian hari.

Kontrak Hukum menyediakan jasa pembubaran CV di Surabaya secara terintegrasi. Kami mendampingi Anda dari pembuatan Akta Pembubaran di Notaris hingga pengajuan penghapusan NPWP dan pencabutan NIB agar proses tuntas tanpa risiko. Segera konsultasikan masalah pembubaran CV Anda. Hanya dengan 490ribu saja, Anda bisa langsung berdiskusi dengan ahli hukum kami yang berpengalaman. Kirim pesan ke Tanya KH atau kirimkan direct message ke Instagram kami @kontrakhukum.

Kami juga mengundang Anda untuk memperluas jejaring dan pengetahuan bisnis. Bergabunglah bersama Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman. Jika Anda mencari pendapatan tambahan, jangan lewatkan kesempatan untuk Gabung Program Affiliate Kontrak Hukum sekarang!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis