Skip to main content

Awal tahun ini, industri musik sempat diramaikan oleh gugatan perkara yang diajukan oleh PT Digital Rantai Maya kepada TikTok Pte. Ltd. TikTok digugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp13,1 miliar karena diduga melanggar hak cipta atas lagu milik Virgoun. Dalam petitumnya, TikTok dituntut karena dianggap secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik PT Digital Rantai Maya. Lagu memang menjadi salah satu hak cipta yang dilindungi sehingga tidak bisa sembarangan untuk digunakan.

Untuk menggunakan karya cipta lagu maka orang tersebut harus mengantongi izin terlebih dahulu. Jika dilakukan tanpa izin hal tersebut termasuk kedalam pelanggaran hak cipta dan yang melanggar dapat dituntut. Lalu, bagaimana cara memperoleh izin hak cipta lagu agar tidak mengalami gugatan yang sama seperti TikTok? Mari simak jawaban dari Kontrak Hukum berikut ini.

 

Hak Cipta Lagu

Sebagai informasi, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi/hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan, diantaranya:

  • Penerbitan ciptaan
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
  • Penerjemahan ciptaan
  • Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya
  • Pertunjukan ciptaan
  • Pengumuman ciptaan
  • Komunikasi ciptaan
  • Penyewaan ciptaan.

Ketika ada pihak lain yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut, maka pihak tersebut wajib memperoleh lisensi
dari pencipta atau pemegang hak cipta. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Dalam industri musik dikenal pihak yang disebut publisher dan label musik. Jika music publisher adalah pihak yang diberi kuasa oleh pencipta untuk mengurus hak cipta atas lagu ciptaannya sehingga pencipta tidak perlu memikirkan bagaimana pengelolaan
secara ekonomi atas ciptaan miliknya maka label musik adalah pihak yang mengelola rekaman musik milik musisi. Lalu, apa hubungan publisher dengan label musik?

Apabila ada musisi yang ingin menyanyikan lagu milik pencipta tersebut, pihak tersebut dapat meminta lisensi dari publisher sebagai pemegang hak cipta. Jika pencipta ternyata tidak memiliki publisher maka izin harus diperoleh secara langsung dari pencipta lagu tersebut. Artinya, musisi hanya dapat menyanyikan lagu pencipta setelah memperoleh izin dari publisher.

Ketika lagu tersebut telah dinyanyikan oleh musisi, label akan memperoleh hak terkait sehingga dapat melakukan pengelolaan atas rekaman lagu tersebut. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi produser
fonogram/pihak yang pertama kali merekam lagu. Label selaku produser fonogram memiliki hak ekonomi untuk penggandaan lagu dengan cara atau bentuk apapun, pendistribusian atas lagu atau salinannya, penyewaan dan penyediaan lagu. Saat ada pihak yang ingin menyetel atau menggunakan lagu yang sudah dinyanyikan oleh musisi tersebut entah sebagai soundtrack atau ingin diputar di restoran dan tempat umum lainnya, pihak yang akan menggunakan lagu tersebut harus meminta izin dari label musik selaku pemegang master rekaman.

 

Lisensi Hak Cipta

Lisensi diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain dengan cara perjanjian tertulis. Perjanjian lisensi dapat berlaku selama jangka waktu tertentu namun tidak boleh melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait. Perjanjian juga harus disertai dengan kewajiban penerima lisensi untuk memberikan sejumlah royalti kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait selama jangka waktu lisensi.

Umumnya, perjanjian lisensi mencangkup aspek-aspek, diantaranya :

  • Identitas para pihak yang akan membuat kontrak termasuk kedudukannya.
  • Ruang lingkup perjanjian/bentuk pemberian izin.
  • Wilayah perjanjian.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Ketentuan mengenai pembayaran dan tata cara pembayaran dilakukan.
  • Jangka waktu berlakunya perjanjian.
  • Pelanggaran dan sanksi.
  • Pembatalan
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Lampiran perjanjian, biasanya berisi list lagu yang akan digunakan.

Meskipun telah dilakukan perjanjian, hal tersebut tidak menghilangkan hak pencipta atas ciptaannya karena perjanjian bukanlah bentuk pengambilalihan hak. Penggunaan atau pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan yang dilakukan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tentunya menimbulkan sanksi. Menurut UU Hak Cipta, setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial maka orang tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama 1-10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta – Rp 4 miliar.

Dalam kasus Virgoun, TikTok telah menggunakan lagu Virgoun tanpa izin dari PT Digital Rantai Maya selaku label yang menaungi Virgoun sehingga TikTok dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Baca juga:

Kontak KH

Nah, Sobat KH untuk menghindari gugatan seperti yang terjadi dengan TikTok jangan lupa untuk meminta izin/lisensi dari pihak
yang berwenang ketika akan menggunakan karya cipta lagu milik seseorang. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan mengenai lisensi, membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mereview perjanjian lisensi, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH, Kontrak Hukum siap membantu dan memberikan solusi terbaik.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.