Sobat KH, pernahkah kamu berpikir betapa pentingnya sebuah merek dagang bagi sebuah usaha? Merek menurut PP nomor 22 Tahun 2018 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Definisi ini menekankan bahwa merek tidak hanya terbatas pada bentuk visual seperti logo dan nama, tetapi juga dapat mencakup elemen non-visual seperti suara dan hologram. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pemilik merek dalam konteks perdagangan.
Tahukah kamu, ternyata merek dagang juga bisa berlaku di luar negeri? Bahkan hingga 120 lebih negara! Ya, ini semua mungkin berkat Protocol Madrid. Indonesia sendiri resmi mengakses Protokol Madrid pada 30 September 2017 melalui Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2017.
Tertarik untuk mengetahui lebih dalam tentang protokol yang bisa membuka peluang bisnismu ke kancah internasional? Ikuti terus artikel ini hingga akhir!
Apa Itu Protokol Madrid?
Protokol Madrid adalah suatu perjanjian internasional yang disepakati oleh negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 1989, bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pendaftaran merek secara internasional.
Protokol ini memungkinkan pemilik merek untuk mendaftar di banyak negara dengan mengajukan satu permohonan saja melalui kantor merek di negara asal yang kemudian diteruskan ke WIPO untuk diproses lebih lanjut.
Sistem ini memudahkan bisnis karena mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi. Ini juga mencakup manajemen pasca pendaftaran seperti pembaruan, perluasan pendaftaran, dan modifikasi informasi merek.
Kerangka hukum di Indonesia terkait perlindungan merek dagang dan pendaftaran internasional diatur melalui beberapa regulasi penting, yakni:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 yang fokus pada Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 yang mengesahkan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasionall, 1989)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Syarat Pendaftaran Lisensi Produk Internasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 22/2018 Pasal 3 ayat (4), Sobat KH harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemohon telah memiliki Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar yakni merek telah terdaftar di Indonesia atau setidaknya dalam tahap permohonan
Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
Untuk berhasil mengajukan pendaftaran merek secara internasional, Sobat KH perlu mempersiapkan sejumlah dokumen penting.
1. Sertifikat atau Bukti Pendaftaran Merek di Indonesia
Pertama, bukti pendaftaran resmi merek di tanah air menjadi prasyarat utama. Dokumen ini membuktikan bahwa merek telah tercatat secara sah atau sedang dalam tahap pengurusan di institusi resmi nasional.
2. Terjemahan Resmi (Jika Perlu)
Selanjutnya, pemohon wajib menyediakan terjemahan berbahasa Inggris untuk seluruh dokumen yang tidak menggunakan bahasa tersebut. Hal ini bertujuan memenuhi standar administratif Protokol Madrid.
3. Formulir Permohonan dan Dokumen Lain Sesuai Regulasi Negara Tujuan
Formulir permohonan arus kamu isi secara komprehensif, mencakup informasi lengkap seperti identitas, kontak, dan detail perusahaan. Sobat KH juga harus menyesuaikan formulir dengan negara tujuan ya! Misalnya, MM17 untuk Uni Eropa dan MM18 atas negara Amerika Serikat.
4. Dokumen Identitas Pemohon
Dokumen identitas resmi perusahaan atau individu pengaju menjadi komponen penting untuk memastikan keabsahan permohonan.
5. Daftar Klasifikasi Barang/Jasa
Tak kalah krusial, daftar klasifikasi barang dan jasa sesuai kategori merek perlu juga kamu sertakan. Ini membantu dalam proses pendaftaran dan penyelesaian masalah yang mungkin terjadi kedepannya.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut secara cermat dan lengkap, para pelaku usaha dapat mengoptimalkan peluang keberhasilan pendaftaran merek melalui mekanisme Protokol Madrid.
Baca juga: Panduan Mendirikan Perusahaan di Zona Bebas Pajak
Cara Mendaftarkan Lisensi Produk Internasional
Inilah langkah-langkah agar brand kamu bisa dilindungi secara hukum bahkan di luar negeri! Simak ya!
1. Pengajuan Permohonan ke DJKI
Permohonan ini dapat diajukan secara elektronik (online) melalui laman www.dgip.go.id atau nonelektronik (manual) ke Kantor DJKI atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM terdekat.
2. Isi Formulir dan Unggah
Selanjutnya, Sobat KH harus mengisi formulir MM2 di https://madrid.wipo.int dan mengunggahnya kembali pada laman yang saman.
3. Pembayaran
Kamu perlu membayar biaya pendaftaran yang telah ditetapkan oleh DJKI. Lihat disini.
4. Verifikasi Kelengkapan Dokumen
DJKI akan melakukan validasi dokumen permohonan pendaftaran merek paling lama 5 hari kerja. Jika dokumen lengkap, maka permohonan akan diteruskan ke WIPO. Sementara untuk dokumen yang kurang, Sobat KH akan dapat waktu perpanjangan untuk melengkapi persyaratan yaitu 15 hari.
5. Pemeriksaan di Negara Tujuan
Setelah dokumen pendaftaran diserahkan ke World Intellectual Property Organization (WIPO), proses selanjutnya melibatkan distribusi permohonan kepada badan resmi merek dagang di negara-negara yang dipilih.
Setiap yurisdiksi akan melakukan pemeriksaan menggunakan kerangka hukum dan kriteria spesifik yang berlaku di wilayahnya masing-masing, sehingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi setempat sebelum memberikan persetujuan akhir.
Masa Berlaku Merek Dagang Internasional
Pendaftaran ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal registrasi. Kamu bisa melakukan perpanjangan melalui DJKI untuk periode yang sama.
Kerugian Jika Kamu Tidak Mendaftarkan Merek Internasional
Berikut adalah kerugian jika tidak mendaftarkan merek dagang secara internasional:
1. Risiko Pembajakan dan Penggunaan Ilegal
Tanpa perlindungan hukum internasional, merek dagangmu sangat rentan terhadap pembajakan, peniruan, dan penggunaan tanpa izin di negara lain. Kompetitor atau pihak tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah menggunakan identitas merekmu, merugikan bisnis dan reputasi yang telah kamu bangun bertahun-tahun.
2. Kehilangan Peluang Pasar Asing
Tidak mendaftarkan merek secara internasional membatasi ruang gerak bisnismu. Kamu kehilangan kesempatan untuk mengekspansi ke pasar global, sementara pesaing yang lebih strategis dapat dengan leluasa membangun jejak bisnis di negara-negara potensial.
3. Biaya Penanganan Hukum yang Lebih Mahal
Jika terjadi sengketa merek di negara asing, kamu akan menghadapi proses hukum yang kompleks dan sangat mahal. Biaya untuk menyelesaikan konflik tanpa perlindungan internasional jauh lebih tinggi daripada biaya pendaftaran awal.
4. Kelemahan Daya Saing
Merek yang tidak terlindungi secara internasional terlihat kurang profesional dan kredibel. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis internasional terhadap produk atau jasamu.
Kesimpulannya, tidak mendaftarkan merek dagang secara internasional bukan sekadar kehilangan kesempatan, tetapi juga menghadirkan risiko serius bagi keberlangsungan dan pengembangan bisnis jangka panjang.
Maka dari itu, segera daftarkan merek dagang kamu secara internasional ya! Jika kamu membutuhkan pendampingan dalam prosesnya, silahkan Tanya KH atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi!
Atau ternyata Sobat KH mengalami masalah dalam bisnis? Dapatkan saran dan solusi gratis hanya dengan gabung di Komunitas Bisnis KH! Sobat KH juga bisa menghasilkan jutaan rupiah bersama Program Affiliate dari Kontrak Hukum! Daftar sekarang!






















