Skip to main content

Mendaftarkan merek adalah hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera dilakukan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya. Hal ini karena merek menganut asas first to file, di mana seseorang yang melakukan permohonan lebih dahulu dan permohonannya diterima akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut. Jadi, siapa yang lebih cepat mendaftar dan memperoleh sertifikat merek, maka dialah yang akan memperoleh perlindungan hukum.

Sayangnya, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dari 64,1 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia baru 10.632 yang menguruskan merek dagangnya. Artinya, masih ada jutaan pelaku UMKM yang belum memperoleh perlindungan hukum untuk merek dagang yang dimiliki. Padahal dengan mendaftarkan mereknya, UMKM bukan hanya memperoleh hak eksklusif atas merek tetapi juga menambah aset perusahaan yang memiliki nilai.

Nah, untuk mengetahui lebih jauh mengenai pendaftaran merek untuk UMKM dan pentingnya merek bagi UMKM, Kontrak Hukum membahasnya sebagai berikut.

Apa itu Merek?

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.  Merek sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkanoleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukumuntuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Apakah UMKM Perlu Melakukan Pengecekan Merek?

Meskipun pengecekan merek tidak wajib dilakukan, hal ini sebaiknya tidak dilewatkan UMKM sebelum melakukan pendaftaran merek. Proses cek merek ini dilakukan untuk:

  • Mengetahui apakah merek yang dimiliki Sobat KH dapat didaftarkan atau tidak.
  • Pengecekan juga dilakukan dengan tujuan menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lainkarena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan.
  • Alasan lain mengapa UMKM perlu melakukan pengecekan merek adalah karena panjangnya dan lamanya proses dari pendaftaran merek. Daripada UMKM telah melakukan pendaftaran, tetapi nyatanya merek yang dimiliki melanggar ketentuan merek atau tidak bisa didaftar.

Bagaimana Cara UMKM Mendaftarkan Merek?

Setelah melakukan pengecekan merek, UMKM harus melakukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM secara elektronik atau nonelektronik dengan datang langsung ke DJKI. Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.

Apabila permohonan dilakukan melalui kuasa, jangan lupa untuk membuat surat kuasa serta melampirkannya ya. Selain surat kuasa, pelaku usaha juga harus melampirkan dokumen lain yang terdiri dari :

  • Identitas Pemohon (KTP jika diajukan perorangan, salinan Akta, SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama apabila diajukan atas nama badan usaha).
  • Etiket/Label Merek.
  • Surat kuasa jika permohonan diwakilkan.
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) dan Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil).
  • Bukti yang menunjukkan nama negara serta tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diatas akan menerima tanggal penerimaan. Dalam waktu 15 hari setelah tanggal penerimaan akan dilakukan pemeriksaan formalitas. Jika sudah lengkap maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. Selama jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan peraturan tidak dapat didaftar atau harus ditolak.

Kriteria merek yang tidak dapat didaftar tercantum di dalam Pasal 20 UU Merek, sedangkan kriteria merek yang harus ditolak terdapat di dalam Pasal 21 UU Merek. Apabila dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif.

Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, pemeriksaan substantif berlangsung paling lama 30 hari. Dalam pemeriksaan substantif akan diputuskan apakah permohonan merek dapat didaftar atau tidak. Jika bisa, DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

Apa itu Merek yang Tidak Dapat Didaftar atau Ditolak?

Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak oleh menteri dalam hal merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Indikasi geografis terdaftar.

Permohonan pendaftaran merek juga dapat ditolak oleh menteri jika merek tersebut :

  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto,atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali terdapat persetujuan tertulis dari yang berhak.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali dilakukan atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Selain alasan penolakan permohonan pendaftaran merek diatas, merek juga tidak dapat didaftarkan jika merek :

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  • Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Mengapa UMKM Harus Mendaftarkan Merek?

Ada beberapa alasan kenapa UMKM harus mendaftarkan mereknya. Alasan yang dimaksud di antaranya :

Hak atas Merek

Dengan mendaftarkan merek yang dimiliki, UMKM akan memperoleh hak atas merek. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya

Face of UMKM

Ketika memulai usaha, merek akan digunakan sebagai face of UMKM atau identitas dari UMKM. Ketika UMKM memiliki nama dan logo merek yang unik maka kemungkinan besar yang terjadi adalah merek tersebut akan mudah untuk dikenali serta diingat oleh masyarakat sebagai “wajah UMKM” tersebut.

Aset UMKM

Alasan terakhir kenapa UMKM harus mendaftarkan mereknya adalah karena merek merupakan aset yang penting untuk UMKM. Ketika merek terkenal makareputasi dari produk barang/jasa yang dijual akan berpengaruh terhadap UMKM tersebut. Secara finansial misalnya, merek yang sudah terkenal akanmengundang investor untuk datang menanamkan modal.

BACA JUGA: Ingin Bisnis UMKM-Mu Aman? Ajukan Pendaftaran Merek Sekarang!

Jadi, akan sangat disayangkan jika merek milik Sobat KH belum didaftarkan karena hal tersebut akan membuat merek tidak memiliki nilai lagi.

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai cara mendaftarkan merek untuk UMKM hingga pentingnya merek bagi UMKM. Untuk Sobat KH yang belum mendaftarkan merek yang dimiliki, jangan lupa untuk segera daftar ya karena ada banyak manfaat yang dapat diperoleh bagi usaha yang mendaftarkan mereknya. Jika Sobat KH masih memiliki pertanyaan mengenai merek dan pendaftarannya, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH atau melalui Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.