Skip to main content

Kepatuhan perpajakan merupakan salah satu indikator utama dalam tata kelola bisnis yang baik. Setiap badan usaha, baik skala kecil maupun besar, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Setelah proses pelaporan selesai, tahap penting berikutnya adalah memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dokumen ini menandakan bahwa laporan SPT telah secara resmi DJP terima dan akui. Dalam praktiknya, BPE sering menjadi kebutuhan kembali untuk keperluan audit, pengajuan kredit, atau verifikasi administrasi lainnya. Oleh karena itu, memahami cara mendapatkan dan menyimpan bukti SPT Tahunan dengan benar menjadi hal yang sangat penting bagi setiap badan usaha.

Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu BPE, bagaimana cara memperolehnya melalui berbagai platform resmi, serta langkah yang perlu Anda lakukan apabila bukti tersebut tidak diterima melalui email.

Memahami Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Sebelum mempelajari cara mendapatkannya, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). BPE merupakan dokumen digital yang diterbitkan sistem DJP sebagai bukti sah bahwa SPT Tahunan Badan sudah diterima.

Di dalam BPE terdapat informasi penting seperti:

  • Nama wajib pajak atau badan usaha

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Tahun pajak

  • Tanggal dan waktu pelaporan

  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE), yaitu kode unik pelaporan pajak

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti hukum yang menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi. Jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan pajak, BPE menjadi salah satu dokumen utama yang harus Anda tunjukkan kepada petugas pajak.

Cara Mendapatkan Bukti SPT Tahunan Melalui Email

Metode paling umum untuk memperoleh bukti SPT Tahunan adalah melalui email. Setelah Anda melaporkan SPT Tahunan Badan melalui DJP Online—baik menggunakan e-Filing maupun e-Form—sistem akan secara otomatis mengirimkan BPE ke alamat email yang terdaftar.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Periksa kotak masuk email yang Anda gunakan saat registrasi di DJP Online. Biasanya, email dari sistem akan masuk beberapa menit setelah pelaporan berhasil.

  2. Jika belum muncul, cek folder spam atau junk mail, karena sistem otomatis DJP kadang terdeteksi sebagai pesan massal.

  3. Setelah ditemukan, unduh file BPE dalam format PDF dan simpan dalam folder arsip pajak perusahaan.

Metode ini efisien karena Anda tidak perlu login kembali ke sistem. Namun, bila email tidak Anda terima akibat gangguan teknis, Anda tetap bisa mengunduh BPE langsung melalui DJP Online.

Cara Download Bukti SPT Tahunan Melalui DJP Online

Apabila BPE tidak diterima melalui email, Anda dapat mengunduh ulang bukti pelaporannya langsung dari situs resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login ke DJP Online

Kunjungi https://djponline.pajak.go.id, lalu masukkan NPWP/NIK badan usaha, password, dan kode keamanan. Klik Login untuk masuk ke dashboard utama.

2. Pilih Menu Pelaporan

Pada halaman utama, klik tab “Lapor” untuk melihat daftar pelaporan pajak yang sudah dilakukan.

3. Pilih Jenis Layanan Pelaporan

  • Jika menggunakan e-Filing, pilih menu e-Filing
  • Jika menggunakan e-Form, pilih menu e-Form

Kedua layanan ini menampilkan data yang sama, hanya berbeda dari segi tampilan.

4. Buka Arsip SPT

Setelah memilih layanan, masuk ke halaman Arsip SPT. Di sana Anda dapat melihat daftar semua SPT yang pernah Anda laporkan, lengkap dengan tanggal dan status pelaporannya.

5. Unduh BPE

Klik ikon printer atau tombol “Lihat BPE” pada laporan yang Anda inginkan. Anda juga bisa mengklik langsung kode NTTE untuk mengunduh dokumen dalam format PDF.

Cara Mendapatkan Bukti SPT Tahunan Melalui Platform e-Filing Lain

Selain DJP Online, Anda juga bisa mengakses BPE melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi, seperti OnlinePajak dan Klikpajak. Kedua platform ini sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP, sehingga memiliki keabsahan yang sama.

Melalui OnlinePajak:

  1. Login ke akun OnlinePajak.

  2. Pilih menu “Pajak → SPT Masa Pajak → Lainnya.”

  3. Pilih tahun pajak yang ingin Anda lihat.

  4. Klik ikon “Unduh BPE/BPA.”

Melalui Klikpajak:

  1. Masuk ke akun Klikpajak.

  2. Pilih menu “Lapor Pajak → SPT Tahunan Badan.”

  3. Buka halaman riwayat SPT 1771.

  4. Klik kode NTTE untuk mengunduh bukti SPT dalam format PDF.

Mengatasi Bukti SPT Tahunan yang Tidak Diterima di Email

Masalah umum yang sering terjadi adalah tidak diterimanya bukti SPT Tahunan di email. Jika hal ini terjadi, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan bahwa pelaporanmu benar-benar telah tersimpan dalam sistem DJP.

Berikut solusi yang bisa Anda lakukan:

1. Kirim Ulang BPE Melalui DJP Online

Masuk ke akun DJP Online, buka menu arsip pelaporan, lalu pilih opsi “Kirim Ulang BPE”. Sistem akan mengirimkan kembali dokumen ke email yang terdaftar.

2. Hubungi Kring Pajak (1500200)

Jika BPE tetap tidak diterima, Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak DJP untuk memastikan status pelaporan dan meminta panduan lebih lanjut.

Yang paling penting, pastikan status pelaporan di halaman DJP Online sudah tertulis “Terlapor”. Selama status tersebut muncul, berarti pelaporan SPT telah berhasil dan sah di mata hukum.

Pentingnya Menyimpan Bukti SPT Tahunan

Bagi badan usaha, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) bukan hanya arsip administratif, melainkan dokumen hukum yang memiliki nilai penting dalam kegiatan usaha.

Beberapa alasan mengapa dokumen ini wajib Anda simpan dengan baik antara lain:

  • Sebagai bukti kepatuhan pajak
    BPE membuktikan bahwa perusahaan telah melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir, yaitu setiap tanggal 30 April untuk tahun pajak sebelumnya.
  • Sebagai perlindungan hukum
    Saat terjadi audit atau pemeriksaan pajak, BPE adalah dokumen utama untuk menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan telah diselesaikan.
  • Untuk menghindari sanksi administratif
    Keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenai denda sebesar Rp1.000.000 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Sebaiknya, simpan BPE dalam dua bentuk: digital (di cloud atau server perusahaan) dan cetak fisik (disimpan di arsip keuangan). Dengan demikian, dokumen tetap aman dan mudah diakses ketika dibutuhkan.

Amankan Kepatuhan Pajak Bisnis Anda Bersama Kontrak Hukum

Memahami kompleksitas perpajakan adalah langkah awal menuju kepatuhan yang baik. Kontrak Hukum hadir sebagai mitra tepercaya yang siap mendampingi Anda, baik sebagai individu maupun pemilik bisnis, dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan. Tim profesional kami tidak hanya membantu dalam proses pelaporan, tetapi juga memberikan konsultasi mendalam terkait strategi perencanaan pajak yang efisien, aman, dan sesuai regulasi.

Kami menyediakan sesi konsultasi eksklusif selama 30 menit dengan biaya hanya Rp490.000. Dalam sesi ini, Anda akan mendapatkan panduan langsung dari pakar hukum dan pajak kami, membantu Anda memahami kewajiban, hak, serta solusi terbaik untuk urusan perpajakan badan usaha Anda. Layanan ini dirancang agar Anda dapat mengelola bisnis tanpa khawatir terhadap risiko sanksi dan ketidaksesuaian administratif.

Kini saatnya berkolaborasi. Pemerintah terus mendorong kemudahan kepatuhan pajak, sementara Anda dapat berkontribusi melalui pelaporan yang tepat waktu dan transparan. Jangan biarkan kerumitan administratif menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Serahkan urusan pajak kepada Kontrak Hukum, dan fokuslah pada hal yang paling penting, mengembangkan bisnis Anda.

Untuk mendapatkan pendampingan yang tepat, Anda dapat langsung menghubungi Tanya KH atau mengirim pesan melalui Instagram @kontrakhukum. Dapatkan juga berbagai informasi, promo layanan, serta tips hukum dan pajak yang bermanfaat untuk bisnis Anda.

Selain itu, bergabunglah bersama Komunitas Bisnis KH — wadah kolaboratif bagi para pelaku usaha untuk saling berbagi pengalaman, memperluas relasi, dan bertumbuh bersama dengan dukungan legal yang kuat.

Dan bagi Anda yang ingin memperoleh penghasilan tambahan, jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dalam program affiliate Kontrak Hukum. Cukup rekomendasikan layanan kami kepada rekan atau jaringan bisnis Anda, dan dapatkan komisi menarik dari setiap transaksi yang berhasil.

Kontrak Hukum, solusi cerdas untuk kepatuhan pajak dan perlindungan bisnis Anda. Dengan dukungan kami, Anda dapat memastikan seluruh urusan hukum dan perpajakan berjalan lebih mudah, aman, dan efisien.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis