Skip to main content

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Tidak seperti badan usaha lain yang hanya memungkinkan pemilik untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, koperasi dijalankan dengan tujuan memberikan keuntungan bagi semua anggota. Oleh karena itu, koperasi menciptakan keuntungan sosial yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai proses pendirian koperasi pribadi dan siapa saja yang boleh mendirikannya, Kontrak Hukum akan membahasnya berikut ini.

Menurut Permenkop No. 9 Tahun 2018, koperasi dapat didirikan oleh pendiri yang terdiri dari orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi. Hal tersebut tergantung dan kembali kepada jenis koperasi yang didirikan.

 

Jenis Koperasi

Jika jenis koperasi yang didirikan adalah koperasi primer maka koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan atau secara pribadi dengan minimal anggota 9 orang. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Akta tersebut juga harus memuat jenis koperasi yang akan didirikan. Jenis koperasi yang dimaksud terdiri dari:

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Koperasi Produsen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan masyarakat.

Koperasi Konsumen

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan masyarakat.

4. Koperasi Jasa

Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota dan masyarakat. Akta pendirian yang telah dibuat kemudian diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Namun, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi hanya dapat dilakukan apabila permohonan pengajuan nama koperasi di Ditjen AHU diterima.

Baca juga:

Pendirian Koperasi di Kontrak Hukum

Bagi Sobat KH yang ingin mendirikan koperasi pribadi di Jakarta dan membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan pendirian, Sobat KH juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan layanan dari Kontrak Hukum karena selain dikerjakan oleh para ahli hukum, Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.

Kontrak Hukum menjamin Sobat KH dapat memperoleh TDUP tanpa kendala. Lebih lanjut Sobat KH bisa langsung mengunjungi laman Koperasi (Khusus Jakarta). Selanjutnya, pemohon harus mengisi mengisi formulir serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti :

  • Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  • Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  • Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;
  • Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Apabila permohonan diterima, koperasi akan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Sebagai informasi, setelah adanya UU Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum Koperasi.

Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional koperasi. Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi dilaman OSS.

 

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah syarat serta cara untuk mendirikan koperasi pribadi. Bagi Sobat KH yang saat ini telah menjalankan koperasi pribadi/usaha pribadi dengan konsep dan prinsip yang sama dengan koperasi, sebaiknya segera urus legalitas yang dibutuhkan untuk usaha milik Sobat KH. Karena dengan mendaftarkan koperasi milik Sobat KH, maka koperasi bukan hanya memperoleh perlindungan hukum tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dari calon anggota koperasi.

Konsekuensi yang didapatkan jika tidak memiliki izin usaha seperti pembubaran koperasi juga dapat terhindarkan. Jika Sobat KH memiliki pertanyaan atau ingin melakukan konsultasi mengenai pendirian koperasi, izin usaha, atau mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link berikat Tanya KH!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.