Skip to main content

Apa itu Koperasi Simpan Pinjam?

Sobat KH pasti mengetahui atau pernah mendengar mengenai koperasi simpan pinjam bukan? Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Berbeda dengan badan usaha lain yang didirikan dengan prinsip mencari keuntungan sebesar-besarnya, koperasi harus menjalankan usahanya sesuai dengan nilai dan prinsip yang dianut, seperti kekeluargaan, demokrasi, dan persamaan. Selain itu, dalam koperasi siapapun dapat bergabung menjadi anggota karena prinsip keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Sama halnya dengan PT, koperasi juga merupakan salah satu badan usaha yang memiliki status badan hukum sehingga saat didirikan koperasi harus melakukan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha. Koperasi sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam akan melakukan pengelolaan simpanan milik anggotanya dari mulai simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela hingga hibah yang diperoleh. Ketika ada yang membutuhkan, koperasi simpan pinjam akan memberikan pinjaman atau kredit dan anggota yang meminjam harus mengembalikan pinjaman tersebut beserta jasanya. Pengurus koperasi kemudian akan memberikan pendapatan dari hasil kegiatan usaha tersebut untuk para anggotanya.

 

Pendirian Koperasi Simpan PinJam

Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Apabila di wilayah kecamatan tempat didirikannya koperasi tidak terdapat notaris maka akta pendirian dapat dibuat oleh camat yang telah disahkan sebagai pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri. Akta pendirian harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Keterangan yang dimaksud setidaknya harus memuat :

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap. Khusus untuk pendirian koperasi sekunder maka harus dicantumkan pula nomor dan tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri.
  • Susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat. Karena biasanya koperasi didirikan oleh lebih dari satu pendiri maka dalam pembuatan akta pendirian seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa.

Akta pendirian yang telah dibuat kemudian diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama atau melalui kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Bagi Sobat KH yang berencana membuka koperasi simpan pinjam tetapi takut melakukan kesalahan, Kontrak Hukum juga dapat membantu Sobat KH untuk mengurus perizinan pendirian Koperasi Simpan Pinjam.

Kontrak Hukum menjamin proses pengerjaan pengurusan izin akan dilakukan secara cepat dan efisien oleh para ahli hukum. Sobat KH tidak perlu khawatir menggunakan jasa layanan pendirian usaha dari Kontrak Hukum karena Kontrak Hukum telah terpercaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau. Sebelum melakukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi, hal pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah melakukan pengajuan nama koperasi di Ditjen AHU melalui laman Pesan Nama Perkumpulan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesamaan dengan nama koperasi yang sudah terdaftar, memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap koperasi yang berbadan hukum dan menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah permohonan pengajuan nama koperasi diterima, pemohon dapat mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.

Permohonan pengesahan akta pendirian tersebut harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dan diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Pemohon juga harus mengisi formulir serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang dimaksud meliputi:

  • Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
  • Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
  • Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah;
  • Rencana kerja koperasi.

Khusus untuk koperasi simpan pinjam dan koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam maka terdapat dokumen persyaratan khusus yang meliputi rencana kerja paling singkat 3 tahun, administrasi dan pembukuan, nama dan riwayat hidup calon pengelola, serta daftar sarana kerja. Apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan, menteri harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya. Apabila permohonan diterima, koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.

Pengesahan koperasi sebagai badan hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Setelah memperoleh pengesahan, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional koperasi. Izin usaha simpan pinjam oleh koperasi yang dimaksud terdiri atas :

  • Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP);
  • Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).

Sedangkan izin operasional, terdiri atas izin pembukaan kantor cabang, izin pembukaan kantor cabang pembantu, dan izin pembukaan kantor kas.  Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi dilaman OSS.

Baca juga:

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah syarat serta cara untuk mendirikan Koperasi Simpan Pinjam. Bagi Sobat KH yang saat ini telah memiliki koperasi namun belum mendapat pengesahan sebagai badan hukum atau belum memiliki izin usaha, segera urus perizinannya ya. Dengan mendaftarkan koperasi milik Sobat KH, maka koperasi bukan hanya memperoleh perlindungan hukum tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan dari calon anggota koperasi. Selain itu, konsekuensi yang didapatkan jika tidak memiliki izin usaha seperti pembubaran koperasi dapat terhindarkan. Jika Sobat KH ingin meminta bantuan Kontrak Hukum untuk mengurus izin koperasi, memiliki pertanyaan mengenai pendirian koperasi, atau ingin berkonsultasi mengenai masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH!

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.