Skip to main content

Pernahkah kamu kepikiran membuka usaha di bidang jasa keuangan? Baik itu jadi penyedia layanan fintech, konsultan keuangan, atau mungkin perusahaan pembiayaan? Bisa dibilang kamu sedang melirik salah satu sektor paling strategis dan menjanjikan di Indonesia. Tapi seperti yang kita tahu, jika sudah menyangkut urusan keuangan, regulasi dan legalitasnya tidak bisa main-main.

Nah, sebelum kamu terlalu jauh menyusun rencana bisnis atau membuat logo usaha, ada baiknya ketahui terlebih dahulu terkait hal yang paling dasar. Apa itu? Cara mendirikan PT untuk usaha di bidang jasa keuangan di Indonesia. Bagaimana itu? Tenang saja, kami bahas pelan-pelan di artikel ini!

Kenapa Harus PT?

Sebelum kita bahas cara mendirikan PT untuk usaha di bidang jasa keuangan di Indonesia, mungkin kamu bertanya-tanya, “Kenapa bisnis ini harus bentuk PT?”

Jawabannya sederhana, itu karena bentuk badan usaha PT atau Perseroan Terbatas adalah satu-satunya yang bisa untuk mengajukan perizinan di sektor jasa keuangan, terutama jika kamu ingin mengurus izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BI (Bank Indonesia). 

Selain itu, PT juga memberikan pemisahan tanggung jawab antara kekayaan pribadi dan perusahaan. Jadi, jika perusahaan ada masalah keuangan, aset pribadi kamu tetap aman.

Jenis Usaha Jasa Keuangan

Usaha jasa keuangan itu luas, lho. Jadi, sebelum kamu buru-buru membuat PT, pastikan dulu kamu sudah tahu akan fokus ke bidang yang mana. Nah, ada beberapa contoh usaha jasa keuangan yang umum antara lain:

  • Perusahaan pembiayaan (leasing)
  • Perusahaan fintech peer-to-peer lending
  • Konsultan keuangan
  • Perusahaan asuransi
  • Manajer investasi
  • Koperasi simpan pinjam (khusus badan hukum koperasi)
  • Dan lainnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau pengelolaan dana

Setiap jenis usaha tersebut punya regulasi tersendiri, terutama dari OJK dan BI. Jadi kamu wajib paham regulasi sektornya!

Cara Mendirikan PT untuk Usaha di Bidang Jasa Keuangan di Indonesia

Nah, setelah tahu pentingnya legalitas dan kenapa harus pilih bentuk PT, sekarang saatnya kita bahas langkah-langkah konkretnya. Tenang, meskipun terdengar rumit di awal, prosesnya bisa kamu jalani dengan lancar asal tahu urutannya. Y

uk, kupas satu per satu supaya kamu semakin siap memulai usaha jasa keuangan yang legal dan profesional!

1. Siapkan Nama PT yang Unik dan Sesuai Aturan

Langkah pertama yang kelihatannya simpel tapi sering jadi penghambat, yakni memilih nama PT. Kamu harus membuat nama PT dengan memenuhi syarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu:

  • Terdiri dari tiga kata (misal: “Finansia Solusi Mandiri”)
  • Tidak mirip atau sama dengan nama PT lain yang sudah terdaftar
  • Tidak menggunakan kata yang dilarang seperti kata serapan asing tanpa izin, kata-kata yang bertentangan dengan norma, atau yang menyesatkan

Nah, kamu bisa menyiapkan 2–3 alternatif nama supaya jika satu tertolak, masih ada cadangan lainnya.

2. Tentukan Pendiri dan Modal Dasar

Sesuai aturan UU Cipta Kerja, mendirikan PT bisa dilakukan oleh minimal dua orang pendiri, kecuali kamu ingin bentuk PT Perorangan (yang punya batasan kegiatan usaha tertentu dan tidak cocok untuk jasa keuangan).

Modal dasar PT untuk bidang jasa keuangan biasanya cukup besar tergantung jenis usahanya. Misalnya:

  • Perusahaan pembiayaan, modal disetor minimal Rp100 miliar
  • Fintech P2P lending, minimal Rp2,5 miliar saat pendaftaran, Rp12,5 miliar saat izin
  • Manajer investasi, bisa lebih dari Rp25 miliar

Jumlah ini bisa berbeda tergantung regulasi OJK yang berlaku. Jadi, pastikan kamu cek peraturan sektoralnya.

3. Buat Akta Pendirian di Hadapan Notaris

Setelah siap dengan nama dan pendiri, kamu perlu membuat akta pendirian PT di hadapan notaris. Di dalam akta ini memuat informasi seperti:

  • Nama dan domisili PT
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Modal dasar, modal disetor, dan modal ditempatkan
  • Komposisi pemegang saham
  • Struktur pengurus (direksi dan komisaris)

Pastikan maksud dan tujuan usaha kamu sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) terbaru. Untuk jasa keuangan, biasanya masuk dalam kategori KBLI 64xxx – 66xxx.

4. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham secara online melalui AHU Online. Bilamana semua berkas lengkap dan sesuai, dalam hitungan hari, PT kamu akan resmi berbadan hukum.

5. Mengurus NPWP dan NIB

Setelah PT kamu resmi, langkah selanjutnya adalah mengurus:

  • NPWP Perusahaan di Kantor Pajak
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission)

Nah, khusus untuk usaha jasa keuangan, kamu perlu izin usaha tambahan yang dikeluarkan oleh OJK atau Bank Indonesia. NIB kamu bisa diterbitkan sebagai “NIB berlaku sebagai izin usaha,” tapi itu belum cukup. Kamu masih harus lanjut ke tahap berikutnya.

6. Ajukan Izin Usaha dari OJK atau BI

Ini adalah tahap paling penting. Untuk sektor jasa keuangan, izin dari OJK atau BI sifatnya wajib. Proses dan persyaratan izinnya bisa panjang dan cukup ketat. Beberapa dokumen yang umumnya diminta, antara lain:

  • Profil perusahaan dan pemegang saham
  • Struktur organisasi
  • Rencana bisnis dan proyeksi keuangan
  • Bukti modal disetor di rekening bank
  • SOP (Standard Operating Procedure) operasional
  • Sistem teknologi (jika berbasis digital/fintech)
  • Surat pernyataan integritas dari pemegang saham dan pengurus

OJK juga akan melakukan proses verifikasi dan uji kelayakan terhadap pengurus perusahaan. Jika semuanya aman, barulah izin usaha bisa keluar.

Tips Tambahan Mendirikan PT untuk Usaha di Bidang Jasa Keuangan

1. Pelajari Regulasi Sektoral

Sebelum kamu membuat badan usaha PT, pelajari dahulu peraturan dari OJK, BI, dan juga aturan pelengkap seperti UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan Peraturan BI tentang transaksi keuangan. Ini sangat penting supaya kamu tidak salah langkah di tengah jalan.

2. Konsultasi dengan Ahli

Karena regulasi jasa keuangan cukup kompleks, tidak ada salahnya kamu konsultasi ke konsultan hukum atau penyedia layanan pendirian PT khusus jasa keuangan. Para profesional ini bisa membantu percepat proses dan memastikan semua dokumen kamu aman.

3.  Siapkan Mental dan Dana

Iya, kedengarannya klise, tapi ini nyata. Proses mendirikan PT jasa keuangan bisa panjang, memakan waktu, dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tapi, jika kamu serius, hasilnya akan sepadan!

Jadi, mendirikan PT untuk usaha di bidang jasa keuangan di Indonesia memang menantang, tapi bukan berarti mustahil. Dengan perencanaan yang matang, pemahaman yang cukup tentang regulasi, dan kemauan untuk belajar, kamu bisa mewujudkan impian punya usaha jasa keuangan yang legal, profesional, dan terpercaya.

Nah, sudah siap memulai langkah pertama?

Jika kamu perlu bantuan untuk urus pendirian PT, perizinan OJK/BI, hingga penyusunan dokumen hukum seperti perjanjian fintech, perizinan usaha fintech, dan lainnya, percayakan ke Kontrak Hukum. Semua bisa dilakukan secara online, cepat, dan dengan pendampingan langsung dari tim legal yang berpengalaman di bidangnya.

Tak hanya itu, jika kamu ingin memperluas jaringan sekaligus belajar bareng sesama pelaku usaha, jangan lewatkan untuk bergabung di Komunitas Bisnis KH. Dan untuk kamu yang ingin mendapat penghasilan tambahan, yuk, langsung ikut Affiliate Program Kontrak Hukum, cukup rekomendasikan layanan Kontrak Hukum, dan dapatkan komisinya!

Jadi, yuk mulai langkah bisnismu dengan lebih aman dan profesional bersama Kontrak Hukum!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis