Skip to main content

Pernahkah Sobat KH menemukan warung atau toko yang menjual sembako atau kebutuhan rumah dan bertuliskan UD kemudian diikuti nama pemiliknya? Tahukah Sobat KH kalau UD merupakan singkatan dari Usaha Dagang? UD memang menjadi usaha yang paling sering dijumpai dalam kehidupan. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang memilih UD sebagai badan usaha ketika hendak memulai usaha dalam bidang perdagangan. Selain itu, UD juga dinilai sebagai usaha yang mampu menjangkau masyarakat secara luas. Alasannya, karena kegiatan usaha yang dilakukan biasanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sama halnya dengan badan usaha lain, untuk mendirikan UD pelaku usaha juga harus melalui prosedur pendirian dan mengurus izin usaha yang dibutuhkan. Nah kali ini, Kontrak Hukum akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai apa itu usaha dagang, karakteristik dari usaha dagang, hingga bagaimana prosedur pendirian usaha dagang. Mau tahu jawabannya? Yuk langsung simak penjelasan dari Kontrak Hukum dalam artikel berikut ini.

Pengertian Usaha Dagang

Usaha Dagang (UD) adalah jenis badan usaha yang dijalankan perseorangan atau mandiri dan kegiatan utamanya meliputi perdagangan barang atau jasa. Dijalankan oleh satu orang, yaitu pemiliknya merupakan ciri khas yang dimiliki oleh UD. Ketika pemilik UD memiliki orang/mitra yang membantu menjalankan kegiatan usaha, maka status dari orang tersebut adalah karyawan atau bawahan dari pemilik UD.

Lebih lanjut, Pasal 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 mendefinisikan lembaga perdagangan yang dapat dipersamakan dengan kegiatan UD. Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir, importir, pedagang besar, pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain sejenis, yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen ke konsumen.

Artinya, pelaku usaha dagang akan melakukan kegiatan pembelian dan menjual kembali barang yang dibeli tanpa merubah bentuk atau kondisi barang yang dijual sehingga tidak ada aktivitas yang dilakukan pemilik untuk menambah nilai ekonomi suatu barang. Hal inilah yang menyebabkan UD biasanya melakukan perdagangan untuk sembako, kelontong, material bangunan, dsb.

Karakteristik Usaha Dagang

Usaha dagang juga memiliki karakteristik atau ciri khas jika dibandingkan dengan badan usaha lain. Karakteristik yang dimaksud, diantaranya :

  1. Bukan badan hukum
    Tidak seperti PT atau yayasan, UD bukanlah badan usaha berbentuk badan hukum. Sehingga jika dibandingkan, prosedur pendirian badan usaha UD akan lebih mudah untuk dilakukan karena tidak memerlukan notaris untuk membuat akta.
  2. Pemilik sama dengan UD
    Dalam UD, badan usaha dipersamakan dengan pemiliknya sehingga pemilik mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus dan menjalankan usahanya. Akibatnya, tidak ada pemisahan kekayaan atau pemisahan tanggungjawab
    antara UD dengan pemiliknya. Apabila terdapat kejadian yang tidak diinginkan dan UD mengalami masalah kemudian harta kekayaan yang dimiliki UD tidak mampu menutupi permasalahan tersebut maka pemilik UD memiliki kewajiban untuk menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan harta kekayaan sehingga harta pribadi juga harus digunakan.
  3. Tidak ada minimal modal
    Dalam hukum positif di Indonesia, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai ketentuan modal untuk UD. Sehingga diasumsikan tidak ada minimal modal yang harus disetor untuk mendirikan UD. Karena dapat didirikan secara perseorangan, kegiatan usaha yang dilakukan menjadi lebih terjangkau sehingga tidak perlu modal yang berlimpah.

Prosedur Mendirikan Usaha Dagang

Karena usaha dagang dipersamakan dengan pemiliknya, pelaku usaha tidak perlu mendaftarkan UD seperti CV, firma, ataupun badan usaha lain. Namun, pelaku usaha tetap harus memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang dimiliki. Legalitas yang dimaksud, diantaranya :

  1. Izin Domisili Usaha.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kontak KH

Nah, Sobat KH itulah penjelasan mengenai apa itu usaha dagang, karakteristik dari usaha dagang, hingga bagaimana prosedur cara mendirikan usaha dagang. Bagi Sobat KH yang masih memiliki pertanyaan mengenai usaha dagang, membutuhkan bantuan untuk mengurus perizinan usaha, atau ingin berkonsultasi mengenai usaha dagang yang dimiliki, Sobat KH dapat menghubungi Kontrak Hukum di link berikut Tanya KHKH atau melalui media sosial instagram kami @kontrahukum. Untuk informasi lebih lanjut, Sobat KH juga dapat langsung mengunjungi lamanhttps://kontrakhukum.com/pendirian-badan/

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.