Transformasi yang semakin berkembang membuat kemajuan yang pesat bagi teknologi. Menghadapi proses perceraian menjadi lebih rumit jika seseorang mengerjakannya secara manual, namun dengan kemajuan teknologi kini seseorang dapat mengajukan proses perceraian secara online. Prosedur ini memudahkan siapa pun untuk melakukan pengajuan secara online.
Melalui Mahkamah Agung, lama e-Court adalah sebuah web yang membantu pengguna mengurus perkara perceraian secara online.Pada layanan tersebut terdapat beberapa fitur penting yang dapat kamu gunakan. Berikut ini penjelasan layanan e-Court.
Layanan e-Court
Melansir laman e-Court Mahkamah Agung RI, e-Court adalah sebuah layanan untuk mengurusi perkara secara online, mulai dari pendaftaran, taksiran panjar, hingga persidangan yang terjadi secara online. Pada layanan e-court terdapat lima fitur penting, yaitu:
- e-Filing
e-Filing adalah sebuah fitur yang menyediakan layanan untuk mendaftarkan perkara.
- e-Litigation
e-Litigation adalah persidangan yang dilakukan secara online.
- e-Summons
e-Summons adalah panggilan sidang dan pemberitahuan hasil putusan sidang kepada para pihak yang dikirimkan ke email para pihak.
- e-Payment
e-Payment adalah layanan yang menyediakan taksiran panjar biaya.
- e-Salinan
e-Salinan berisi informasi terkait tanggal putusan, amar putusan, hingga salinan putusan elektronik.
Tahapan Mengajukan Gugatan Cerai Online
ini tahapan yang dapat kamu lakukan untuk mengajukan gugatan secara online.
- Siapkan dokumen untuk mengajukan gugatan cerai. Dokumen tersebut yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumen Berita Acara Sumpah
- Kartu Anggota Advokat
- Pendaftaran Surat Kuasa
- Dokumen Gugatan
- Surat Kuasa
- Surat Persetujuan Prinsipal
- Buka laman ecourt.mahkamahagung.go.id untuk daftar gugatan cerai secara online.
- Buat akun untuk login ke dalam laman e-Court Mahkamah Agung. Setelah berhasil membuat akun pilih layanan Pengadilan Pendaftaran Perkara.
- Selanjutnya, pengguna yang telah terdaftar akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran perkara.
- Unggah berkas surat kuasa yang telah bermaterai (pastikan berkas berbentuk pdf/gambar) dan mengisi judul file.
- Isi identitas para pihak yang meliputi status pihak (penggugat dan tergugat), Nama, Alamat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Nomor Telepon, Email.
- Unggah berkas perkara yang meliputi Surat Gugatan, dan Surat Persetujuan Prinsipal (pastikan berkas berbentuk pdf/gambar dan maksimal ukuran file 2MB).
- Data Para Pihak telah terekam dan proses selanjutnya adalah pembayaran panjar perkara.
Landasan Hukum Gugatan Cerai Secara Online
Terdapat dua landasan hukum yang mengatur gugatan cerai secara online.
- Pertama, pengajuan gugatan cerai secara online telah tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
- Kedua, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Serahkan Prenuptial dan Postnuptial ke Kontrak Hukum
Bagi Sobat KH yang sedang menghadapi situasi sulit dalam rumah tangga dan ingin mengajukan gugatan cerai secara online, Kontrak Hukum siap memberikan pendampingan.
Kami menyediakan layanan hukum yang lengkap, termasuk bantuan dalam mengajukan gugatan cerai online, serta memberikan panduan mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses hukum Anda.
Untuk melihat layanan sesuai kebutuhan, kunjungi laman Layanan KH – Gugatan Cerai. Jika masih ada pertanyaan atau kebingungan, Sobat KH dapat langsung berkonsultasi melalui Tanya KH atau DM Instagram @kontrakhukum.
Selain itu, bagi Anda yang ingin mendapatkan akses lebih lanjut terkait hak-hak hukum dalam proses perceraian, bergabunglah dengan Komunitas Hukum KH. Dapatkan berbagai informasi dan bantuan hukum dari para ahli serta sesama peserta. Daftar melalui laman Komunitas Hukum KH.
Jika Anda tertarik untuk memperoleh penghasilan tambahan, Anda juga bisa bergabung dengan Affiliate Program Kontrak Hukum. Pendaftarannya mudah, cukup klik link berikut ini untuk informasi lebih lanjut.



















