Skip to main content

Pelaku usaha pertanian mengelola tidak hanya lahan, bibit, dan hasil panen, tetapi juga secara aktif menangani kewajiban perpajakan yang tidak boleh mereka abaikan.

Banyak pelaku usaha tidak mengerti cara mengurus pajak untuk perusahaan di bidang pertanian, apalagi sektor ini punya perlakuan pajak yang berbeda dibanding usaha di bidang lain.

Usaha pertanian—baik itu perkebunan, hortikultura, peternakan, atau perikanan—memiliki potensi besar di Indonesia. 

Lalu, jenis pajak apa saja yang berlaku untuk usaha di bidang pertanian? Dan bagaimana cara mengurusnya secara legal dan efisien? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Perusahaan di Sektor Pertanian Indonesia

Indonesia memiliki ciri khas sebagai negara agraris dengan potensi sektor pertanian yang sangat besar. Mulai dari komoditas pangan, hortikultura, perkebunan, hingga kehutanan, sektor ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

Tak hanya skala kecil seperti petani, di Indonesia juga terdapat perusahaan-perusahaan besar di bidang pertanian, baik milik swasta maupun negara.

Secara umum, sektor pertanian di Indonesia terdiri dari dua jenis utama: perkebunan besar yang swasta atau BUMN kelola dan fokus pada komoditas ekspor seperti sawit dan karet. Jenis lainnya adalah produksi petani kecil yang lebih banyak menghasilkan kebutuhan pangan domestik seperti beras, sayuran, dan buah-buahan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sektor pertanian Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan basis harga berlaku.

Tahun 2023 mencatat sumbangan sektor ini sebesar 12,53% terhadap total PDB nasional, meningkat 0,13% dari tahun sebelumnya.

Di antara berbagai sub kategori dalam sektor pertanian, tanaman perkebunan memiliki kontribusi terbesar terhadap PDB, yaitu sebesar 3,88%. Ini menunjukkan bahwa komoditas seperti kelapa sawit, kopi, dan karet memiliki dampak besar pada perekonomian, terutama dalam pasar ekspor.

Dengan nilai tersebut, mencerminkan peran penting sektor pertanian dalam perekonomian nasional, terutama dalam memastikan ketahanan pangan, menyediakan lapangan pekerjaan, serta mendukung ekspor berbagai komoditas.

Pelaku usaha di sektor ini tentunya perlu memahami kewajiban perpajakan yang berlaku, termasuk perusahaan yang membeli hasil panen petani maupun yang memproses hasil pertanian menjadi produk industri.

Kebijakan Pajak untuk Hasil Sektor Pertanian

Melihat kontribusi besar sektor pertanian terhadap perekonomian, pemerintah Indonesia juga mengatur kebijakan pajak yang khusus berlaku untuk hasil pertanian. 

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang hasil pertanian tertentu jika nilai penjualannya melebihi batas tertentu.

Siapa wajib membayar pajak?

PPN akan dikenakan jika hasil pertanian diserahkan oleh kelompok petani yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Namun, pembeli (misalnya perusahaan industri) bertindak sebagai pemungut dan penyetor PPN, bukan petani.

Pemerintah mengenakan PPN dalam dua skema:

  • Skema Normal memberlakukan tarif PPN 10% dari harga jual, dan pembeli dapat mengurangi PPN terutang dengan PPN Masukan (misalnya saat membeli pupuk atau alat pertanian).
  • Pengusaha menggunakan Skema Tarif Efektif 1% jika mereka menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 10% dari harga jual, sehingga mereka hanya membayar PPN sebesar 1%.

Peraturan Menteri Keuangan No. 89/PMK.010/2020 menetapkan skema ini dan berlaku khusus untuk hasil pertanian tertentu.

Skema PPN sebesar 1% berlaku untuk jenis hasil pertanian berikut:

  • Hasil hortikultura: tanaman hias dan obat (BKP); serta tanaman pangan seperti padi, jagung, kacang tanah, beras, ubi, buah, dan sayuran (non-BKP namun bisa dikenakan PPN dalam skema tertentu).
  • Hasil perkebunan: kopi, teh, karet, tembakau, kelapa, vanili, lada, dan lainnya.
  • Hasil kehutanan: kayu bulat, rotan, damar, gaharu, dan hasil hutan bukan kayu lainnya.

Karena adanya skema pemungutan, pembeli melakukan pemungutan pajak, sehingga petani atau kelompok tani tidak perlu repot mengurus PPN sendiri, namun tetap harus mencatat transaksi secara baik dan benar.

Pajak Profesi untuk Petani

Selain menerapkan kebijakan pajak atas hasil pertanian, pemerintah juga dapat mengenakan pajak atas penghasilan petani, tergantung pada jumlah penghasilan yang mereka peroleh. Namun, hanya petani dengan penghasilan di atas batas tertentu yang wajib membayar pajak.

Jika seorang petani memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, maka ia dapat memilih untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menggunakan skema PPN dengan tarif efektif 1%. Ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan pajak dan memberi kemudahan administrasi bagi petani.

Perusahaan atau badan usaha pertanian akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika mempekerjakan petani, sesuai ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut tarif yang berlaku:

  • Penghasilan sampai Rp60 juta per tahun: 5%
  • Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
  • Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
  • Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
  • Di atas Rp5 miliar: 35%

Pemberi kerja memotong pajak ini secara langsung, sehingga petani tidak perlu melaporkannya sendiri, tetapi bisa mengecek bukti potongnya.

Kontak KH

Kami memahami untuk mengurus pajak, bukanlah hal yang mudah, apalagi untuk pelaku usaha yang fokusnya di lapangan.

Nah, supaya Sobat bisa tetap fokus mengembangkan usaha pertanian-mu, kamu bisa langganan layanan Digital Business Assistant (DiBA) dari Kontrak Hukum. 

Di sini, kami membantu Sobat untuk melaporkan, mencatat, dan membayar pajak, membukukan keuangan usaha, hingga mengurus legalitas dan kontrak bisnis.

Kami siap membantu kapan saja, layaknya tim legal dan keuangan pribadi yang selalu bisa kamu andalkan! Yuk, kelola usaha dengan lebih tenang dan profesional dengan kunjungi laman Layanan KH – DiBA.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Sobat juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli. Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis