Skip to main content

PT yang bergerak di bidang transportasi, baik angkutan barang maupun penumpang, memiliki kewajiban perpajakan yang cukup kompleks. Hal ini karena usaha transportasi termasuk dalam kategori subjek pajak penghasilan (PPh) dan juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa yang diberikan.

Selain itu, terdapat pula pajak lain seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa tertentu, dan PPh Pasal 15 khusus untuk sektor transportasi tertentu. Setiap jenis pajak memiliki mekanisme penghitungan dan pelaporan yang berbeda, sehingga Sobat KH perlu memahami detailnya agar tidak salah langkah.

Jenis-Jenis Pajak PT Bidang Transportasi

A. Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Tarif Umum: Pertama adalah PPH yang mana tarifnya adalah 20% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Fasilitas UMKM: Jika omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dapat memilih skema PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP 23 Tahun 2018.

Proses Penghitungan: Dimulai dengan penyusunan laporan keuangan (neraca dan laba rugi), selanjutnya koreksi fiskal sesuai ketentuan pajak, lalu hitung besaran PPh Badan yang harus Sobat KH bayar.

B. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Khusus Transportasi: Berlaku untuk usaha angkutan tertentu seperti angkutan udara, laut, dan darat.

Tarif: Bervariasi, misalnya untuk penerbangan luar negeri sebesar 2,64% dari omzet, dan untuk jasa angkutan lain antara 1,2% hingga 2,64% tergantung jenis jasa dan status wajib pajak.

Penerapan: PPh Pasal 15 biasanya dipotong langsung dari penghasilan dari perusahaan transportasi.

C. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Tarif: Kemudian ada PPh 23 yang tarifnya yakni 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, dikenakan atas penghasilan dari jasa transportasi yang diberikan kepada pihak lain.

Pengecualian: Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif naik 100% menjadi 4%.

D. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif Umum: 11% atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu, termasuk jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.

PPN Efektif: Untuk jasa ekspedisi darat, tarif efektif 1,1% dari nilai jasa sesuai PMK 71/2022.

Fasilitas Bebas PPN: Jasa angkutan umum di jalan darat dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP 49/2022.

Pengusaha Kena Pajak (PKP): Wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar.

E. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Karyawan: Wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 atas gaji dan tunjangan karyawan perusahaan transportasi.

F. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Kendaraan: Terakhir jika PT menjual kendaraan, wajib memungut dan menyetorkan PPnBM sesuai ketentuan.

Proses Pengurusan Pajak untuk PT Transportasi

Untuk mengurus pajak, berikut langkah-langkah yang harus kamu lewati:

1. Persiapan Administrasi

  • Pengukuhan PKP
    Jika omzet Sobat KH melebihi Rp4,8 miliar setahun, wajib mendaftar sebagai PKP di KPP terdekat. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas jasa mereka.
  • Pembuatan Laporan Keuangan
    Setiap akhir periode akuntansi, buat laporan neraca dan laba rugi sebagai dasar penghitungan pajak. Laporan keuangan harus mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan dan aturan perpajakan.
  • Koreksi Fiskal
    Lakukan koreksi fiskal untuk menyesuaikan laba komersial dengan ketentuan perpajakan, misalnya mengeluarkan biaya-biaya yang tidak dapat diakui secara fiskal.

B. Penghitungan dan Pembayaran Pajak

  • PPh Badan
    Hitung PKP berdasarkan laba setelah koreksi fiskal, lalu kalikan dengan tarif yang berlaku (20% atau 0,5% untuk UMKM).
  • PPh Pasal 15
    Hitung sesuai tarif dan jenis angkutan. Untuk penerbangan luar negeri, misalnya, 2,64% dari omzet harus disetorkan sebagai PPh 15.
  • PPh Pasal 23
    Potong 2% dari penghasilan bruto atas jasa yang diberikan kepada pihak lain, lalu setorkan ke kas negara.
  • PPN
    Pungut PPN 11% atau tarif efektif 1,1% (untuk jasa ekspedisi) dari pengguna jasa, buat faktur pajak, dan setorkan ke negara.
  • PPh Pasal 21
    Potong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulan, lalu setorkan ke negara.

Baca juga: Prosedur Perubahan Struktur Kepemilikan Saham dalam PT

Cara Melaporkan Pajak Badan untuk PT di Indonesia

Melaporkan pajak badan, khususnya SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, adalah kewajiban penting bagi setiap PT, termasuk yang bergerak di bidang transportasi. Berikut panduan lengkap dan praktis yang bisa Sobat KH ikuti agar proses pelaporan pajak badan berjalan lancar dan sesuai aturan terbaru.

A. Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai melapor, pastikan Sobat KH menyiapkan dokumen berikut:

  • NPWP Badan

  • EFIN Badan (untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya)

  • Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771 (format PDF/e-Form)

  • Laporan keuangan yang telah diaudit

  • Bukti pembayaran pajak (Surat Setoran Pajak/SSP), jika status SPT Kurang Bayar

  • SPT Masa PPh Badan (jika ada)

  • Dokumen pendukung lain, seperti bukti potong PPh Pasal 23, 22, 26, daftar penyusutan dan amortisasi, serta laporan keuangan konsolidasi jika berlaku.

B. Batas Waktu Pelaporan

  • Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan: 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

  • Jika diperlukan, Sobat KH dapat mengajukan perpanjangan maksimal 2 bulan, dengan catatan permohonan diajukan sebelum 30 April dan disertai perhitungan sementara pajak terutang.

C. Cara Melapor SPT Tahunan Badan Secara Online

1. Melalui e-Filing atau e-Form di DJP Online

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id358.

  2. Login menggunakan NPWP dan password.

  3. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih “e-Form” atau “e-Filing”.

    • Untuk e-Form, unduh aplikasi Form Viewer dan formulir SPT 1771.

    • Untuk e-Filing, pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian secara online.

  4. Isi data sesuai formulir SPT 1771, termasuk:

    • Identitas perusahaan

    • Rekapitulasi penghasilan, biaya, dan laba/rugi

    • Lampiran laporan keuangan

    • Bukti potong dan dokumen pendukung lain

  5. Pastikan seluruh data terisi dengan benar dan dokumen terunggah lengkap (format PDF).

  6. Setelah selesai, ambil kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor HP terdaftar.

  7. Masukkan kode verifikasi, lalu klik “Kirim SPT”.

  8. Simpan dan unduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda SPT telah diterima oleh DJP.

2. Melalui Sistem Coretax DJP (untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya)

  • Sistem Coretax mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2025.

  • Langkah-langkah mirip dengan e-Filing, namun dilakukan di aplikasi Coretax DJP.

  • Sobat KH perlu menyiapkan file PDF laporan keuangan dan dokumen pendukung, lalu mengunggahnya melalui sistem Coretax.

Tips dan Catatan Penting Tentang Pajak

  • Pastikan Adobe Acrobat Reader terinstal jika menggunakan e-Form PDF.

  • Cek kelengkapan dokumen sebelum mengirim SPT.

  • Jangan menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu untuk menghindari kendala teknis atau denda keterlambatan (Rp1.000.000 untuk SPT Badan).

  • Simpan bukti pelaporan sebagai arsip dan bukti kepatuhan pajak.

Sanksi Jika Tidak Melapor Pajak

Jika Sobat KH terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Badan, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000 untuk setiap tahun pajak yang tidak dilaporkan.

Ketentuan Khusus Pajak Transportasi

A. Jasa Angkutan Penumpang dan Barang

  • Angkutan Umum: Untuk jasa angkutan umum di jalan darat, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN.
  • Angkutan Barang: Jasa ekspedisi atau pengiriman paket kena PPN tarif efektif 1,1% dengan faktur pajak kode 05.
  • Freight Forwarding: Biaya transportasi (freight charge) dalam jasa pengurusan transportasi juga kena PPN 1,1%.

B. Sewa, Rental, dan Charter Kendaraan

  • Kewajiban PKP: Jika omzet lebih dari Rp4,8 miliar, wajib PKP dan memungut PPN 11% atas jasa sewa.
  • PPh Pasal 23: Sewa kendaraan kepada pihak lain kena PPh 23 sebesar 2% dari bruto.

C. Angkutan Udara

  • PPh Pasal 15: Untuk penerbangan luar negeri, wajib setor 2,64% dari omzet sebagai PPh 15.
  • PPN: Pungut PPN 10% kepada pengguna jasa penerbangan dalam negeri.

Kesalahan Umum dalam Pengurusan Pajak PT Transportasi

Ada beberapa kesalahan yang mungkin kamu hadapi ketika mengurus pajak, misalnya:

  • Tidak Melaporkan Seluruh Penghasilan: Semua omzet, termasuk dari sewa, charter, maupun jasa angkutan, wajib kamu laporkan.
  • Salah Memilih Skema Pajak: Pastikan memilih tarif pajak yang sesuai dengan omzet dan jenis usaha (misal, PPh Final untuk UMKM).
  • Lalai Menyetor Pajak yang Dipotong/Dipungut: Pajak yang telah dipotong dari karyawan atau rekanan harus segera disetorkan ke negara.
  • Tidak Mengajukan PKP: Jika omzet sudah melebihi batas, segera ajukan PKP untuk menghindari sanksi.
DAFTAR CHECKLIST PENGURUSAN PAJAK PT BIDANG TRANSPORTASI
Daftar dan perbarui NPWP PT
Daftar sebagai PKP jika omzet > Rp4,8 miliar
Susun laporan keuangan dan lakukan koreksi fiskal
Hitung dan setor PPh Badan, PPh Final, PPh 15, PPh 23, dan PPh 21
Pungut dan setor PPN sesuai ketentuan
Lapor SPT Masa dan SPT Tahunan tepat waktu
Simpan seluruh dokumen pendukung pajak

Mengurus pajak untuk PT yang bergerak di bidang transportasi memang memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap regulasi perpajakan.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak jika menemukan kendala. Atau jika kamu tak ingin pusing, gunakan jasa pembuatan laporan pajak dari Kontrak Hukum! Tanya KH sekarang atau hubungi media sosial @kontrakhukum untuk konsultasi!

Komunitas Bisnis KH hadir untuk berbagi pengalaman bisnis dengan sesama pengusaha. Daftar Program Affiliate Kontrak Hukum dan hasilkan pendapatan hingga jutaan rupiah!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis