Arbitrase dianggap sebagai jalan tengah yang netral, adil, dan putusannya diakui secara global. Namun, arbitrase hanya bisa terjadi jika kamu memiliki klausul arbitrase yang sah dan valid dalam kontrakmu.
Banyak pengusaha yang melakukan kesalahan fatal dengan sekadar menyalin klausul arbitrase dari internet tanpa memahaminya. Akibatnya, lahirlah apa yang kita sebut sebagai pathological clause atau klausul sakit. Klausul yang cacat ini justru tidak bisa dilaksanakan, membuatmu terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Mengapa Arbitrase Adalah Raja dalam Kontrak Internasional?
Sebelum masuk ke teknis penyusunan, kamu harus paham dulu kenapa arbitrase menjadi standar dalam perdagangan internasional.
1. Netralitas
Tidak ada pihak yang mau diadili di kandang lawan. Pihak Indonesia tidak mau ke pengadilan Prancis, pihak Prancis tidak mau ke pengadilan Indonesia. Arbitrase menawarkan forum netral di negara ketiga (misalnya Singapura atau Inggris) dengan arbiter yang independen.
2. Kemudahan Eksekusi (Enforcement)
Ini alasan terpenting. Ada sebuah perjanjian internasional bernama Konvensi New York 1958. Lebih dari 170 negara (termasuk Indonesia dan Prancis) telah meratifikasinya. Isinya sederhana: Putusan arbitrase yang dibuat di satu negara anggota wajib diakui dan dapat dieksekusi di negara anggota lain. Bandingkan dengan putusan pengadilan nasional. Tidak ada perjanjian global yang mewajibkan Pengadilan Prancis mengeksekusi putusan Pengadilan Indonesia. Jadi, putusan arbitrase punya gigi yang lebih tajam di level global.
3. Kerahasiaan (Confidentiality)
Sidang pengadilan terbuka untuk umum. Media bisa meliput sengketa bisnismu. Sidang arbitrase tertutup. Rahasia dagang dan aib perusahaan aman dari konsumsi publik.
4. Keahlian Arbiter
Di pengadilan, hakimnya generalis (menangani kasus perceraian sampai pembunuhan). Di arbitrase, kamu bisa memilih arbiter yang ahli spesifik di bidangmu, misalnya ahli konstruksi atau ahli hukum laut.
Baca juga: Panduan Melakukan Review Perjanjian Kerjasama Sebelum Menandatangani
Anatomi Klausul Arbitrase yang Efektif
Agar klausul arbitrase dalam kontrakmu bisa bekerja dengan baik, ada beberapa elemen kunci yang wajib ada. Jangan sampai ada yang terlewat.
1. Pilih Institusi atau Ad-Hoc?
Keputusan pertama adalah memilih jenis arbitrasenya.
- Arbitrase Institusional: Kamu menyerahkan administrasi sengketa kepada lembaga resmi seperti SIAC (Singapore International Arbitration Centre), ICC (International Chamber of Commerce), atau BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Mereka punya aturan main baku, staf admin, dan daftar arbiter. Ini pilihan paling aman.
- Arbitrase Ad-Hoc: Kamu dan mitra membuat aturan sendiri tanpa lembaga. Biasanya mengacu pada aturan UNCITRAL. Ini lebih fleksibel dan (kadang) lebih murah, tapi sangat berisiko jika salah satu pihak tidak kooperatif karena tidak ada lembaga yang mengatur jalannya sidang.
Saran: Untuk kontrak internasional, gunakanlah Arbitrase Institusional yang bereputasi global seperti SIAC atau ICC.
2. Tentukan Tempat Arbitrase
Seat atau Tempat Arbitrase BUKAN sekadar lokasi fisik melainkan rumah hukum dari arbitrase tersebut.
Hukum negara yang kamu pilih sebagai Seat akan mengatur prosedur arbitrase dan pembatalan putusan. Contoh: Kamu pilih Seat di Singapura. Maka UU Arbitrase Singapura yang berlaku. Jika ada pihak yang mau membatalkan putusan arbitrase, mereka harus lapor ke Pengadilan Singapura.
Singapura, London, Hong Kong, dan Paris adalah pilihan Seat favorit karena hukum arbitrasenya sangat pro-bisnis dan jarang mengintervensi putusan.
3. Tentukan Jumlah Arbiter
Kamu harus menentukan apakah sengketa akan diperiksa oleh 1 (satu) orang arbiter atau 3 (tiga) orang arbiter (majelis).
- Satu Arbiter: Lebih murah dan cepat. Cocok untuk nilai kontrak menengah ke bawah.
- Tiga Arbiter: Lebih mahal (bayar 3 orang) dan lama (koordinasi 3 jadwal). Biasanya masing-masing pihak menunjuk 1 arbiter, dan 2 arbiter itu memilih ketua sidang. Cocok untuk kontrak bernilai jutaan dolar.
4. Tentukan Bahasa Arbitrase
Jangan lupa tulis ini! Jika kamu kontrak dengan perusahaan China, lalu sengketa terjadi, kamu tentu tidak mau sidang berjalan dalam bahasa Mandarin yang mengharuskanmu menyewa penerjemah mahal. Tentukan secara tegas: Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Inggris. Ini menghemat biaya dan mencegah salah tafsir.
5. Tentukan Hukum yang Mengatur Kontrak
Bedakan antara Hukum Tempat Arbitrase (Lex Arbitri) dengan Hukum Kontrak (Governing Law). Hukum Kontrak mengatur isi perjanjian (hak dan kewajiban). Contoh: Kontrak ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Jadi, skenarionya bisa begini: Sidang di Singapura (Seat), menggunakan aturan SIAC (Institusi), tapi hakim memutus perkara berdasarkan Hukum Indonesia (Governing Law) karena kontraknya diatur hukum Indonesia.
Baca juga: Langkah Hukum yang Harus Diambil Jika Rekan Bisnis Melakukan Wanprestasi
Contoh Redaksi Klausul Standar
Setiap institusi arbitrase biasanya menyediakan contoh klausul standar di situs web mereka. Sebaiknya kamu ikuti standar tersebut dan jangan terlalu kreatif mengubah kata-katanya.
Berikut adalah contoh redaksi klausul arbitrase yang mengacu pada model SIAC:
Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini, termasuk pertanyaan mengenai keberadaannya, keabsahannya, atau pengakhirannya, akan dirujuk ke dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase di Singapura sesuai dengan Peraturan Arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules) yang berlaku saat ini.
Tempat kedudukan arbitrase adalah Singapura. Majelis arbitrase terdiri dari 1 (satu) orang arbiter. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Inggris. Hukum yang mengatur kontrak ini adalah hukum substantif Indonesia.
Klausul di atas sudah memenuhi unsur 5 wajib: Institusi (SIAC), Tempat (Singapura), Jumlah Arbiter (Satu), Bahasa (Inggris), dan Hukum Kontrak (Indonesia).
Kesalahan Fatal: Klausul Sakit (Pathological Clause)
Sobat KH, hindari kesalahan-kesalahan berikut yang bisa membuat klausulmu batal:
1. Institusi Tidak Jelas atau Salah Nama
Contoh salah: Sengketa diselesaikan di Arbitrase Internasional di Jakarta. Tidak ada lembaga bernama itu. Di Jakarta ada BANI, ada BANI Pembaharuan, ada IArbI. Ketidakjelasan nama lembaga akan membuat pengadilan menolak menunjuk arbiter, dan akhirnya sengketa kembali ke pengadilan negeri.
2. Klausul Ganda (Ambigu)
Contoh salah: Sengketa kamu selesaikan melalui musyawarah, jika tidak bisa maka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Arbitrase BANI. Ini fatal. Pilihan harus tegas. Kamu tidak bisa memilih dua forum sekaligus (Pengadilan ATAU Arbitrase). Klausul seperti ini seringkali tidak sah karena tidak memberikan kepastian.
3. Menunjuk Orang Spesifik
Contoh salah: Arbiter yang ditunjuk adalah Bapak Budi Santoso. Bagaimana jika saat sengketa terjadi 5 tahun lagi, Bapak Budi sudah meninggal atau sakit? Klausulmu jadi macet. Sebaiknya tunjuk jabatan atau serahkan penunjukan pada ketua lembaga arbitrase.
Baca juga: Perbedaan Addendum Perjanjian dan Perubahan Kontrak yang Perlu Diketahui
Strategi Negosiasi Klausul Arbitrase
Saat berhadapan dengan mitra asing, biasanya terjadi tarik-menarik soal lokasi arbitrase. Mitra Amerika ingin di New York, kamu ingin di Jakarta.
Sebagai jalan tengah (win-win solution), pilihlah lokasi netral yang memiliki reputasi hukum kuat dan geografisnya di tengah-tengah atau nyaman bagi kedua pihak.
- Singapura: Sangat populer bagi pengusaha Indonesia karena dekat, biayanya relatif terukur, dan hukumnya sangat modern.
- Hong Kong: Populer untuk transaksi dengan China.
- London: Standar emas untuk sengketa maritim dan asuransi.
Jangan memaksakan arbitrase di Indonesia jika mitra asing sangat keberatan (karena persepsi mereka tentang sistem hukum kita). Lebih baik mengalah pada lokasi (misal ke Singapura), asalkan Hukum Kontraknya tetap Hukum Indonesia. Ini adalah kompromi yang cerdas.
Biaya Arbitrase: Mahal tapi Terukur
Satu hal yang perlu Sobat KH ingat, arbitrase itu tidak murah. Kamu harus membayar biaya pendaftaran, biaya administrasi lembaga, dan honorarium arbiter.
Namun, biaya ini sebanding dengan kecepatan proses (biasanya 6-12 bulan selesai) dan kepastian hukum yang kamu dapat. Untuk kontrak bernilai kecil, mungkin arbitrase terlalu mahal. Tapi untuk kontrak bernilai besar atau strategis, arbitrase adalah asuransi yang wajib kamu beli.
Kesimpulan
Menyusun klausul arbitrase bukan sekadar formalitas pelengkap di halaman terakhir kontrak. Ia adalah penyelamatmu saat badai sengketa datang. Klausul yang efektif akan memberikanmu posisi tawar yang kuat.
Jadi, saat menyusun kontrak internasional, luangkan waktu lebih untuk merancang bagian ini. Jangan asal salin. Pastikan setiap kata dalam klausul tersebut memiliki makna dan tujuan yang jelas.
Apakah kamu sedang menegosiasikan kontrak ekspor-impor atau investasi dengan mitra asing? Bingung menentukan apakah harus memilih arbitrase Singapura, London, atau Jakarta?
Jangan biarkan kesalahan satu paragraf menghancurkan perlindungan hukum bisnismu. Diskusikan strategi penyelesaian sengketa dan penyusunan klausul arbitrase yang tepat dengan tim expert Kontrak Hukum. Kami berpengalaman menangani kontrak lintas negara.
Hubungi Tanya KH via WhatsApp sekarang, atau kirim pesan ke Instagram @kontrakhukum.
Butuh template kontrak internasional yang sudah teruji? Konsultasi di Digital Assistant Kontrak Hukum.
Ingin mendengar pengalaman eksportir lain dalam menghadapi sengketa internasional? Bergabunglah dengan Komunitas Bisnis KH. Dan jangan lupa, raih penghasilan tambahan dengan mereferensikan layanan kami lewat Program Affiliate Kontrak Hukum.





















