Skip to main content

Tahukah Sobat KH jika bisnis dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) lebih diminati? Jawabannya simple, karena pendirian PT dapat dilakukan oleh 1 orang, dan statusnya sebagai badan hukum terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.

PT sendiri adalah badan hukum yang berfungsi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang berupa saham. Seluruh kegiatan PT telah diatur di dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dengan begitu, PT Perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja adalah PT yang didirikan oleh 1 orang sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.

Sebelum adanya UU Cipta Kerja Perseroan Terbatas (PT) didirikan atas dasar perjanjian dengan Akta Notaris, dengan begitu PT harus didirikan oleh 2 orang atau lebih. Setelah diberlakukan UU Cipta kerja, baru bisa didirikan oleh 1 orang atau dikenal dengan sebutan Perseroan Terbatas Perorangan.

Hal ini mungkin membuat Sobat KH bingung akan perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa. 

Perbedaan PT Perorangan Dengan PT Biasa

Berikut adalah perbedaan mendasar antara PT Perorangan dengan PT Biasa, yang wajib Sobat KH pahami, seperti: :

Pengertian Berdasarkan Permenkumham No. 21 Tahun 2021

Berdasarkan aturan di atas, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Sedangkan PT Biasa adalah badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham.

Pendiri PT

Bagi PT Perorangan, pendiri PT harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri. Lalu bagi PT Biasa bisa dirikan oleh orang pribadi WNI, WNA, dan minimal 2 orang pendiri.

Modal

Untuk PT Perorangan, modal disepakati pendiri dan maksimal tidak melebihi 5 miliar rupiah, sedangkan modal PT Biasa sesuai dengan kesepakatan pendiri dan tidak ada batasan.

Perluasan Usaha

PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1x dalam setahun berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 153 E, dan bagi PT Biasa tidak ada ketentuan yang mengatur.

Pendirian PT

Pendirian PT Perorangan dilakukan tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian. Namun, akta notaris dibutuhkan bagi pendirian PT Biasa dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Pendirian PT Perorangan tentu saja akan sangat bermanfaat bagi kegiatan bisnis Sobat KH. Seperti contohnya nama PT dilindungi oleh negara, pertanggungjawaban terbatas, lebih kredibel, dan ada beberapa manfaat lainnya yang patut kamu pertimbangkan, seperti:

Pilihan Bidang Bisnis yang Luas

Beberapa kegiatan usaha mewajibkan perusahaan berbentuk PT agar mendapatkan izin dalam menjalankan usaha. Seperti contoh kegiatan usaha pinjam meminjam uang berbasis teknologi, restoran, dan lainnya.

Pengenaan Tarif Pajak Penghasilan

Berdasarkan PP No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, diatur jika tarif pajak penghasilan adalah 0,5% dari penghasilan bruto tertentu.

Proses Pendirian PT Mudah

Masih tidak percaya kalau pendirian PT itu mudah dan anti ribet? Yuk! Kita persyaratan dan syarat pendirian PT, terutama bagi PT Perorangan.

    • Persyaratan Pendirian PT Perorangan
      1. Membuat surat pernyataan pendirian PT sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal UMK.
      2. PT Perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
      3. Didirikan oleh WNI dengan mengisi persyaratan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
      4. Memiliki modal 0-5M (Skala Mikro dan Kecil)
      5. WNI pun harus memenuhi syarat yaitu, harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
    • Syarat Pendirian PT Perorangan
      1. KTP dan NPWP Pendiri.
      2. Alamat PT (jika beralamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi).
      3. Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan, yang terdiri dari:
        • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan.
        • Jangka waktu berdirinya PT Perorangan.
        • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan.
        • Nilai nominal dan jumlah saham.
        • Alamat PT Perorangan, dan
        • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan.

Kontak KH

Nah, untuk Sobat KH yang hendak mendirikan PT perorangan tapi belum memahami syarat dan langkah-langkahnya, jangan khawatir ada Kontrak Hukum yang bisa membantu menyelesaikan permasalahan Sobat KH. 

Di Kontrak Hukum tersedia jasa pembuatan PT Perorangan yang memudahkan kamu dalam pendirian PT Perorangan dengan ragam paket layanan pembuatan PT tanpa ribet dan sesuai dengan kebutuhan. Sobat KH bisa pelajari di link ini ya https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/

Paket layanan untuk pembuatan PT perorangan di Kontrak Hukum dimulai dengan harga 2 jutaan saja, sudah termasuk akta perusahaan dan juga SK Kemenkumham. Sangat menguntungkan bukan? Hal ini tentu menghemat waktu kamu sebagai pebisnis, yang tidak perlu repot mengurus semua perizinan pendaftaran. Tinggal menunggu saja, semua pasti beres dan aman. 

Jika Sobat KH masih membutuhkan jasa konsultasi dalam memahami prosedur, persyaratan, tentang pendirian PT ataupun persoalan bisnis lainnya, bisa segera hubungi kami via Tanya KH. Kamu juga bisa mengirim Direct Message (DM) di sosial media Kontrak Hukum @kontrakhukum. 

 

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.