Skip to main content

Kepemilikan atas hak merek dagang merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh para pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Hal ini mengingat, merek dapat menjadi identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Selain sebagai identitas dan tanda pengenal, merek juga dapat menjadi alat promosi dan jaminan atas mutu barang/atau jasa yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan atau omset dari usaha yang dijalani.

Namun, berbeda dengan hak cipta yang berlaku seumur hidup, merek dagang memiliki jangka waktu. Dimana merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek.

Terus bagaimana kalau penggunaan merek sudah melewati jangka waktu 10 tahun bagaimana? Apakah setelahnya berarti pelaku usaha tidak boleh menggunakan mereknya lagi? Tenang saja Sobat KH, karena pemilik hak merek bisa mengajukan perpanjangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham untuk 10 tahun berikutnya!

Lalu, bagaimana cara yang bisa dilakukan bagi para pelaku usaha termasuk UMKM untuk melakukan perpanjangan merek? Yuk, simak penjelasannya berikut!

Syarat Perpanjangan Hak Merek

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tata cara yang dapat dilakukan pelaku usaha termasuk UMKM, Sobat KH perlu terlebih dahulu mengetahui bahwa pengajuan perpanjangan hak merek dapat dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku merek habis.

Dalam hal ini, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan merek seperti:

  • Etiket/label merek
  • Sertifikat merek
  • Fotokopi KTP untuk pemohon perorangan
  • Jika pemohon berasal dari badan usaha, harus membawa fotokopi NPWP badan usahanya
  • Surat pernyataan penggunaan merek sesuai format
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas)
  • Surat asli rekomendasi UMKM binaan atau surat keterangan UMKM binaan dinas

Manfaat Perpanjangan Hak Merek Untuk UMKM

Pada dasarnya, manfaat dari perpanjangan merek ini hampir sama dengan manfaat saat merek pertama kali didaftarkan. Dimana perpanjangan merek dilakukan guna mencegah dari terjadinya hal-hal seperti plagiarisme, pengklaiman, dan lain sebagainya.

Untuk lebih jelasnya, simak manfaat dari perpanjangan merek untuk UMKM sebagai berikut:

  1. Mencegah Merek Digunakan Oleh Pihak LainMerek dagang yang sudah didaftarkan secara resmi dan dilakukan perpanjangan, dapat dijadikan suatu dasar hukum. Hal ini berguna agar pihak lain tidak semena-mena menggunakan merek yang mirip pada barang dan/atau jasa yang serupa.
  2. Menjaga Nama Baik Usaha Dan Kepercayaan KonsumenDengan status merek yang sudah jelas diperpanjang masa berlakunya, segala jenis usaha apapun termasuk UMKM dapat lebih mudah memasarkan suatu barang dan/atau jasa. Hal ini tentu juga akan berpengaruh pada nama baik usaha dan menjaga kepercayaan dari konsumen.
  3. Dapat Dijual Melalui Waralaba Atau FranchiseApabila usaha franchise atau waralaba yang Sobat KH kelola selama ini ingin tetap berjalan, maka kamu harus melakukan perpanjangan hak merek dagang yang kamu miliki. Hal ini agar kamu tetap bisa menggunakan nama merek tersebut untuk usaha waralaba atau franchise yang kamu miliki.
  4. Sebagai Bukti Kepemilikan Merek yang ResmiSaat ini, kita seringkali menjumpai berbagai macam kasus sengketa merek.Dalam kasus tersebut, tentunya para pihak yang terlibat saling berhadapan untuk memperebutkan kepemilikan hak merek yang sah. Nah, jika kamu tidak mempunyai bukti bahwa telah memperpanjang hak merek, maka tentunya hal ini akan merugikan dirimu.

    Ketikakamu memutuskan untuk memperpanjang masa perlindungan merek, kamu akan menerima tanda bukti pengajuan permohonan dan sertifikat perpanjangan merek. Sertifikat inilah yang akan menjadi penting apabila di kemudian hari terjadi persengketaan.

  5. Menambah Nilai Aset BisnisMerek yang kamu miliki adalah sebuah aset berharga untuk keberlangsunganbisnis yang sedang kamu jalani. Jadi, jika kamu sudah mendaftarkannya lalu ingin memperpanjang masa perlindungannya, maka nilai dari aset yangkamu miliki akan semakin bertambah setiap saat.
  6. Bertambahnya Jangka Waktu Atas Perlindungan HukumSeperti yang sudah disebutkan, merek dagang yang telah terdaftar tentu akan memperoleh sertifikat resmi dari lembaga yang berwenang dan mendapat hak eksklusif berupa perlindungan sah secara hukum.
    Nah, jangka waktu untuk perlindungan hak atas merek itu sendiri adalah 10 tahun. Namun, jika Sobat KH melakukan perpanjangan untuk 10 tahun berikutnya, maka perlindungan hukum atas hak merek pun bisa semakin lama.
  7. Mendapatkan Hak Pengajuan untuk Membatalkan MerekDengan kamu melakukan perpanjangan merek, maka kamu juga telah memperpanjang beberapa hak. Salah satu hak yang diperoleh adalah hak untuk melayangkan gugatan pembatalan terhadap merek yang didaftarkan oleh pihak lain jika merek tersebut memiliki persamaan dengan yang miliki.

Itulah ulasan mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan merek dagang untuk UMKM. Cukup mudah, bukan? Hayoo, cek-cek lagi sisa masa berlaku merek dagang UMKM-mu dan segeralah untuk melakukan perpanjangan merek!

BACA JUGA: Simpel! Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku Merek Dagangmu

Sebab, jika merek dagang tersebut sudah masuk waktu jatuh tempo dan sobat KH tak kunjung memperpanjangnya, maka mau tidak mau merek tersebut akan jatuh ke pihak lain dan kamu sudah tidak ada kuasa lagi untuk menggugatnya.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang ingin melakukan pendaftaran atau perpanjangan merek dagang, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Melalui layanan Kontrak Hukum, kami dapat membantu Sobat KH untuk memproses pendaftaran dan perpanjangan merek dagang melalui proses cek merek terlebih dahulu. Semua tanpa ribet dan dipastikan beres.

Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/kekayaan-intelektual/ atau hubungi kami melalui whatsapp atau telp di 0821-1212-5767, ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.