Skip to main content

Sobat KH pasti pernah lihat iklan Tolak Angin dengan slogan terkenalnya “Orang Pintar Minum Tolak Angin” dan iklan Indomie dengan slogannya “Indomie Seleraku” di televisi, internet, atau media lainnya kan? Tahukah Sobat KH kalau iklan tersebut biasanya dibuat oleh orang-orang kreatif yang bergerak dibidang jasa periklanan? Orang-orang ini biasanya bergabung atau  memiliki perusahaan sendiri yang lebih dikenal dengan sebutan Advertising Agency.

Sekilas Advertising Agency

Advertising Agency merupakan badan usaha yang menyediakan layanan tertentu atau menawarkan jasa kreatif kepada kliennya dalam bidang periklanan. Karena berbentuk badan usaha tentu terdapat legalitas yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan Advertising Agency. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha agar memperoleh legalitas yang sah dalam menjalankan usaha. Biasanya Advertising Agency didirikan dalam bentuk CV, PT PMDN, atau PT PMA. Nah untuk membantu Sobat KH yang saat ini sedang berencana mendirikan Advertising Agency, Kontrak Hukum saat ini akan membahas salah satu cara mendirikan Advertising Agency dengan status PMA.

Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing atau yang lebih dikenal dengan PT PMA merupakan badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Dalam Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disebutkan bahwa PMA hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.  Namun jika PMA dilakukan di kawasan ekonomi khusus, maka investasi dapat dilakukan dengan nilai investasi sama dengan atau kurang dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

DNI & KBLI

Sebelum melakukan PMA, penting bagi investor asing untuk melakukan pengecekan pada Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini karena terdapat bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka untuk PMA. Bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan melalui Perpres yang disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar klasifikasi tentang bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia atau yang juga dikenal dengan sebutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jika melihat KBLI, Advertising Agency sendiri dapat dikelompokan kedalam bidang Periklanan dengan Kode KBLI 73100. Mengutip dari website Online Single Submission (OSS), kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasehat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media.

Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), dsb. Dalam kelompok ini tidak ada persyaratan tertentu maupun larangan sehingga PT PMA dapat didirikan untuk Advertising Agency.

Pendirian PT PMA untuk Advertising Agency

Pendirian PT PMA untuk Advertising Agency dapat dilakukan secara online melalui laman OSS. Sama dengan pendirian PT pada umumnya, PT PMA harus didahului dengan pembuatan akta pendirian melalui notaris. Akta tersebut kemudian harus dimohonkan ke Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan menjadi badan hukum/PT. Jika sudah memperoleh status badan hukum maka pelaku usaha harus membuat NPWP Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Karena berstatus PMA, pelaku usaha juga wajib memperhatikan ketentuan modal atau investasi yang telah disebutkan sebelumnya. Jika melihat ketentuan KBLI untuk bidang usaha periklanan, maka Advertising Agency tidak memerlukan izin khusus sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan lain selain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Lokasi, dan Izin Prinsip yang diajukan ke BKPM.

Selain melalui OSS, Kontrak Hukum juga dapat membantu Sobat KH untuk mendirikan badan hukum dalam bentuk PT PMA secara mudah dan cepat berikut perizinan umum yang diperlukan, seperti Nomor Registrasi Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi dan Izin Usaha. Data serta informasi Sobat KH juga dijamin aman dan terlindungi.

Baca juga : Semua yang Perlu Kamu Ketahui tentang PMA

Ketika mendirikan PT PMA, pelaku usaha diwajibkan untuk memprioritaskan tenaga kerja WNI dalam perekrutannya. Hal ini karena PT PMA bukan hanya sekedar didirikan sebagai wadah investasi di Indonesia tetapi juga untuk mendukung perekonomian Indonesia salah satunya dengan memperluas lapangan pekerjaan dan peningkatan SDM. PT PMA juga harus memperhatikan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai ketenagakerjaan apabila ingin menggunakan tenaga kerja asing (TKA) untuk perusahaannya.

Pasal 81 angka 4 menyebutkan bahwa TKA dapat dipekerjakan diIndonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. TKA juga dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Artinya dalam PT PMA, jabatan direktur personalia harus dipegang oleh WNI. Perlu diingat TKA yang bekerja juga diharuskan untuk memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca juga: Apa Keuntungan Membuat PMA di Indonesia?

Kontak KH

Nah Sobat KH, itulah ketentuan dan cara mendirikan Advertising Agency dengan status PT PMA di Indonesia. Apabila sobat KH memiliki pertanyaan mengenai legalitas PT PMA di Indonesia atau masalah hukum lain, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum di link Tanya KH ya!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.