Skip to main content

Saham preferen menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi banyak investor di Indonesia. Sehingga, penting bagi para investor untuk memahami aturan perpajakan untuk saham preferen yang berlaku.

Agar terhindar dari sanksi pajak, kita perlu terus memperbarui pengetahuan tentang ketentuan perpajakan, terutama terkait dividen dan keuntungan saham preferen.

Artikel ini akan menyajikan informasi lengkap mengenai aturan pajak saham preferen di Indonesia, termasuk tarif pajak, pelaporan, dan perubahan terbaru. Simak ulasannya sampai akhir, ya!

Apa Itu Saham Preferen?

Saham preferen adalah salah satu jenis penanaman modal yang memberikan prioritas lebih kepada pemiliknya atas aset dan laba perusahaan.

Secara sederhana, pengertian saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan penanaman modal biasa yang nantinya bisa menghasilkan keuntungan tetap bagi para pemegangnya.

Sedangkan saham biasa adalah jenis penanaman modal yang keseluruhannya bisa diperjualbelikan secara bebas. Saham jenis ini juga menempatkan pemiliknya di tingkat paling akhir ketika pembagian dividen serta hak atas harta kekayaan perusahaan.

Perbedaan Saham Biasa dengan Saham Preferen

Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara preferred stock dengan common stock. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Pembayaran Dividen

Salah satu poin penting yang membedakan saham biasa dengan saham preferen adalah hak dalam pembayaran dividen. Pemegang saham preferen mendapatkan bagian lebih besar dari keuntungan perusahaan dibandingkan pemegang saham biasa. Hal ini membuat saham preferen menjadi jenis saham prioritas.

Hak istimewa ini menjamin pembayaran dividen kepada mereka secara prioritas, bahkan dalam situasi perusahaan yang sulit.

2. Hak Suara

Meski lebih prioritas, preferred stock tidak memberikan hak suara lebih besar dari pemegang saham biasa. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengambilan keputusan akan mengutamakan suara dari para pemegang saham biasa.

Sedangkan preferred stock hanya memberikan hak suara terbatas dan biasanya tidak menentukan pengambilan keputusan besar seperti pemilihan direksi atau perubahan besar lainnya dalam perusahaan.

3. Konvertibilitas

Perbedaan lainnya adalah preferred stock memiliki tingkat konvertibilitas yang lebih tinggi. Artinya, pemegang saham ini dapat menukarkan sahamnya dengan saham biasa apabila sudah ada kesepakatan dengan perusahaan yang menerbitkan saham.

Aturan Perpajakan untuk Saham Preferen

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 menetapkan bahwa setiap investor harus membayar pajak sebesar 0,1% dari nilai total transaksi penjualan saham.

Kewajiban perpajakan akan muncul apabila seseorang pemegang saham mendapatkan dividen.

Individu dan perusahaan (PT) yang memiliki saham di Bursa Efek Indonesia wajib membayar pajak penghasilan atas keuntungan yang mereka peroleh. Pemerintah mengenakan pajak 10% pada individu dan 15% pada perusahaan dari total keuntungannya.

Pengenaan PPh atas Dividen Saham Preferen

Undang-Undang Perpajakan menetapkan bahwa dividen yang berasal dari laba saham, laba polis asuransi, atau laba hasil koperasi merupakan objek pajak penghasilan. Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang menerima dividen wajib membayar pajak.

Namun, undang-undang juga menentukan pengecualian bagi jenis dividen tertentu yang tidak termasuk dalam objek pajak.

Dividen terdiri dari dividen bukan sebagai objek pajak dan dividen sebagai objek pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pajak

Perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD yang modalnya berasal dari badan usaha di dalam negeri tidak perlu membayar pajak penghasilan atas dividen yang mereka terima.

Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 huruf f membebaskan perusahaan dari pajak penghasilan atas dividen yang diterima dari cadangan laba ditahan minimal 25% dan dana pensiun.

2. Dividen Sebagai Objek Pajak

Dividen yang menjadi objek pajak yang memang terkena pemotongan atau pemungutan PPh.

Tarif Pajak Dividen Saham Preferen

Pemerintah mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) ke dalam tiga pasal yang berbeda:

1. PPh Pasal 4 ayat 2 UU No 36/2008

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri harus membayar pajak sebesar 10% dari total penghasilan bruto atas dividen yang mereka terima.

2. PPh Pasal 23

Sementara itu, Wajib pajak yang memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) harus membayar pajak sebesar 15% dari total dividen yang mereka terima. Kewajiban pajak atas dividen tidak berlaku untuk orang pribadi yang dikenakan pajak final atas bunga dan royalti.

3. PPh Pasal 26

Wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen dari luar negeri dan perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia melalui Badan Usaha Tetap (BUT) harus membayar pajak sebesar 20% dari total pendapatan bruto.

Pemerintah, melalui UU Cipta Kerja, membebaskan wajib pajak dalam negeri, baik pribadi maupun badan, dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang mereka peroleh.

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10% jika mereka tidak menginvestasikan kembali dividen yang mereka terima di dalam negeri dalam waktu tiga tahun.

Investor bebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang mereka peroleh jika mereka menginvestasikan kembali minimal 30% dari laba setelah pajak dalam bentuk investasi di luar negeri.

Adapun investor harus menginvestasikan dana minimal selama tiga tahun. Investor pribadi melakukan penempatan dana pada akhir bulan ketiga, sementara badan usaha melakukan penempatan dana pada akhir bulan keempat

Wajib pajak orang pribadi dan badan masing-masing harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret dan 31 April setiap tahunnya.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai aturan perpajakan untuk saham preferen di Indonesia.  Memahami ketentuan perpajakan ini sangat penting bagi investor untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan keuntungan dari investasi mereka.

Nah, untuk konsultasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Sobat bisa hubungi Kontrak Hukum. 

Kami menawarkan layanan berlangganan Digital Legal Assistant (DiLA) yang mencakup kebutuhan perpajakan, laporan keuangan, notaris digital, dan banyak lagi, semuanya dalam satu tempat.

Dapatkan solusi legal yang praktis dan efisien dengan kunjungi laman Layanan KH – DiLA. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. 

Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini

Atau bagi kamu  yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di  link berikut ini, ya!

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis