Skip to main content

Dengan maraknya penipuan saat ini, melakukan cek legalitas perusahaan dan badan usaha menjadi sangatlah penting. Hal ini untuk menjamin keabsahan dan keamanan saat hendak menggunakan jasa suatu perusahaan, bekerja sama dengan pelaku usaha, atau menyetujui tawaran pekerjaan.

Sayangnya, tidak semua orang tahu bagaimana cara cek legalitas perusahaan. Untuk itu, pada artikel kali ini akan dibahas tentang bagaimana cara mudah dan tepat untuk cek legalitas perusahaan. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Cara Mudah Cek Legalitas Perusahaan

Melakukan pengecekan legalitas perusahaan dilakukan agar pelaku usaha tahu apakah perusahaan sudah memiliki izin dan terdaftar di pemerintahan atau tidak. Dengan begitu, Sobat KH tidak akan masuk dalam jebakan penipuan dan keamanannya lebih terjamin saat melakukan transaksi dengan perusahaan terkait.

Cek legalitas perusahaan bisa dilakukan secara online. Berikut cara yang bisa dilakukan:

  • Lewat Web Kemenkumham

Tidak hanya berfungsi sebagai platform informasi kementerian, web milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga bisa menjadi salah satu wadah pengecekan legal atau tidaknya suatu perusahaan.

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke situs ahu.go.id
  • Masukkan nama perusahaan
  • Akan muncul captcha, lengkapi terlebih dahulu
  • Hasil pencarian legalitas akan muncul di layar

Apabila perusahaan yang Sobat KH cari tidak muncul di pencarian, belum tentu perusahaan tersebut ilegal. Bisa jadi, perusahaan tersebut tidak masuk dalam lingkup ahu.go.id. Sobat KH pun bisa cek legalitas perusahaan secara manual melalui layanan Ditjen Administrasi Hukum (AHU).

  • Lewat Situs OJK

Sebagai web legal dari pemerintah, OJK juga cukup populer digunakan untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan. Web OJK memiliki banyak data yang bisa didapat secara gratis kapanpun dan dimanapun. Berikut langkah-langkahnya:

Disini juga akan tercantum nama-nama perusahaan ilegal. Mengingat, saat ini semakin banyak perusahaan pinjaman online (pinjol) dan perusahaan lain yang masih ilegal.

  • Lewat Web Kominfo

Mungkin banyak yang belum tahu, bahwa cek legalitas perusahaan bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut langkah yang bisa Sobat KH lakukan:

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Tata Kelola Aptika dengan mengetik https://pse.kominfo.go.id/
  • Akan muncul data di layar
  • Untuk cek legalitas perusahaan secara detail, pilih kolom SE terdaftar
  • Untuk melihat badan usaha mana saja yang izin usahanya sudah dicabut, pilih kolom SE dicabut
  • Kolom SE lama memuat daftar perusahaan yang sudah lama memperoleh legalitas

Yang juga menarik dari data legalitas di web Kominfo ini adalah, Sobat KH bisa melihat data secara menyeluruh menggunakan Scan QR. Data lengkap tersebut meliputi nama perusahaan, website, hingga sistem.

  • Lewat Web Bappebti

Cek legalitas perusahaan juga bisa dilakukan melalui web milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebenarnya, web ini berfungsi sebagai wadah informasi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, salah satu rubrik webnya difungsikan sebagai salah satu alternatif agar masyarakat luas bisa cek legalitas perusahaan, khususnya perusahaan dagang. Berikut cara yang bisa Sobat KH lakukan melalui web Bappebti:

  • Kunjungi laman bappebti.go.id
  • Klik kolom Pelaku Pasar yang tertera pada bagian atas
  • Akan muncul pilihan SRG, BPK, Pedagang Fisik, dan Pasar Lelang
  • Pilih salah satunya, lalu klik menu jenis perusahaan yang ingin kamu cek kelegalannya
  • Nantinya informasi terkait kelegalan bisa terlihat di layar
  • Lewat Web BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga menyediakan fitur untuk cek legalitas perusahaan di Indonesia. Untuk melakukannya, Sobat KH bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi BKPM nswi.bkpm.go.id
  • Pilih menu Tracking yang ada di bagian atas
  • Ketik NIB perusahaan di kolom yang tersedia
  • Klik cari

Manfaat Melakukan Cek Legalitas Perusahaan

Seperti yang sudah disebutkan, cek legalitas perusahaan sangat penting untuk dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penipuan dan risiko buruk lainnya pada saat menjalankan kerja sama bisnis.

Selain itu, melakukan cek legalitas perusahaan juga dapat memberikan sejumlah manfaat seperti diantaranya:

  • Dapat Melihat Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang telah terjamin keabsahan legalitasnya seperti memiliki izin usaha dan beberapa dokumen lainnya, sudah dapat dipastikan kredibilitasnya. Karena untuk mendapatkan perizinan dari pemerintah, perusahaan tersebut harus menyertakan beberapa persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan.

  • Mempermudah Menjalin Kerja Sama Bisnis

Jika menjalin kerja sama dengan perusahaan yang telah terdaftar secara resmi di pemerintah, maka akan mengurangi risiko kerugian dan masalah dikemudian hari dan kerja sama pun akan berkembang tanpa terbentur oleh perizinan.

  • Mengetahui Struktur Perusahaan dengan Jelas

Perusahaan yang telah mendaftarkan badan usahanya ke pemerintah, akan menyertakan juga jajaran serta struktur organisasi perusahaan. Sehingga dapat dengan mudah diketahui pihak-pihak yang terlibat dalam perusahaan tersebut.

Dengan begitu, akan lebih meningkatkan kepercayaan untuk perusahaan dan/atau pihak-pihak lainnya yang akan bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

Kontak KH

Itulah ulasan mengenai cara mudah cek legalitas perusahaan serta manfaatnya. Bagaimanapun, Sobat KH berpotensi berurusan dengan perusahaan ilegal yang berkedok legal.

Selain bisa meminimalisir risiko penipuan yang dilakukan oleh perusahaan bodong, cek legalitas perusahaan juga sangat penting dilakukan bagi Sobat KH yang baru saja mendirikan perusahaan baru, terlebih jika pendiriannya dibantu oleh jasa legalitas.

Hal ini mengingat, banyak juga pelaku usaha yang menjadi korban penipuan dari jasa legalitas yang mengurus pendirian perusahaannya. Dimana ternyata, dokumen legalitas yang diberikan tersebut palsu dan perusahaannya tidak terdaftar di pemerintah.

BACA JUGA: Seberapa Penting Legalitas bagi Pelaku Usaha? Ini Jawabannya!

Oleh karena itu, sangat penting bagi Sobat KH untuk memilih jasa legalitas atau jasa pendirian perusahaan yang sudah terpercaya hanya di Kontrak Hukum. Mengapa?

  • Karena kami sudah terpercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan bisnis mereka,
  • Proses pengerjaan yang cepat dan efisien,
  • Data serta informasi terjamin aman dan terlindungi,
  • Jasa profesional dengan harga terjangkau.

Selain terjamin keabsahannya, Kontrak Hukum juga menyediakan jasa pendirian badan usaha  terlengkap dan terjangkau bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, mulai dari PT, CV, PT perorangan, dan sebagainya.

Untuk melihat lebih lanjut mengenai pendirian perusahaan di Kontrak Hukum, silakan kunjungi laman ini.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar bisnis dan layanan legal lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami di 0821-1212-5767, ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.