Pajak penjualan untuk barang digital semakin menjadi perhatian masyarakat, terutama karena hal tersebut sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan.
Akhir-akhir ini, masyarakat juga mulai membicarakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium menjadi sasaran penerapan tarif baru.
Lalu, barang apa saja yang termasuk dalam kategori barang digital? Dan bagaimana aturan pajaknya? Simak penjelasan berikut.
Apa Itu Barang Digital?
Barang digital merupakan setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihan wujud maupun barang yang secara original berbentuk elektronik, termasuk dan tidak terbatas pada software atau perangkat lunak, multimedia, dan/atau data elektronik. Contohnya adalah aplikasi, musik, dan e-book.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, barang digital kini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari aplikasi dan perangkat lunak hingga konten hiburan dan layanan berbasis internet.
Masyarakat sehari-hari sering memanfaatkan berbagai jenis barang digital seperti:
- Software: Microsoft office, aplikasi desain grafis, serta software lain dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Konten hiburan digital: Film, musik, e-book, video game, dan lainnya. Misalnya Netflix, Amazon Prime, Spotify, dll.
- Layanan berlangganan: Misalnya platform streaming video (Netflix, Disney+), layanan musik streaming (spotify, Apple Music), dan layanan cloud storage (Google Drive, Dropbox).
Pemerintah mendorong pengenaan pajak atas barang digital yang semakin populer untuk menjaga keseimbangan perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara.
Bagaimana Aturan Pajak Penjualan untuk Barang Digital?
Pemerintah Indonesia mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang digital yang masyarakat konsumsi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 secara spesifik mengatur tata cara pemungutan PPN atas pembelian barang digital seperti aplikasi, layanan streaming, dan konten digital lainnya melalui platform digital, baik dari penyedia layanan dalam negeri maupun luar negeri.
Pemerintah menerapkan aturan ini untuk semua transaksi elektronik, baik dari penyedia layanan dalam negeri maupun luar negeri.
Saat ini, tarif PPN yang berlaku untuk barang digital adalah 11 persen. Namun, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah telah menentukan bahwa tarif PPN untuk barang digital akan bertambah menjadi 12% mulai tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan tarif ini berlaku untuk barang yang orang beli melalui berbagai platform digital seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya.
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan pengenaan PPN tersebut bukan pajak baru.
Pemerintah telah menunjuk platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium sebagai pemungut PPN PMSE sesuai dengan ketentuan dalam PMK 60/PMK.03/2022.
Kontak KH
Itulah penjelasan mengenai pajak penjualan untuk barang digital di Indonesia. Sekarang Sobat sudah memahami kan, bahwa layanan yang biasa kita gunakan, ternyata juga tidak luput dari kewajiban pajak.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus pajak, laporan keuangan, dan legalitas lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum.
Kami memiliki layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang siap membantu mengurus kebutuhan back office dengan mudah dan efisien.
Untuk informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika masih ada pertanyaan, Sobat juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.
Kontrak Hukum juga memiliki komunitas bisnis sebagai wadah informasi, diskusi, dan dukungan dari ahli . Yuk, jadi bagian dari Komunitas Bisnis KH! Daftar gratis klik disini.
Atau bagi kamu yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan hingga jutaan rupiah, juga bisa menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Langsung daftar di link berikut ini, ya!






















