Skip to main content

Pengambilan keputusan secara tertulis atau circular resolution sudah dikenal luas dilembaga-lembaga besar dan telah diakui di ranah hukum perusahaan Indonesia. Namun, walau praktiknya semakin populer, tidak semua pemilik dan pengelola perusahaan memahami secara komprehensif mekanisme, syarat keabsahan, serta perbedaan keputusan sirkuler ini daripada forum formal seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara sederhana, circular resolution adalah proses pengambilan keputusan oleh para pemegang saham atau organ perusahaan lainnya (misalnya, direksi atau dewan komisaris) di luar forum rapat fisik. Proses ini dilakukan dengan cara mengedarkan usulan keputusan secara tertulis kepada seluruh pihak yang berwenang, misalnya semua pemegang saham, untuk kemudian dimintakan persetujuan tertulis atas usulan tersebut.

Dalam konteks Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, circular resolution atau keputusan sirkuler diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal ini mengatur bahwa pengambilan keputusan para pemegang saham di luar RUPS dapat dilakukan jika seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis serta menandatangani usul keputusan yang diedarkan. Keputusan yang lahir dari mekanisme sirkuler tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS biasa.

Dasar Hukum Circular Resolution di Indonesia

Circular resolution dalam praktiknya memang belum diatur secara sangat rinci dalam UUPT, namun penegasan keberlakuannya dapat ditemukan pada:

  • Pasal 91 UUPT: Mengatur tentang kemungkinan pengambilan keputusan di luar RUPS sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis dan menandatangani keputusan.

  • Penjelasan Pasal 91 UUPT: Menjelaskan pengambilan keputusan seperti ini dikenal sebagai circular resolution dan menyebut keputusan demikian memiliki kekuatan hukum mengikat yang setara dengan keputusan RUPS konvensional.

  • Penggunaan di Dewan Komisaris dan Direksi: Circular resolution juga sering diadopsi bukan hanya di level pemegang saham, tapi juga pada pengambilan keputusan oleh dewan direksi atau komisaris perusahaan, jika diperbolehkan dalam anggaran dasar perusahaan.

Perbandingan Circular Resolution dengan RUPS

AspekCircular ResolutionRUPS (Konvensional)
Mekanisme PengambilanTertulis, diedarkan ke semua pemegang sahamRapat fisik/tatap muka
Persyaratan KeabsahanPersetujuan bulat dari seluruh pemegang sahamQuorum & suara mayoritas
Contoh PenggunaanPerubahan susunan pemegang saham, pengurusRutin tahunan, perubahan besar
Efisiensi WaktuSangat efisien, tidak tergantung lokasiTerkadang lambat
FleksibilitasTinggi, bisa dilakukan kapan sajaTergantung kesiapan peserta
Kekuatan HukumSetara dengan RUPS biasaSudah mapan hukum dan praktik
RisikoPotensi pemalsuan tanda tangan, konflik dataKeterlambatan, biaya besar

Circular resolution bisa menjadi solusi efisien jika para pemegang saham tersebar di banyak lokasi geografis, baik di dalam maupun luar negeri, atau pada saat situasi darurat yang membutuhkan keputusan cepat tanpa menunggu jadwal RUPS berikutnya.

Proses Pelaksanaan Circular Resolution

  • Penyusunan Usulan Keputusan: Pihak pengusul, biasanya direksi atau komisaris, menyiapkan dokumen berisi usulan keputusan dengan redaksi jelas dan lengkap sesuai agenda yang ingin diputuskan.
  • Distribusi dan Penandatanganan: Usulan tersebut dikirimkan ke seluruh pemegang saham atau anggota organ yang berhak. Setiap pihak wajib menandatangani persetujuan secara tertulis. Persetujuan harus bulat, tanpa ada yang menolak. Dalam praktiknya, dokumen bisa didistribusikan dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun digital.
  • Pengumpulan dan Klausula: Setelah seluruh tanda tangan terkumpul, keputusan circular resolution dianggap sah dan mengikat. Biasanya terdapat klausula bahwa dokumen ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan serta diperlakukan sebagai asli jika masing-masing dipegang oleh pihak berbeda.
  • Dokumentasi Formal: Circular resolution selanjutnya harus didokumentasikan secara baik dan dapat dijadikan bukti legal apabila dibutuhkan. Dalam beberapa kasus khusus, hasil circular resolution mesti dituangkan dalam akta notaris, terutama jika berhubungan dengan perubahan akta perusahaan.

Syarat dan Tantangan Circular Resolution

Circular resolution memberikan kemudahan, namun keabsahannya sangat ketat:

  • Persetujuan Bulat: Semua pemegang saham harus menyetujui tanpa kecuali. Jika ada yang menolak atau tidak menandatangani, circular resolution batal demi hukum.

  • Tertulis dan Ditandatangani: Seluruh persetujuan wajib tertulis dan ditandatangani secara valid. Ada risiko terkait keabsahan tanda tangan atau potensi pemalsuan, terutama jika media yang dipakai digital atau jarak jauh.

  • Legalitas Internasional: Untuk pemegang saham yang berdomisili di luar negeri, persetujuan mereka harus dilegalisasi sesuai aturan perundang-undangan Indonesia.

  • Dokumentasi Notaris: Untuk perubahan yang berdampak langsung pada dokumen legal perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar atau akta pendirian, hasilnya wajib Sobat KH tuangkan dalam akta notaris dalam batas waktu tertentu agar sah secara hukum.

Bisakah Digunakan Untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi?

Circular resolution tidak hanya berkaitan dengan perubahan susunan kepemilikan saham, namun juga sering digunakan dalam keputusan penting seperti pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris. Selama prosedur pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 91 UUPT dan seluruh pihak terkait menyetujui secara tertulis, keputusan sirkuler sah dan berlaku efektif.

Namun, praktik ini juga menuntut kehati-hatian ekstra, antara lain:

  • Memberikan kesempatan bagi pihak yang diberhentikan (misalnya, direksi) untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana lazimnya di RUPS.

  • Menjamin bahwa semua suara benar-benar sah dan sadar tanpa tekanan.

Circular Resolution pada Perubahan Akta Perusahaan

Perubahan akta perusahaan pada umumnya harus tertuang dalam berita acara dan akta notaris. Namun, jika perubahan didasarkan pada keputusan sirkuler yang sah (circular resolution), proses tetap dapat dilaksanakan selama seluruh pemegang saham menyetujui dan semua persyaratan formal dipenuhi.

Prosedur singkatnya sebagai berikut:

  • Penyusunan circular resolution oleh seluruh pemegang saham.

  • Penandatanganan bulat oleh pemegang saham.

  • Pembuatan akta perubahan oleh notaris berdasarkan keputusan tersebut.

  • Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online.

  • Terbitnya SK Kemenkumham sebagai tanda legalitas atas perubahan akta.

Jika perubahan akta tidak melalui RUPS fisik, circular resolution menjadi bukti legal utama yang wajib memenuhi semua syarat sah dan terdokumentasi dengan baik.

Manfaat dan Kelebihan Circular Resolution

  • Efisiensi Biaya dan Waktu: Tidak perlu menyelenggarakan rapat fisik yang bisa menghabiskan banyak sumber daya.

  • Fleksibilitas: Keputusan bisa kamu ambil kapanpun tanpa menunggu agenda rapat.

  • Legalitas Setara RUPS: Sepanjang memenuhi syarat formal, circular resolution diakui penuh oleh undang-undang.

  • Solusi untuk Kondisi Khusus: Ideal ketika pemegang saham kesulitan hadir karena perbedaan lokasi atau force majeure seperti pandemi.

Kekurangan dan Risiko Circular Resolution

  • Risiko Diskoneksi Informasi: Tidak semua kepentingan pemegang saham dapat dikomunikasikan dua arah secara efektif.

  • Risiko Hukum: Potensi pembatalan jika satu saja pemegang saham tidak menyetujui, atau ada cacat formil dalam dokumentasi.

  • Kerentanan Praktik: Misal, pemalsuan tanda tangan atau persetujuan yang diberikan tanpa pemahaman utuh.

Solusi Mudah Masalah Legalitas Bersama Kontrak Hukum

Sulit memahami detail circular resolution, pengurusan perubahan akta, atau urusan legalitas lain di perusahaan Anda? Tidak perlu khawatir! Bersama Kontrak Hukum! solusi legalitas bisnis Anda jadi mudah dan transparan.

Nikmati konsultasi langsung dengan ahlinya, hanya dengan 490 ribu rupiah saja! Sampaikan keluhan Anda melalui Tanya KH atau kirim DM ke Instagram @kontrakhukum.

Gabung juga dengan Komunitas Bisnis KH untuk berbagi pengalaman bisnis dan memperluas jaringan usaha Anda.

Tertarik memperoleh penghasilan tambahan? Segera daftar di Program Affiliate Kontrak Hukum dan ajak pebisnis lain menikmati kemudahan layanan legalitas yang terpercaya.

Konsul Cabang Surabaya
Konsul Gratis