Halo, Sobat KH! Apakah Anda pernah mendengar istilah BUMD? Pemerintah daerah memiliki dan mengelola BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. BUMD hadir sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung perekonomian daerah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BUMD juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui aktivitas bisnisnya.
Pada artikel ini, Sobat KH akan mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai ciri-ciri BUMD. Mari kita bahas tuntas BUMD, mulai dari definisi hingga sumber dananya. Dengan pemahaman yang mendalam, Sobat KH akan lebih jelas melihat peran krusial BUMD dalam menggerakkan ekonomi daerah dan nasional.
Pengertian BUMD
Untuk memahami ciri-ciri BUMD, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah memahami pengertiannya. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan menjalankan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung perekonomian daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD berfungsi sebagai badan usaha untuk mendukung pembangunan daerah melalui kegiatan ekonomi.
BUMD memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian daerah, di mana mereka bertugas untuk mengelola sektor-sektor penting yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat setempat, seperti air bersih, listrik, transportasi, dan lain-lain. Secara umum, BUMD bertindak sebagai alat pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya ekonomi di wilayahnya secara lebih efektif dan efisien.
Ciri-Ciri BUMD
Setelah memahami pengertian dasar BUMD, mari kita bahas lebih lanjut mengenai ciri-ciri BUMD yang membedakannya dari badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri BUMD yang penting untuk Sobat KH ketahui:
1. Didirikan oleh Pemerintah Daerah
Ciri utama dari BUMD adalah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Pemerintah Daerah yang mendirikan dan memiliki BUMD. Pemerintah daerah mengelola sepenuhnya BUMD dan bukan milik individu atau kelompok swasta. Pasal 331 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mendirikan BUMD berdasarkan kebutuhan daerah dan potensi usaha yang ada.
2. Tujuan Utama: Kesejahteraan Masyarakat
Berbeda dengan perusahaan swasta yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan maksimal, BUMD memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun BUMD juga mengejar keuntungan untuk mendukung kelangsungan operasionalnya, fokus utamanya adalah memberikan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat, seperti penyediaan air bersih, listrik, atau transportasi umum.
3. Dikelola Secara Mandiri
Meskipun dimiliki oleh pemerintah daerah, BUMD dikelola secara mandiri layaknya entitas bisnis lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menjelaskan bahwa BUMD memiliki kebebasan dalam menjalankan operasional bisnisnya, di mana pemerintah daerah bertindak sebagai pemilik saham atau modal. Namun, manajemen profesional yang ditunjuk berdasarkan peraturan yang berlaku mengurus operasional sehari-hari.
4. Asal Modal BUMD
Modal yang digunakan oleh BUMD berasal dari Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran daerah untuk membiayai operasional BUMD yang baru didirikan. Selain itu, Pasal 334 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur bahwa BUMD dapat memperoleh tambahan modal dari laba perusahaan, penerbitan saham, atau pinjaman.
5. Berperan dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah
Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, ciri lainnya dari BUMD adalah kontribusinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan menjalankan berbagai kegiatan usaha, BUMD menyumbangkan pendapatan kepada pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 331 ayat 3 menetapkan bahwa keuntungan BUMD diperuntukkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
6. Tunduk pada Peraturan Daerah
Karena dimiliki dan diawasi oleh pemerintah daerah, BUMD tunduk pada peraturan daerah yang berlaku. Ini termasuk peraturan mengenai pendirian, operasional, dan pengawasan BUMD. Pemerintah daerah berhak mengeluarkan peraturan atau kebijakan khusus terkait BUMD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan.
7. Dapat Melibatkan Pihak Ketiga
Dalam menjalankan operasionalnya, BUMD juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas pelayanan BUMD. Pasal 340 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memperbolehkan BUMD untuk menjalin kerjasama atau melakukan joint venture dengan pihak ketiga selama hal tersebut bermanfaat bagi kepentingan daerah.
Jenis-Jenis BUMD
Selain mengetahui ciri-ciri BUMD, kita juga perlu memahami bahwa pemerintah daerah mendirikan beberapa jenis BUMD. Berdasarkan jenis usahanya, BUMD dapat kita bedakan menjadi beberapa kategori berikut:
1. BUMD Layanan Publik
BUMD jenis ini bertugas untuk menyediakan layanan publik yang vital bagi masyarakat, seperti air bersih, listrik, gas, dan transportasi umum. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) mengelola distribusi air bersih di berbagai daerah, menjadi contoh umum BUMD layanan publik.
2. BUMD Industri dan Perdagangan
BUMD yang bergerak di sektor industri dan perdagangan bertujuan untuk mengembangkan potensi industri dan perdagangan di daerah tersebut. Contohnya adalah perusahaan daerah yang bergerak dalam pengolahan hasil pertanian atau pengelolaan sumber daya alam lokal.
3. BUMD Keuangan
BUMD keuangan biasanya bergerak di sektor perbankan atau jasa keuangan lainnya. Pemerintah daerah mendirikan BUMD keuangan untuk memfasilitasi akses permodalan bagi masyarakat dan usaha kecil menengah di daerahnya. Contoh yang paling dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Manfaat BUMD bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Setelah mengetahui ciri-ciri BUMD dan jenis-jenisnya, Sobat KH mungkin bertanya-tanya, apa manfaat nyata dari BUMD bagi masyarakat dan pemerintah daerah? Berikut adalah beberapa manfaat utama BUMD:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan menyediakan layanan publik yang berkualitas, BUMD secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. Dengan mengelola layanan seperti air bersih, listrik, dan transportasi umum, pemerintah daerah memberikan harga yang lebih terjangkau kepada masyarakat.
2. Menyediakan Lapangan Kerja
BUMD juga berperan dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat. Setiap pendirian BUMD membuka peluang bagi tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan tersebut, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
3. Meningkatkan Pendapatan Daerah
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, laba yang diperoleh BUMD dari kegiatan usaha memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Pemerintah daerah kemudian menggunakan pendapatan ini untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.
Dapatkan Bantuan Hukum di Kontrak Hukum
Sobat KH, BUMD adalah salah satu pilar penting dalam perekonomian daerah yang memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Ciri-ciri yang telah dijelaskan di atas memberikan Sobat KH gambaran yang lebih jelas mengenai peran dan fungsi BUMD.
Jika Sobat KH memiliki kebutuhan terkait pendirian BUMD, atau ingin berkonsultasi mengenai legalitas dan peraturan terkait badan usaha di Indonesia, jangan ragu untuk menghubungi Kontrak Hukum. Tim kami siap memberikan bantuan profesional dalam berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan badan usaha, mulai dari pendirian hingga pengelolaan bisnis secara legal. Hubungi kami sekarang juga untuk mendapatkan konsultasi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda!
Untuk informasi lebih lanjut seputar layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Virtual Office. Jika masih ada pertanyaan, Sobat KH juga bisa konsul gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) Instagram @kontrakhukum.
Kamu juga menambah penghasilan hingga jutaan rupiah dengan menjadi bagian dari Affiliate Program Kontrak Hukum. Caranya pendaftarannya juga cukup mudah, langsung aja link berikut ini, ya!






















